Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pendamping Desa Tuntut Pencopotan Mendes PDT Yandri Susanto

  • account_circle Suaib Pr
  • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
  • visibility 135
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ratusan Pendamping Desa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Jakarta, pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam aksi tersebut mereka menolak Kebijakan Menteri Desa Yandri Susanto yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.040 pendamping desa eks caleg di Pemilu 2024.

Koordinator Aksi Robby Maulana menyebut demonstrasi ini dimotori oleh Aliansi Pendamping Desa Merah Putih, yang mana merupakan organ perjuangan untuk Peningkatan integritas dan profesionalisme pendamping.

“Hadir sebagai bentuk nyata melawan ketidakpastian dan pendzoliman yang dilakukan oleh Menteri Desa PDT terhadap Pendamping Desa,” kata Robby dalam rilis resmi kepada wartawan.

Ia menyebut Menteri Desa PDTT secara sadar dan tidak bertanggungjawab, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak antara Kementerian Desa PDT dengan pendamping Desa yang pernah mengikuti Pencalonan sebagai anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024.

“Serta Tidak memberikan ruang klarifikasi kepada Pendamping Desa eksisting per 31 Desember 2024 sesuai ketentuan dalam Kepmendes 143 tahun 2022 terutama dalam klausul perpanjangan kontrak Pendamping Desa,” papar dia.

Robby menjelaskan Yandri Susanto sejak dilantik sebagai Mendes PDT menegaskan akan menjalankan profesionalisme dan integritas, namun hal itu berbanding terbalik dengan apa yang dilakukannya salah satunya adalah terkait keterlibatannya dalam Pilkada Serang.

“Yandri berbicara tentang profesionalisme dan integritas. Tapi dia cawe-cawe di Pilkada, putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap menyatakan Yandri terbukti melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada,” tegas dia.

Menurutnya apa yang dilakukan Yandri merupakan tindakan yang memalukan. Sebagaimana UU Kementerian Negara pasal 22 mensyaratkan seorang menteri harus memilik integritas dan kepribadian yang baik.

“Pertanyaannya apakah tindakan Yandri memberhentikan TPP dengan dasar hukum yang tidak jelas yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta tindakan Yandri yang terbukti melakukan cawe-cawe di Pilkada Serang menunjukan dia orang yang berintegritas? Kan tidak. Malah mempermalukan Presiden sebagai pimpinannya,” ungkapnya.

Atas hal ini Robby meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberihentikan Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Mendes PDT.

“Oleh karena itu kami meminta Prabowo mencopot Yandri sebagai Menteri Desa,” desak Robby.

Diketahui keterlibatan Yandri dalam Pilkada Serang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025 dalam pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Serang tahun 2024.

Atas hal tersebut, MK kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang untuk dilaksanakan dalam batas waktu 60 hari.

Adapun tuntutan aksi Aliansi Pendamping Desa Merah Putih diantaranya adalah nenolak kebijakan Menteri Desa terutama pemutusan hubungan kerja sepihak yang tidak berdasar dan syarat kepentingan, sesuai yang diamanatkan dalam Kepmendes 143 tahun 2022 tentang juknis pendampingan masyarakat desa, sebab hal tersebut merupakan bentuk pendzoliman terhadap pendamping desa.

Adapun kebijakan itu antara lain:

  1. Kebijakan yang mengarah pada dikotomi kepada pendamping desa eks caleg dan non caleg yang nyata telah menghambat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  2. Intimidasi / pemaksaan penandatanganan surat pernyataan yang barlaku surut (retroaktif) bagi pendamping desa eks caleg tahun 2024.
  3. Maladmidistrasi dan penyelundupan bahasa hukum dalam surat perjanjian kerja bagi pendamping desa.
  4.  Tidak memperpanjang kontrak pendamping desa eksisting per 31 desember 2024 yang telah memenuhi syarat kontrak tahun 2025 serta tidak diberikan ruang klarifikasi sebagaimana yang diberlakukan sesuai ketentuan standar operasional pendampingan
  5. Memberhentikan pendamping desa yang baru lolos CPNS dan P3) walaupun belum mendapatkan SK resmi, padahal sudah bekerja sejak bulan januari 2025
  6. Meminta kepada yang terhormat bapak Presiden Republik Indonesia – Prabowo Subianto mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa PDT RI. kerena atas kebijakannya yang telah menimbulkan:
  7.  Kegaduhan dan keresahan dikalangan pendamping desa terutama intimidasi terhadap pendamping eks caleg untuk mengajukan surat pengunduran diri, jika ingin dibayarkan honor bulan Januari dan Februari tahun 2025.
  8. pemaksaan kepada pendamping desa untuk aktif di media sosial atas hal yang tidak produktif dan hanya utuk kepentingan menteri desa sebagai dasar evaluasi kinerja (evkin) pendamping desa.
  9.  Kebijakan Menteri Desa Yandri Susanto bertentangan dengan Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto terutama dalam hal memperluas lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Penulis: Suaib Pr
  • Editor: Suaib Pr

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengharapkan Masjid Ramah Disabilitas di Serambi Madinah

    Mengharapkan Masjid Ramah Disabilitas di Serambi Madinah

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Fadhil Hadju
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Rasulullah pernah bersabda, “dijadikannya kesenanganku dari dunia berupa wanita dan minyak wangi. Dan dijadikan lah penyejuk hatiku dalam ibadah shalat”. Hadis riwayat An-Nasa’i dan Ahmad. Hadis di atas seolah menyadarkan kepada kita, bahwa ibadah shalat menjadi penenang dan penyejuk, bagi hati Nabi Muhammad SAW. Tentu saja, hadis ini berlaku bagi umatnya juga. Shalat menjadi media […]

  • Pariwisata Bersinar: Bersih dari Narkoba dan Sampah

    Pariwisata Bersinar: Bersih dari Narkoba dan Sampah

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah mencanangkan gerakan Pariwisata Gorontalo Bersinar, sebuah kegiatan untuk mewujudkan destinasi wisata yang bersih dari narkoba dan bebas dari sampah. Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dan dilaksanakan bersamaan dengan Car Free Day di sepanjang Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo, Minggu (6/7/2025). “Gerakan Pariwisata Bersih Tanpa Narkoba ini […]

  • Pesawat ATR 42 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros, Basarnas Lakukan Pencarian

    Pesawat ATR 42 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros, Basarnas Lakukan Pencarian

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 271
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerima laporan hilangnya kontak (loss contact) pesawat udara jenis ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1/2026). Pesawat dengan registrasi PK-THT tersebut dioperasikan oleh IAT selaku pemegang AOC 034, dan sedang melakukan penerbangan dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta (JOG) […]

  • Inilah Kelompok Pemberi Sumbangan Inflasi Gorontalo

    Inilah Kelompok Pemberi Sumbangan Inflasi Gorontalo

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Perkembangan harga berbagai komoditas pada Juni 2025 di Provinsi Gorontalo secara umum menunjukkan adanya kenaikan. Berdasarkan hasil pemantauan BPS Provinsi Gorontalo terjadi inflasi y-on-y sebesar 0,80 persen atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 106,87 pada Juni 2024 menjadi 107,72. Selain itu Provinsi Gorontalo mengalami inflasi month to month (m-to-m) sebesar 0,37 persen dan […]

  • Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV, 39 Warga Majannang menerima photo_camera 2

    Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV, 39 Warga Majannang menerima

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 130
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros – Pemerintah Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan IV Tahun Anggaran 2025 di Kantor Desa Majannang, kamis (18/12/2025). Penyaluran ini mencakup periode Oktober, November, dan Desember. Sebanyak 39 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tunai dengan total Rp900 ribu per orang, masing-masing Rp300 ribu per bulan […]

  • Pemkab Maros Serahkan SK 4.639 ASN P3K Paruh Waktu, Bupati: Ini Kekuatan Besar Pelayanan Publik

    Pemkab Maros Serahkan SK 4.639 ASN P3K Paruh Waktu, Bupati: Ini Kekuatan Besar Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Nulondalo.com|Maros, Sulsel — Pemerintah Kabupaten Maros resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 4.639 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Penyerahan tersebut dirangkaikan dalam Apel Akbar yang berlangsung khidmat di Lapangan Palantikang, Maros, Selasa sore, 30 Desember 2025. Apel akbar ini dihadiri lengkap unsur Forkopimda Plus, jajaran staf ahli, […]

expand_less