Willy Aditya Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Disebut Terobosan Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 58
- print Cetak

ilustrasi pekerja rumah tangga
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia menambahkan, regulasi ini juga menjamin hak-hak dasar PRT sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk perlindungan yang selama ini belum optimal.
Willy menyoroti bahwa selama ini UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum secara eksplisit memasukkan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari kategori pekerja, sehingga menyulitkan perlindungan hukum bagi mereka.
“Hilangnya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga dalam UU Ketenagakerjaan menyebabkan banyak kasus pelanggaran kemanusiaan yang menumpuk,” ujarnya.
Dengan hadirnya UU PPRT, ia menilai akan ada kepastian hukum yang melindungi pekerja, pemberi kerja, serta memberikan manfaat bagi negara. Selain itu, pendekatan yang menggabungkan sistem formal dengan nilai kekeluargaan dinilai menjadi kekhasan tersendiri dalam regulasi ini.
Lebih lanjut, Willy menyebut pengesahan UU PPRT akan meningkatkan posisi Indonesia dalam pergaulan internasional, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja, baik di dalam maupun luar negeri.
“Mulai hari ini perlindungan pekerja rumah tangga kita akan berlaku sama. Standar minimum perlakuan juga akan mengikuti ketentuan UU PPRT. Ini kemenangan kemanusiaan,” pungkasnya.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar