Polres Maros Ungkap 6 Kasus Narkotika, 8 Tersangka Diamankan dan 84 Botol Cairan Sintetis Disita
- account_circle Hardiansyah
- calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
- visibility 92
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com, MAROS — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 1–14 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dan menyita 84 botol kaca semprot berisi cairan sintetis yang terbukti mengandung narkotika golongan I.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Maros AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (14/8/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan oleh personel Satresnarkoba.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel. Setelah tersangka berhasil diamankan, penyelidikan terus dikembangkan untuk menemukan barang bukti sekaligus mengungkap jaringan peredarannya,” ujar Devi Sujana.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, tim operasional Satresnarkoba mengamankan dua orang berinisial TS dan MP yang membawa dua botol cairan sintetis.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke kamar indekos kedua tersangka di Jalan Angkasa, Kabupaten Maros. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 47 botol cairan sintetis beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.
Peralatan yang disita antara lain gelas takar, mixer elektrik, botol bekas alkohol, alat suntik, dan pewarna makanan.
Pengembangan ke sejumlah lokasi lainnya kembali menghasilkan temuan 34 botol cairan sintetis yang dikemas menggunakan lakban merah. Secara keseluruhan, polisi menyita 84 botol kaca semprot berisi cairan sintetis.
Berdasarkan hasil pemer
- Penulis: Hardiansyah
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar