Breaking News
dark_mode
Trending Tags

PERJOSI Soroti Sikap Diam Polres Pangkep soal Dugaan Solar Sitaan untuk Proyek KA

  • account_circle Ikbal Kau
  • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
  • visibility 54
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKEP, NULONDALO.COM –Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menyesalkan belum adanya respons dari Kasatreskrim Polres Pangkep AKP Abd Halim, S.H., dan Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana, S.H., S.I.K., terkait konfirmasi mengenai pernyataan Jihan, staf Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel), tentang asal-usul bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan dalam proyek pembangunan jalan akses menuju kawasan Stasiun Labakkang dan Stasiun Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Salim mengungkapkan, isu ini mencuat ketika tim investigasi PERJOSI mendatangi kantor BPKA Sulsel pada Jumat (2/10/2026) untuk meminta keterangan mengenai pelaksanaan proyek pembangunan jalan akses menuju kawasan stasiun kereta api.

“Saat tim investigasi meminta keterangan mengenai asal-usul BBM jenis solar yang digunakan untuk mendukung operasional kendaraan dan alat berat di lokasi proyek, Jihan menyebutkan bahwa BBM tersebut merupakan hasil sitaan aparat kepolisian yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan proyek pembangunan jalan akses stasiun kereta api,” jelas Bung Salim saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (8/10/2026).

Salim Djati Mamma menegaskan, PERJOSI tidak bermaksud mencari-cari kesalahan, melainkan meminta kejelasan mengenai asal-usul BBM, dasar hukum pemanfaatannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya. Namun, Jihan justru menyebut solar bersubsidi yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari hasil sitaan kepolisian yang kemudian dijual untuk kebutuhan proyek kereta api.

“Pernyataan Jihan, salah seorang staf BPKA Sulsel, mengaitkan institusi kepolisian dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan perlu ditelusuri untuk membuktikan kebenaran pernyataan tersebut,” ungkap mantan Wakil Ketua PWI Sulawesi Selatan itu.

Salim menilai, keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan menyelidiki pihak yang diduga memasok dan menjual BBM ke lokasi proyek, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen penyalurannya.

Menurutnya, apabila BBM tersebut benar berasal dari hasil penyitaan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status barang sitaan serta dasar hukum pemanfaatan atau penjualannya.

“Saya meminta Kapolda Sulsel, Irjen Pol Awal Chaeruddin, memerintahkan jajaran terkait untuk menyelidiki informasi ini. Bidang Propam juga perlu melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterlibatan anggota Polri. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika diperlukan, saya juga meminta evaluasi terhadap Kasatreskrim dan Kapolres Pangkep,” kata Salim.

Selain persoalan BBM, Salim menyayangkan sikap Jihan saat dikonfirmasi mengenai batas kewenangannya dalam pekerjaan yang dilaksanakan satuan kerja (Satker). Menurut Salim, Jihan menyatakan tidak ingin mencampuri urusan Satker dan lebih menekankan pentingnya penyelesaian proyek.

Dalam keterangannya, Jihan juga disebut menyampaikan bahwa persoalan sumber tanah timbunan merupakan urusan Satker. Pernyataan itu muncul ketika tim investigasi mempertanyakan perizinan dan kualitas tanah merah yang digunakan dalam pekerjaan.

Salim, yang juga merupakan asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), mengatakan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian tim investigasi karena pembangunan jalan akses menuju kawasan stasiun melibatkan penggunaan material, BBM, alat berat, serta pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan. Ia juga menilai respons Jihan terhadap pertanyaan tim perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses konfirmasi jurnalistik.

Salim menambahkan, Kementerian Perhubungan memiliki ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2020 mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi balai tersebut.

“Karena itu, kewenangan setiap pihak dalam tahapan pekerjaan perlu ditelusuri berdasarkan dokumen penugasan, struktur organisasi, kontrak pelaksanaan, serta dokumen administrasi pekerjaan yang relevan,” tuturnya.

Persoalan lain muncul ketika tim investigasi meminta penjelasan mengenai dokumen pekerjaan. Dalam rekaman percakapan, Jihan disebut menyampaikan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk memeriksa kontrak antara Satker dan kontraktor.

Menurut Salim, permintaan informasi jurnalistik tidak berarti wartawan mengambil alih kewenangan pejabat atau mencampuri pelaksanaan teknis proyek.

“Yang kami lakukan adalah meminta klarifikasi dan menguji informasi. Jika ada kontrak, spesifikasi teknis, asal material, legalitas sumber material, atau dokumen lain yang dapat dikonfirmasi, itu merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan informasi yang diterbitkan benar,” ujar Salim.

Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang diperoleh tim harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.

