Dari Dosa Akuntansi ke Selera Politik
- account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- visibility 158
- print Cetak

Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak/ istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Di negeri ini, fraud dan kriminalisasi sering kali seperti dua santri yang duduk satu bangku: kelihatannya berbeda kitab, tapi ujian akhirnya sama-sama bikin deg-degan. Fraud yang awalnya dosa akuntansi, lama-lama naik kelas menjadi dosa pidana. Sementara kriminalisasi, yang mestinya urusan hukum, kadang terasa seperti urusan selera politik. Maka jangan heran, jabatan publik kini sering dipersepsikan bukan sebagai amanah, tapi sebagai ladang ujian iman dan kesabaran—bahkan sebelum mati sudah diuji siksa kubur versi birokrasi.
Tatakelola manajemen pemerintahan sejatinya adalah pagar agar kambing tidak masuk kebun. Masalahnya, pagar sering bolong, kuncinya dipegang ramai-ramai, dan kambingnya malah ikut rapat menentukan tinggi pagar. Akibatnya, kontrol internal lemah, transparansi jadi jargon seminar, dan whistleblower lebih sering meniup peluit di kamar mandi daripada di ruang rapat. Bukan karena tak berani, tapi karena tahu: yang bersuara sering lebih dulu “disuarakan” ke aparat.
Good governance sering disebut-sebut seperti wirid setelah salat: dihafal, tapi tidak selalu diamalkan. Transparansi? Ada, tapi transparan ke atasan saja. Akuntabilitas? Ada, tapi akuntabel ke kekuasaan, bukan ke publik. Maka fraud pun bukan lagi penyimpangan, melainkan kebiasaan yang kalau tidak dilakukan justru dianggap tidak solid.
Dalam dunia akuntansi pemerintah, laporan keuangan seharusnya jujur seperti santri ngaji sorogan: salah sedikit langsung ditegur. Namun realitasnya, angka bisa lebih lentur daripada niat diet awal tahun. Belanja bisa membengkak tanpa kolesterol, kewajiban bisa ditunda seperti janji kampanye, dan pencatatan fiktif kadang lebih rapi daripada catatan kas masjid. Laporan keuangan akhirnya bukan cermin realitas, tapi bedak agar wajah anggaran tampak segar di depan auditor.
Kasus laporan keuangan fiktif di berbagai daerah menunjukkan kreativitas birokrasi yang luar biasa. Jika energi ini dialihkan ke inovasi pelayanan publik, mungkin antrean KTP sudah punah. Sayangnya, kreativitas justru dipakai untuk menyamarkan defisit, menyulap proyek gagal jadi “on track”, dan membuat kerugian negara terlihat seperti salah paham semata.
Struktur otorisasi keuangan idealnya seperti pembagian tugas di dapur pesantren: siapa masak, siapa belanja, siapa cuci piring. Namun di birokrasi, satu orang bisa masak, belanja, sekaligus menentukan menu, lalu heran kenapa dapur terbakar. Tanpa checks and balances, wewenang berubah menjadi senjata makan tuan. Fraud pun tumbuh bukan hanya karena niat jahat, tetapi karena sistem memberi karpet merah bagi kesalahan.
Akuntabilitas berjenjang sering kali berhenti di jenjang tertentu—biasanya tepat di bawah atasan yang “tak tersentuh”. Yang di bawah diminta bertanggung jawab penuh, yang di atas cukup bertanggung jawab secara moral, dan moralnya pun fleksibel mengikuti arah angin politik. Maka jangan heran jika staf kecil bisa jadi tersangka, sementara pengambil keputusan strategis cukup jadi saksi ahli di ruang tamu.
Kriminalisasi kemudian hadir sebagai babak lanjutan. Idealnya, hukum menindak fraud dengan adil dan objektif. Tapi dalam praktik, hukum kadang seperti senter: terang ke satu arah, redup ke arah lain. Ada kasus yang jelas tapi senyap, ada yang abu-abu tapi bising. Fraud yang sama bisa jadi pelanggaran administratif hari ini, tapi besok berubah menjadi pidana, tergantung siapa yang sedang butuh tumbal.
Di sinilah politisasi jabatan menemukan panggungnya. Jabatan publik diperlakukan seperti kursi rebutan di acara hajatan: siapa kuat, dia dapat. Ketika konflik muncul, laporan hukum menjadi senjata pamungkas. Kriminalisasi pun bukan lagi soal benar-salah, tapi soal siapa berdiri di barisan siapa.
Akibatnya, para profesional mulai berpikir dua kali. Akuntan, auditor, ekonom, akademisi yang hidupnya terbiasa dengan standar, prosedur, dan footnote, mendadak harus siap hidup dengan pasal. Masuk pemerintahan bukan lagi soal pengabdian, tapi soal kesiapan mental menghadapi kemungkinan “niat baik yang salah alamat”.
Kesalahan administratif bisa ditarik jadi fraud, diskresi kebijakan bisa ditafsirkan sebagai niat jahat, dan kerugian negara versi audit bisa menjadi vonis sosial sebelum pengadilan bicara. Profesional pun bertanya dalam hati: lebih baik memperbaiki sistem dari dalam dengan risiko dibui, atau mengkritik dari luar sambil minum kopi?
Dampaknya serius. Negara kehilangan orang-orang terbaik. Jabatan publik diisi bukan oleh yang paling kompeten, tapi oleh yang paling tahan banting secara politik. Yang punya integritas sering minggir, yang punya “backup” justru maju. Lingkaran setan pun terbentuk: kualitas turun, kesalahan naik, kriminalisasi menguat, lalu profesional makin menjauh.
Pemulihan kepercayaan tidak cukup dengan slogan “bersih dan melayani” yang ditempel di dinding kantor. Yang dibutuhkan adalah kejelasan: mana kesalahan administratif, mana kebijakan gagal, mana fraud sungguhan. Aparat harus menghukum niat jahat, bukan niat baik yang tersandung sistem.
Seperti kata Gus Dur, “Kalau orang jujur malah masuk penjara, nanti yang tidak jujur jadi minder.” Jabatan pemerintahan hanya akan kembali dipercaya ketika integritas tidak dipidana, profesional tidak dijadikan korban, dan hukum benar-benar menjadi panglima, bukan penonton yang bertepuk tangan pada skenario politik.
Kalau tidak, jabatan publik akan terus ditakuti, bukan dihormati. Dan negara pun harus siap kehilangan orang-orang baik, bukan karena mereka tidak mau mengabdi, tapi karena mereka terlalu waras untuk mempertaruhkan hidup pada sistem yang gemar salah sasaran.
- Penulis: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
- Editor: Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.

Saat ini belum ada komentar