PERJOSI Soroti Sikap Diam Polres Pangkep soal Dugaan Solar Sitaan untuk Proyek KA
- account_circle Ikbal Kau
- calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
- visibility 54
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PANGKEP, NULONDALO.COM –Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menyesalkan belum adanya respons dari Kasatreskrim Polres Pangkep AKP Abd Halim, S.H., dan Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana, S.H., S.I.K., terkait konfirmasi mengenai pernyataan Jihan, staf Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel), tentang asal-usul bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan dalam proyek pembangunan jalan akses menuju kawasan Stasiun Labakkang dan Stasiun Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Salim mengungkapkan, isu ini mencuat ketika tim investigasi PERJOSI mendatangi kantor BPKA Sulsel pada Jumat (2/10/2026) untuk meminta keterangan mengenai pelaksanaan proyek pembangunan jalan akses menuju kawasan stasiun kereta api.
“Saat tim investigasi meminta keterangan mengenai asal-usul BBM jenis solar yang digunakan untuk mendukung operasional kendaraan dan alat berat di lokasi proyek, Jihan menyebutkan bahwa BBM tersebut merupakan hasil sitaan aparat kepolisian yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan proyek pembangunan jalan akses stasiun kereta api,” jelas Bung Salim saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (8/10/2026).
Salim Djati Mamma menegaskan, PERJOSI tidak bermaksud mencari-cari kesalahan, melainkan meminta kejelasan mengenai asal-usul BBM, dasar hukum pemanfaatannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya. Namun, Jihan justru menyebut solar bersubsidi yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari hasil sitaan kepolisian yang kemudian dijual untuk kebutuhan proyek kereta api.
“Pernyataan Jihan, salah seorang staf BPKA Sulsel, mengaitkan institusi kepolisian dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan perlu ditelusuri untuk membuktikan kebenaran pernyataan tersebut,” ungkap mantan Wakil Ketua PWI Sulawesi Selatan itu.
Salim menilai, keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan menyelidiki pihak yang diduga memasok dan menjual BBM ke lokasi proyek, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen penyalurannya.
Menurutnya, apabila BBM tersebut benar berasal dari hasil penyitaan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status barang sitaan serta dasar hukum pemanfaatan atau penjualannya.
“Saya meminta Kapolda Sulsel, Irjen Pol Awal Chaeruddin, memerintahkan jajaran terkait untuk menyelidiki informasi ini. Bidang Propam juga perlu melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterlibatan anggota Polri. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika diperlukan, saya juga meminta evaluasi terhadap Kasatreskrim dan Kapolres Pangkep,” kata Salim.
Selain persoalan BBM, Salim menyayangkan sikap Jihan saat dikonfirmasi mengenai batas kewenangannya dalam pekerjaan yang dilaksanakan satuan kerja (Satker). Menurut Salim, Jihan menyatakan tidak ingin mencampuri urusan Satker dan lebih menekankan pentingnya penyelesaian proyek.
Dalam keterangannya, Jihan juga disebut menyampaikan bahwa persoalan sumber tanah timbunan merupakan urusan Satker. Pernyataan itu muncul ketika tim investigasi mempertanyakan perizinan dan kualitas tanah merah yang digunakan dalam pekerjaan.
Salim, yang juga merupakan asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), mengatakan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian tim investigasi karena pembangunan jalan akses menuju kawasan stasiun melibatkan penggunaan material, BBM, alat berat, serta pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan. Ia juga menilai respons Jihan terhadap pertanyaan tim perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses konfirmasi jurnalistik.
Salim menambahkan, Kementerian Perhubungan memiliki ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2020 mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi balai tersebut.
“Karena itu, kewenangan setiap pihak dalam tahapan pekerjaan perlu ditelusuri berdasarkan dokumen penugasan, struktur organisasi, kontrak pelaksanaan, serta dokumen administrasi pekerjaan yang relevan,” tuturnya.
Persoalan lain muncul ketika tim investigasi meminta penjelasan mengenai dokumen pekerjaan. Dalam rekaman percakapan, Jihan disebut menyampaikan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk memeriksa kontrak antara Satker dan kontraktor.
Menurut Salim, permintaan informasi jurnalistik tidak berarti wartawan mengambil alih kewenangan pejabat atau mencampuri pelaksanaan teknis proyek.
“Yang kami lakukan adalah meminta klarifikasi dan menguji informasi. Jika ada kontrak, spesifikasi teknis, asal material, legalitas sumber material, atau dokumen lain yang dapat dikonfirmasi, itu merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan informasi yang diterbitkan benar,” ujar Salim.
Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang diperoleh tim harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
“Kalau memang dokumen tertentu tidak dapat diberikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan langsung menyatakan wartawan tidak punya hak tanpa menjelaskan konteks dan aturan yang digunakan,” katanya.
Pembangunan jalur kereta api Makassar–Parepare merupakan proyek strategis transportasi di Sulawesi Selatan. Kementerian Perhubungan menyebut jalur tersebut melintasi lima wilayah, yakni Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, serta Kota Parepare.
Dalam informasi resmi Kementerian Perhubungan mengenai operasional jalur kereta api di kawasan Pangkep–Maros, Stasiun Ma’rang dan Stasiun Labakkang juga disebut sebagai bagian dari kawasan yang dilayani jalur tersebut.
Salim menegaskan, pertanyaan mengenai asal-usul BBM yang digunakan dalam proyek tidak seharusnya berhenti pada pernyataan lisan. Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak yang berwenang.
Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan pernyataan yang disampaikan saat proses konfirmasi dengan fakta yang telah dibuktikan melalui dokumen resmi.
“Kami memiliki rekaman hasil konfirmasi yang memuat pernyataan Jihan. Namun, pernyataan itu tetap harus diverifikasi melalui konfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang. Karena itu, kami mendorong agar informasi ini ditelusuri secara objektif sehingga persoalannya menjadi jelas,” kata Salim.
- Penulis: Ikbal Kau

Saat ini belum ada komentar