“Kalau memang dokumen tertentu tidak dapat diberikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan langsung menyatakan wartawan tidak punya hak tanpa menjelaskan konteks dan aturan yang digunakan,” katanya.

Pembangunan jalur kereta api Makassar–Parepare merupakan proyek strategis transportasi di Sulawesi Selatan. Kementerian Perhubungan menyebut jalur tersebut melintasi lima wilayah, yakni Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, serta Kota Parepare.

Dalam informasi resmi Kementerian Perhubungan mengenai operasional jalur kereta api di kawasan Pangkep–Maros, Stasiun Ma’rang dan Stasiun Labakkang juga disebut sebagai bagian dari kawasan yang dilayani jalur tersebut.

Salim menegaskan, pertanyaan mengenai asal-usul BBM yang digunakan dalam proyek tidak seharusnya berhenti pada pernyataan lisan. Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak yang berwenang.

Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan pernyataan yang disampaikan saat proses konfirmasi dengan fakta yang telah dibuktikan melalui dokumen resmi.

“Kami memiliki rekaman hasil konfirmasi yang memuat pernyataan Jihan. Namun, pernyataan itu tetap harus diverifikasi melalui konfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang. Karena itu, kami mendorong agar informasi ini ditelusuri secara objektif sehingga persoalannya menjadi jelas,” kata Salim.

  • Penulis: Ikbal Kau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapresiasi Transparansi, Sulawesi Tengah Anugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Mengapresiasi Transparansi, Sulawesi Tengah Anugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2025

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 205
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Komitmen menghadirkan pemerintahan yang terbuka dan melayani kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah ini berlangsung di Ruang Polibu, Senin (15/12/2025). Acara tersebut menjadi ruang […]

  • BIM-MALUT Gelar Aksi di Kantor Pusat PT Harita Group Jakarta, Kecam Pencemaran Cr 6 di Pulau Obi

    BIM-MALUT Gelar Aksi di Kantor Pusat PT Harita Group Jakarta, Kecam Pencemaran Cr 6 di Pulau Obi

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Aktivis Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Harita Group di Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang nikel tersebut di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, 14 Mei 2025. Dalam orasinya, massa BIM-MALUT mengecam tindakan PT Harita […]

  • Warga Meributkan SPMB Kadis Dikbud Menjelaskan

    Warga Meributkan SPMB Kadis Dikbud Menjelaskan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemprov Gorontalo Rusli Nusi memberikan penjelasan terkait proses Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) yang menuai atensi publik. Dikatakan Rusli, proses SPMB sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Mekanisme SPMB tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi itu dijabarkan […]

  • Larangan Petasan dan Narkoba Ditegaskan, Camat Maros Baru Ajak Warga Jaga Kondusifitas

    Larangan Petasan dan Narkoba Ditegaskan, Camat Maros Baru Ajak Warga Jaga Kondusifitas

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 187
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros— Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, kesiapsiagaan dan penjagaan keamanan terus diperketat oleh berbagai instansi dan institusi di Kabupaten Maros. Langkah ini dilakukan guna memastikan keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama momentum akhir tahun, sejalan dengan Surat Edaran Bupati Maros terkait pengamanan Nataru. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Camat Maros Baru, A. […]

  • Yayasan Pendidikan Nulondalo Lipuu Keluarkan Pernyataan Sikap Atas Meninggalnya Mahasiswa UNG dalam Diksar Mapala Butoiyo Nusa

    Yayasan Pendidikan Nulondalo Lipuu Keluarkan Pernyataan Sikap Atas Meninggalnya Mahasiswa UNG dalam Diksar Mapala Butoiyo Nusa

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 154
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dunia pendidikan Gorontalo berduka setelah meninggalnya salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), almarhum Muhammad Jeksen, dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butoiyo Nusa. Menanggapi peristiwa ini, Yayasan Pendidikan Nulondalo Lipuu mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan, Abdul Kadir Lawero. “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Peristiwa ini bukan hanya […]

  • Ketika Azan Bersahutan Menjelang Fajar: Rahasia Gorontalo Serambi Madinah yang Masih Terjaga

    Ketika Azan Bersahutan Menjelang Fajar: Rahasia Gorontalo Serambi Madinah yang Masih Terjaga

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Husin Ali
    • visibility 258
    • 1Komentar

    Pukul tiga dini hari. Kota Gorontalo masih terbungkus gelap. Jalan-jalan utama yang pada siang hari dipenuhi kendaraan tampak lengang. Lampu-lampu kota memantulkan cahaya kekuningan di antara pepohonan yang diam diterpa angin malam. Dari kejauhan, siluet menara-menara masjid berdiri tenang menembus langit yang masih pekat. Pada jam-jam seperti inilah sebuah daerah memperlihatkan wajahnya yang paling jujur. […]

expand_less