Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Ada Apa Kapolres dan Kasat Reskrim Diam, Terkait Pernyataan Staf BPKA Sulsel, Menyebut BBM yang Digunakan Proyek Jalan KA Marang- Labbakkang, Adalah Hasil Sitaan Polisi Yang di Jual

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 19
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.Com, PANGKEP – Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menyesalkan sikap diam dari Kasatreskrim AKP Abd Halim SH dan Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana SH SIK, bhingga saat ini tidak merespon saat dikonfirmasi bahkan terkesan menutupi terkait pernyataan Jihan staf Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel), tentang BBM jenis Solar bersubsidi, yang digunakan oleh alat berat proyek KA, pada pekerjaan pembangunan jalan akses menuju kawasan Stasiun Labakkang dan Ma’rang, adalah sitaan dari Polisi dalam wilayah Polres Pangkep, Polda Sulawesi Selatan.

Ketum PERJOSI mengungkapkan, gaduhnya isu ini, ketika tim Investigasi PERJOSI, berkunjung ke kantor BPKA Sulsel Jumat (02/10/2026).

Saat tim sesi mencari keterangan dan menyinggung mengenai asal BBM jenis solar yang digunakan Proyek tersebut, untuk mendukung operasional kendaraan dan alat berat di lokasi pekerjaan, Jihan menyebutkan bahwa BBM yang digunakan itu merupakan BBM hasil sitaan aparat kepolisian yang kemudian dijual untuk kebutuhan proyek pekerjaan jalan stasiun kereta api, jelas Bung Salim saat dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (08/10/2026)
Bung Salim menegaskan, PERJOSI tidak meccari kesalahan, hanya meminta adanya kejelasan mengenai asal-usul BBM, dasar pemanfaatannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya, namun Jihan malah mengungkap asal Solar bersubsidi adalah sitaan dari pihak Kepolisian namun dijual lke Proyek ketera Api.

“Dengan pernyataan dari Jihan salah seorang staf BPKA Sulsel, menuduh dengan jelas Institusi Polisi, telah menyalahgunakan kewenangannya dibalik Korps Bhayangkara, yang tidak bisa didiamkan begitu saja, perlu pembuktian, kebenaran pernyataan dari saudara Jihan”, ungkap Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel.

Bung Salim menilai keterangan tersebut penting bagi aparat Kepolisian, untuk menyelidiki siapa oknum polisi yang memasok dan menjual ke dalam ke lokasi proyek tersebut, diduga tidak memiliki dokumen resmi.

Menurut Bung Salim, apabila BBM industry jenis solar tersebut benar berasal dari hasil penyitaan, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status barang tersebut sebelum digunakan atau diperjualbelikan.

“Saya minta kepada Kapolda Sulsel, Bapak Irjen Pol Awal Chaeruddin, untuk memerintahkan jajaran terkait untuk menyelidiki informasi tersebut dan Bidang Propam melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum anggota Polri. Jika terbukti, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan jika perlu saya minta copot Kasat reskrim dan Kapolres Pangkep, karena tidak dapat mengendalikan anggotanya dan menjaga kerugian negara” kata Bung Salim.

Bung Salim juga sangat menyesalkan tindakan dari Jihan, saat dikonfirmasi, saat memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan dirinya terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh satuan kerja (Satker), bahkan menyatakan dirinya tidak ingin mencampuri pekerjaan Satker dan lebih mengetahui bahwa pekerjaan proyek harus diselesaikan.

Dalam peryataannya, Jihan antara lain menyampaikan bahwa persoalan mengenai dari mana tanah timbunan diperoleh merupakan urusan Satker, dirinya tidak mau peduli, karena persoalan hanya disekitar mempertanyakan ijin dan kualitas tanah merah itu.

Asesor BNSP ini juga menjelaskan, pernyataan ini kemudian menjadi perhatian tim investigasi karena pembangunan jalan akses menuju kawasan stasiun berkaitan dengan penggunaan material, BBM, alat berat dan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, dan Jihan tidak menghargai profesi Jurnalis, tambahnya
Bung Salim menambahkan, secara kelembagaan, Kementerian Perhubungan memiliki aturan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. JDIH Kemenhub mencatat PM 26 Tahun 2020 mengatur kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan.

“Karena itu, siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan pekerjaan perlu dilihat berdasarkan dokumen penugasan, struktur organisasi, kontrak pelaksanaan, serta dokumen administrasi pekerjaan yang relevan’ tuturnya.

Persoalan lain muncul ketika tim investigasi berupaya meminta penjelasan mengenai dokumen pekerjaan, dalam rekaman percakapan tersebut, Jihan disebut menyampaikan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk memeriksa kontrak antara Satker dan kontraktor, sehingga dari pernyataan tersebut menjadi perhatian Bung Salim bersama tim.

Menurut Bung Salim, permintaan informasi jurnalistik bukan berarti wartawan mengambil alih kewenangan pejabat atau masuk ke ranah pelaksanaan pekerjaan.
“Yang kami lakukan adalah meminta klarifikasi dan menguji informasi. Kalau ada kontrak, spesifikasi teknis, asal material, legalitas sumber material, atau dokumen lain yang memang dapat dikonfirmasi, maka itu bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan informasi yang diterbitkan benar,” ujar Bung Salim.
Bung Salim menegaskan, setiap informasi yang diperoleh tetap harus melalui proses verifikasi.

