Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pendamping Desa Tuntut Pencopotan Mendes PDT Yandri Susanto

  • account_circle Suaib Pr
  • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
  • visibility 181
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ratusan Pendamping Desa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Jakarta, pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam aksi tersebut mereka menolak Kebijakan Menteri Desa Yandri Susanto yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.040 pendamping desa eks caleg di Pemilu 2024.

Koordinator Aksi Robby Maulana menyebut demonstrasi ini dimotori oleh Aliansi Pendamping Desa Merah Putih, yang mana merupakan organ perjuangan untuk Peningkatan integritas dan profesionalisme pendamping.

“Hadir sebagai bentuk nyata melawan ketidakpastian dan pendzoliman yang dilakukan oleh Menteri Desa PDT terhadap Pendamping Desa,” kata Robby dalam rilis resmi kepada wartawan.

Ia menyebut Menteri Desa PDTT secara sadar dan tidak bertanggungjawab, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak antara Kementerian Desa PDT dengan pendamping Desa yang pernah mengikuti Pencalonan sebagai anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024.

“Serta Tidak memberikan ruang klarifikasi kepada Pendamping Desa eksisting per 31 Desember 2024 sesuai ketentuan dalam Kepmendes 143 tahun 2022 terutama dalam klausul perpanjangan kontrak Pendamping Desa,” papar dia.

Robby menjelaskan Yandri Susanto sejak dilantik sebagai Mendes PDT menegaskan akan menjalankan profesionalisme dan integritas, namun hal itu berbanding terbalik dengan apa yang dilakukannya salah satunya adalah terkait keterlibatannya dalam Pilkada Serang.

“Yandri berbicara tentang profesionalisme dan integritas. Tapi dia cawe-cawe di Pilkada, putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap menyatakan Yandri terbukti melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada,” tegas dia.

Menurutnya apa yang dilakukan Yandri merupakan tindakan yang memalukan. Sebagaimana UU Kementerian Negara pasal 22 mensyaratkan seorang menteri harus memilik integritas dan kepribadian yang baik.

“Pertanyaannya apakah tindakan Yandri memberhentikan TPP dengan dasar hukum yang tidak jelas yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta tindakan Yandri yang terbukti melakukan cawe-cawe di Pilkada Serang menunjukan dia orang yang berintegritas? Kan tidak. Malah mempermalukan Presiden sebagai pimpinannya,” ungkapnya.

Atas hal ini Robby meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberihentikan Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Mendes PDT.

“Oleh karena itu kami meminta Prabowo mencopot Yandri sebagai Menteri Desa,” desak Robby.

Diketahui keterlibatan Yandri dalam Pilkada Serang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025 dalam pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Serang tahun 2024.

Atas hal tersebut, MK kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang untuk dilaksanakan dalam batas waktu 60 hari.

Adapun tuntutan aksi Aliansi Pendamping Desa Merah Putih diantaranya adalah nenolak kebijakan Menteri Desa terutama pemutusan hubungan kerja sepihak yang tidak berdasar dan syarat kepentingan, sesuai yang diamanatkan dalam Kepmendes 143 tahun 2022 tentang juknis pendampingan masyarakat desa, sebab hal tersebut merupakan bentuk pendzoliman terhadap pendamping desa.

Adapun kebijakan itu antara lain:

  1. Kebijakan yang mengarah pada dikotomi kepada pendamping desa eks caleg dan non caleg yang nyata telah menghambat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  2. Intimidasi / pemaksaan penandatanganan surat pernyataan yang barlaku surut (retroaktif) bagi pendamping desa eks caleg tahun 2024.
  3. Maladmidistrasi dan penyelundupan bahasa hukum dalam surat perjanjian kerja bagi pendamping desa.
  4.  Tidak memperpanjang kontrak pendamping desa eksisting per 31 desember 2024 yang telah memenuhi syarat kontrak tahun 2025 serta tidak diberikan ruang klarifikasi sebagaimana yang diberlakukan sesuai ketentuan standar operasional pendampingan
  5. Memberhentikan pendamping desa yang baru lolos CPNS dan P3) walaupun belum mendapatkan SK resmi, padahal sudah bekerja sejak bulan januari 2025
  6. Meminta kepada yang terhormat bapak Presiden Republik Indonesia – Prabowo Subianto mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa PDT RI. kerena atas kebijakannya yang telah menimbulkan:
  7.  Kegaduhan dan keresahan dikalangan pendamping desa terutama intimidasi terhadap pendamping eks caleg untuk mengajukan surat pengunduran diri, jika ingin dibayarkan honor bulan Januari dan Februari tahun 2025.
  8. pemaksaan kepada pendamping desa untuk aktif di media sosial atas hal yang tidak produktif dan hanya utuk kepentingan menteri desa sebagai dasar evaluasi kinerja (evkin) pendamping desa.
  9.  Kebijakan Menteri Desa Yandri Susanto bertentangan dengan Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto terutama dalam hal memperluas lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Penulis: Suaib Pr
  • Editor: Suaib Pr

