Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Satker PCK Gorontalo Buka Rekrutmen Pendamping Pamsimas 2026, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
  • visibility 196
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com –  Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya (Satker PCK) Provinsi Gorontalo membuka rekrutmen Tenaga Pendamping Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Tahun Anggaran 2026. Rekrutmen ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program penyediaan air minum berbasis masyarakat di sejumlah desa sasaran di Provinsi Gorontalo.

Dalam pengumuman yang diterbitkan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (PBPK) Gorontalo, tersedia empat jenis posisi dengan total enam kebutuhan tenaga pendamping, yakni:

  • Koordinator Wilayah/Pendamping Bidang Air Minum (Korwil) : 1 orang
  • Asisten Keberlanjutan (AK) : 1 orang
  • Asisten Administrasi dan Keuangan (AKK) : 1 orang
  • Fasilitator Masyarakat (FM) : 3 orang

Program Pamsimas merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung target RPJMN 2025–2029 untuk meningkatkan akses air minum layak dan aman bagi masyarakat Indonesia. Hingga akhir 2025, akses layanan air minum nasional baru mencapai 93,22 persen sehingga pemerintah masih berupaya memperluas layanan bagi masyarakat yang belum terjangkau.

Kualifikasi Umum

Seluruh pelamar wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki komputer atau laptop dan mampu mengoperasikannya;
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
  • Diutamakan berasal atau berdomisili di kabupaten sasaran Pamsimas;
  • Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu;
  • Mampu bekerja dalam tim;
  • Tidak berstatus ASN atau memiliki pekerjaan tetap lainnya;
  • Bukan pengurus aktif lembaga keswadayaan masyarakat;
  • Bukan anggota maupun pengurus partai politik.

Cara Pendaftaran

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi rekrutmen Pamsimas pada alamat: https://pamsimas.pu.go.id

Selanjutnya pelamar memilih menu “Rekrutmen Pendamping” dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam satu file PDF. Dokumen yang harus diunggah meliputi:

  1. KTP;
  2. NPWP;
  3. Scan ijazah asli atau fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  4. Daftar Riwayat Hidup;
  5. Kartu BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan yang masih aktif;
  6. Referensi kerja;
  7. Surat pernyataan kesediaan tinggal dan bekerja di lokasi sasaran Pamsimas 2026;
  8. Pakta Integritas.

Format Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan, dan Pakta Integritas dapat diunduh melalui website Pamsimas.

Ketentuan Khusus Posisi Korwil

Khusus pelamar posisi Koordinator Wilayah diwajibkan telah terdaftar pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan melalui portal SPSE Kementerian PU.

Panitia juga mewajibkan pelamar Korwil melakukan proses verifikasi data SIKaP sesuai prosedur yang berlaku. Apabila mengalami kendala, pelamar dapat menghubungi Helpdesk SPSE atau nomor layanan yang tersedia dalam pengumuman.

Batas Waktu Pendaftaran

Panitia menetapkan batas akhir pengunggahan berkas lamaran pada:

Rabu, 10 Juni 2026 pukul 23.59 WITA melalui website Pamsimas.

Tidak Dipungut Biaya

Panitia menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun. Selain itu, panitia juga tidak menyediakan biaya akomodasi maupun transportasi bagi peserta selama proses seleksi berlangsung. Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Kontak Informasi

Untuk informasi lebih lanjut, pelamar dapat menghubungi:

  • Munawir: 082191717922
  • Aning: 082225502113
  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Janji Tinggal Janji! Sertifikat Tak Diserahkan, Mediasi Terus Diundur, Kini Muncul Dugaan Pungutan Rp1 Juta di Desa Lassang Kabupaten Takalar

    Janji Tinggal Janji! Sertifikat Tak Diserahkan, Mediasi Terus Diundur, Kini Muncul Dugaan Pungutan Rp1 Juta di Desa Lassang Kabupaten Takalar

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 111
    • 0Komentar

    NULONDALO.COM,TAKALAR – Polemik penyerahan sertifikat tanah sawah di Dusun Biring Ta’bing, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Seorang penggarap sawah bernama Sanawati mengaku hingga kini belum menerima sertifikat tanah yang disebut sebagai haknya, meski telah berulang kali mendatangi Kantor Desa Lassang untuk memperoleh kepastian. Perjuangan Sanawati mencari kejelasan disebut telah berlangsung cukup […]

  • RDP dengan BKD Gagal Digelar, Kopra Institute Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Judi Online

    RDP dengan BKD Gagal Digelar, Kopra Institute Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Judi Online

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maluku Utara – Kopra Institute melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dijadwalkan DPRD tidak terlaksana. Direktur Kopra Institute, Faisal Habeba, menilai ketidakhadiran BKD dalam agenda tersebut menunjukkan lemahnya keseriusan pemerintah daerah dalam merespons dugaan keterlibatan pejabat publik dalam aktivitas judi online. […]

  • Terungkap! Ini Penyebab Pria di Ampana Gantung Diri di Dalam Rumah

    Terungkap! Ini Penyebab Pria di Ampana Gantung Diri di Dalam Rumah

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 397
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Warga Jalan Cakalang, Kelurahan Bailo Baru, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, dikejutkan dengan penemuan seorang pria yang meninggal dunia di dalam rumahnya pada Selasa (24/03/2026) pagi. Peristiwa tragis tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi kejadian. Korban diketahui berinisial AB (28), seorang nelayan setempat. Ia pertama kali ditemukan oleh […]

  • Sekali lagi, Tentang Tudingan Ijazah Palsu

    Sekali lagi, Tentang Tudingan Ijazah Palsu

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Roy Suryo sejak awal bersuara lantang soal dugaan kejanggalan dalam ijazah mantan presiden Joko Widodo. Ia bahkan menyatakan bahwa foto dalam ijazah tersebut bukanlah Jokowi, melainkan sepupunya. Sebelumnya ada Bambang Tri Mulyono, ada Rismon Sianipar, ada Dr Tifa sebagai pihak yang terus memperkarakan keaslian ijazah Jokowi. Mereka yakin betul sedang memperjuangkan “kebenaran”—bukan hanya soal selembar […]

  • Sekolah Kader KOPRI PMII Makassar Hadirkan Farid F. Saenong Bahas Gerakan Perempuan Masa Depan

    Sekolah Kader KOPRI PMII Makassar Hadirkan Farid F. Saenong Bahas Gerakan Perempuan Masa Depan

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    MAKASSAR, nulondalo.com – Korps PMII Putri (KOPRI) PMII Kota Makassar menghadirkan Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Farid F. Saenong, Ph.D., sebagai narasumber nasional dalam kegiatan Sekolah Kader KOPRI (SKK). Dalam forum kaderisasi tersebut, Farid membawakan materi bertajuk “KOPRI dan Sinergi Gerakan Multisektoral”, yang menyoroti pentingnya membangun gerakan perempuan melalui kolaborasi lintas sektor, penguatan […]

  • RDP Komisi III DPRD Sulteng Alot, PT Pantas Indomining Direkomendasikan Bayar Kompensasi dan Cabut Laporan Pidana photo_camera 2

    RDP Komisi III DPRD Sulteng Alot, PT Pantas Indomining Direkomendasikan Bayar Kompensasi dan Cabut Laporan Pidana

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Firman
    • visibility 408
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Sulteng–  Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan PT Pantas Indomining berlangsung alot. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas menyangkut sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga persoalan dokumen perizinan perusahaan. Dalam forum itu, DPRD menyoroti aktivitas pertambangan PT Pantas […]

expand_less