Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan SDA
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- visibility 194
- print Cetak

Keputusan tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Presiden RI memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya alam. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan pencabutan izin didasarkan pada laporan hasil evaluasi pelanggaran yang disampaikan dalam ratas tersebut.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Dari total 28 perusahaan itu, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas konsesi mencapai 10.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Prasetyo menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah akan terus melakukan penertiban terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada aturan. Langkah ini diambil untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar