nulondalo.com – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyambut baik disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang dinilai sebagai langkah besar dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga (PRT).
Pengesahan UU PPRT dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa (21/4/2026), setelah melalui perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade. Willy pun mengapresiasi pemerintahan Prabowo Subianto serta pimpinan DPR dan Badan Legislasi DPR RI (Baleg) yang telah mendorong pengesahan beleid tersebut.
“Perjuangan panjang dan kolaboratif untuk melindungi para pekerja rumah tangga di Indonesia akhirnya berbuah. Perjalanan lebih dari 22 tahun ini memberi tempat terhormat bagi pekerja rumah tangga,” ujar Willy dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, kehadiran UU PPRT memastikan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor domestik mendapatkan penghargaan dan pengakuan setara dengan profesi lainnya.
“UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif kini benar-benar diakui,” jelas legislator dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.
Saat ini belum ada komentar