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Khutbah Jumat: Islam sebagai Rahmat, Antara Ajaran dan Perwujudan

    Khutbah Jumat: Islam sebagai Rahmat, Antara Ajaran dan Perwujudan

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Dr. H. Ahmad Shaleh Amin, Lc., M.A
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Di tengah dunia yang semakin bising oleh teknologi, manusia justru kian akrab dengan kesunyian yang ganjil. Segalanya menjadi lebih cepat, lebih dekat, dan lebih canggih—namun hati manusia tidak serta-merta menjadi lebih tenang. Di balik layar yang terang, banyak jiwa diam-diam meredup. Di tengah limpahan informasi, manusia justru kehilangan arah. Fenomena ini bukan sekadar gejala psikologis, […]

  • Curanmor Kilat di Tigaraksa Terekam CCTV, Polisi Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    Curanmor Kilat di Tigaraksa Terekam CCTV, Polisi Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 336
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (26/3/2026). Kejadian ini menjadi sorotan setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi cepat para pelaku viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Bolang, Desa Pasir Bolang. Dalam video yang beredar, terlihat dua orang pelaku menjalankan aksi […]

  • Perda Data Desa Presisi: Langkah Strategis Pohuwato Tinggalkan Kebijakan Berbasis Asumsi photo_camera 7

    Perda Data Desa Presisi: Langkah Strategis Pohuwato Tinggalkan Kebijakan Berbasis Asumsi

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 340
    • 0Komentar

    nulondalo.com – DPRD Kabupaten Pohuwato bersama Pemerintah Daerah secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kabupaten Pohuwato. Perda ini diproyeksikan menjadi fondasi baru tata kelola pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran, terukur, dan terintegrasi hingga level desa dan kelurahan. Abdullah K. Diko, […]

  • Jamaah sebagai Akar, Jamiyah sebagai Mesin: Teori Kekuasaan Versi NU

    Jamaah sebagai Akar, Jamiyah sebagai Mesin: Teori Kekuasaan Versi NU

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Pepy al-Bayqunie
    • visibility 303
    • 0Komentar

    NU tidak membangun kekuasaan dengan cara merebut pusat. Ia tidak lahir dari istana, parlemen, atau kantor administrasi. NU lahir dari pinggir—dari desa, dari surau kecil, dari pesantren kampung yang jauh dari kota, dari obrolan yang tidak pernah berniat menjadi wacana besar. Karena itu, teori kekuasaan NU sejak awal berlawanan dengan logika kekuasaan modern yang bertumpu […]

  • Terbongkar! Empat Anggota TNI Diduga Dalang Penyiraman Air Keras Aktivis

    Terbongkar! Empat Anggota TNI Diduga Dalang Penyiraman Air Keras Aktivis

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 361
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap keterlibatan empat anggota TNI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan internal yang […]

  • Misteri Emas Molalahu dan Keserakahan yang Terus Berulang

    Misteri Emas Molalahu dan Keserakahan yang Terus Berulang

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Momy Hunowu
    • visibility 534
    • 0Komentar

    Sebagai salah seorang warganegara yang terlahir di tanah Molalahu, saya terkejut membaca postingan yang dibagikan warganet di media sosial, menyayat hati. Tentang aktivitas liar, mencabik-cabik bumi tanah leluhur. Kabar itu seketika menjadi viral. Berbagai komentar penolakan berseliweran di jagad maya, seturut viralnya 100 ribu rupiah ongkos naik bentor pada acara Penas Tani dan Nelayan Ke […]

expand_less