“Kalau memang tidak dapat diberikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan langsung menyatakan wartawan tidak punya hak tanpa menjelaskan konteks dan dasar aturan yang digunakan,” katanya.
Pembangunan jalur kereta api Makassar–Parepare merupakan proyek strategis transportasi di Sulawesi Selatan.

Kementerian Perhubungan menyebut proyek tersebut melintasi lima wilayah, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, dan Kota Parepare.
Dalam informasi resmi Kemenhub mengenai operasional jalur KA Pangkep–Maros, Stasiun Ma’rang dan Stasiun Labakkang juga disebut sebagai bagian dari kawasan yang dilayani jalur tersebut.
Bung Salim menuturkan, pertanyaan mengenai asal BBM yang digunakan kendaraan proyek tidak seharusnya berhenti pada pernyataan lisan.

Bagi Bung Salim, keberadaan informasi justru harus menjadi pintu masuk untuk melakukan verifikasi lebih lanjut, menurutnya ada dua hal yang harus dipisahkan, yaitu apa yang dikatakan Jihan dalam saat dikonfirmasi, dan pernyataan tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen resmi.

“Kami punya bukti hasil konfirmasi dengan pernyataan Jihan. Dan semua yang dikatakan otomatis menjadi fakta hukum. Justru dengan pernyataan tersebut kami akan dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang,” kata Bung Salim.(tim)

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • To Build the World Anew: Pesan untuk Kegagalan Tatanan Dunia Modern

    To Build the World Anew: Pesan untuk Kegagalan Tatanan Dunia Modern

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Suryadi R
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Dunia abad ke-21 sering dipromosikan sebagai dunia paling maju dalam sejarah manusia. Teknologi berkembang pesat, konektivitas lintas benua terjadi dalam hitungan detik, dan pengetahuan seolah tak lagi memiliki batas. Tetapi di balik semua itu, dunia justru terasa semakin terbelah. Perang tidak berhenti, ketimpangan melebar, dan rasa saling percaya antarbangsa semakin menipis. Alih-alih membangun dunia baru, […]

  • Pemkab Gorontalo Dorong Penelusuran Naskah Kuno untuk Selamatkan Warisan Sejarah

    Pemkab Gorontalo Dorong Penelusuran Naskah Kuno untuk Selamatkan Warisan Sejarah

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 311
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mendorong kegiatan penelusuran naskah kuno dan manuskrip budaya sebagai upaya menyelamatkan warisan sejarah yang terancam hilang. Langkah tersebut ditegaskan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat membuka sosialisasi penelusuran naskah kuno di Ruang Dulohupa, Selasa (7/4/2026). Sofyan menilai, naskah kuno memiliki nilai strategis karena memuat catatan autentik sejarah, ilmu pengetahuan, serta kearifan […]

  • Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Majannang Digelar di Hari Libur, Dorong Percepatan dan Transparansi

    Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Majannang Digelar di Hari Libur, Dorong Percepatan dan Transparansi

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Pemerintah Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Sabtu (27/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Majannang dan menjadi perhatian karena dilaksanakan di hari libur. Musdes dihadiri oleh PJ Kepala Desa Majannang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping […]

  • Pendamping Desa Tuntut Pencopotan Mendes PDT Yandri Susanto

    Pendamping Desa Tuntut Pencopotan Mendes PDT Yandri Susanto

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Ratusan Pendamping Desa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Jakarta, pada Rabu, 16 April 2025. Dalam aksi tersebut mereka menolak Kebijakan Menteri Desa Yandri Susanto yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.040 pendamping desa eks caleg di Pemilu 2024. Koordinator Aksi Robby Maulana menyebut demonstrasi ini […]

  • Islah PBNU Tercapai, Rais Aam dan Ketua Umum Sepakat Gelar Muktamar Bersama

    Islah PBNU Tercapai, Rais Aam dan Ketua Umum Sepakat Gelar Muktamar Bersama

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 238
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah tercapainya islah antara Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Rekonsiliasi tersebut dicapai dalam pertemuan yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/12/2025). Pertemuan yang diprakarsai para Masyayikh dan Mustasyar PBNU itu […]

  • Kolaborasi Kemanusiaan: HUT ke-78 Reskrim Polres Maros Dimeriahkan Bakti Sosial bersama PAC Maros Baru   

    Kolaborasi Kemanusiaan: HUT ke-78 Reskrim Polres Maros Dimeriahkan Bakti Sosial bersama PAC Maros Baru  

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros, PAC Kiwal Garuda Hitam Maros Baru menunjukkan komitmennya sebagai jembatan kemanusiaan dengan menyelenggarakan kegiatan bakti sosial yang menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan. Perayaan hari jadi Reskrim yang ke-78 ini dirangkaikan dengan penyaluran paket sembako kepada warga di Kelurahan Baji […]

expand_less