Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Kriminalisasi Warga di Kasus Tambang Banggai Tuai Kritik Aktivis Lingkungan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 198
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, isu dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memprotes aktivitas tambang memicu kritik dari kalangan aktivis lingkungan.

Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulawesi Tengah melalui ketuanya, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa masyarakat setempat sejak awal telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Warga menilai praktik pertambangan dilakukan secara semena-mena, termasuk dugaan penggunaan lahan milik warga sebagai jalan koridor tambang tanpa adanya ganti rugi.

Selain persoalan lahan, perusahaan juga diduga membangun Terminal Khusus (Tersus) tanpa mengantongi izin Rencana Kerja dan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan (RKKPL).

Persoalan ini kemudian diadukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng). Pada 26 Februari 2026, Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menghadirkan perwakilan masyarakat serta pihak PT Pantas Indomining.

RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya terkait sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga dugaan pelanggaran dokumen perizinan perusahaan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah laporan pidana terhadap lima warga, termasuk Camat Pagimana, yang memperjuangkan hak perdata serta advokasi perlindungan lingkungan hidup. Mereka dilaporkan dengan tuduhan menghalang-halangi investasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam rekomendasinya, Komisi III DPRD Sulteng meminta agar PT Pantas Indomining segera mencabut laporan pidana terhadap warga paling lambat 3 x 24 jam sejak berita acara rapat ditandatangani.

Namun, rekomendasi tersebut juga memunculkan perdebatan. Aktivis tambang Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, menilai DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, dalam prinsip negara hukum, DPRD hanya dapat memfasilitasi dialog atau mediasi antara pihak yang bersengketa, tetapi tidak dapat memerintahkan perusahaan mencabut laporan kepolisian.

“DPRD hanya sebatas memfasilitasi dialog atau mediasi sebagai bagian dari fungsi sosialnya, namun tidak diperbolehkan secara hukum memerintahkan perusahaan mencabut laporan polisi atau menghentikan kasus pidana yang sedang berjalan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari APPLI Sulawesi Tengah. Ketua APPLI, Aulia Hakim, menilai pandangan tersebut keliru dan tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat.

“Kalau dia aktivis, harusnya keberpihakannya jelas. Dari argumentasinya saya kira dia tidak cocok menyebut dirinya aktivis, melainkan humas perusahaan,” ujar Aulia.

Aulia yang juga dikenal sebagai pegiat lingkungan hidup menilai konflik pertambangan di daerah tersebut bukanlah persoalan baru. Ia menyebut praktik perampasan lahan, kriminalisasi warga, serta dampak lingkungan telah lama menjadi problem dalam aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah.

Ia juga menilai laporan terhadap empat warga yang memprotes aktivitas perusahaan dapat dikategorikan sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan hukum yang digunakan untuk membungkam partisipasi publik.

Menurutnya, hukum positif Indonesia telah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pembela Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anti-SLAPP.

“Maka DPRD sebagai representasi masyarakat sudah sepatutnya berpihak pada rakyat. Rakyat tidak boleh dipenjara hanya karena melakukan demonstrasi,” tegasnya.

Aulia bahkan menilai perusahaan justru perlu diperiksa atas dugaan penyerobotan lahan warga serta aktivitas pengangkutan ore nikel yang disebut berada di luar lokasi IUP dengan standar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila M. Ali, menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan dalam RDP tersebut bukanlah keputusan sepihak, melainkan berdasarkan fakta lapangan dan aspirasi masyarakat.

Ia juga menyebut RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Banggai pada 8 Januari 2026 yang sebelumnya telah menyoroti potensi kriminalisasi terhadap masyarakat sekitar tambang.

“Semua rekomendasi kami berbasis fakta lapangan dan aspirasi masyarakat, bukan opini pribadi,” ujar Arnila.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan hidup, serta batas kewenangan lembaga legislatif dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WaliKota Gorontalo Sidak Mobil Dinas, Ternyata Lebih Populer di Kalangan Istri Pejabat

    WaliKota Gorontalo Sidak Mobil Dinas, Ternyata Lebih Populer di Kalangan Istri Pejabat

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak), kali ini menyasar mobil dinas (Mobnas) para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Sidak dilaksanakan dengan mengumpulkan seluruh kendaraan dinas operasional (KDO) di halaman kantor wali kota, Selasa (23/12/2025). Menurut Wali Kota Adhan, sidak dilakukan setelah banyak laporan masuk bahwa Mobnas lebih banyak digunakan […]

  • Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan

    Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Polri Merespons Kritik Publik soal Kasus Korban Penjambretan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gelombang kritik publik terhadap penanganan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami korban penjambretan, akhirnya berujung pada keputusan tegas dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil menyusul polemik penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya, yang justru diproses hukum setelah berusaha […]

  • Wahsyi ibn Harb: Plot Twist yang Unik (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #13)

    Wahsyi ibn Harb: Plot Twist yang Unik (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #13)

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Sejarah Islam mengenal banyak kisah tentang keberanian dan kesetiaan. Namun kisah Wahsyi bin Harb agak unik dan rumit. Ia bukan tokoh yang sejak awal berdiri di barisan kaum Muslimin. Ia datang dari Habasyah menjadi budak Jubair ibn Mut‘im. Keahliannya adalah melempar tombak—sebuah keterampilan yang kelak mengubah arah hidupnya dan tercatat dalam sejarah. Dalam Perang Uhud, […]

  • Pemkab Maros Segarkan Birokrasi, A. Abbas Maskur Resmi Nahkodai Dinas Perhubungan

    Pemkab Maros Segarkan Birokrasi, A. Abbas Maskur Resmi Nahkodai Dinas Perhubungan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros– Pemerintah Kabupaten Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui perombakan jabatan struktural, Pemkab Maros melakukan penyegaran organisasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja pemerintahan daerah. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat di Lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros, Senin (5/1/2025), dan dihadiri oleh jajaran pejabat […]

  • Rusia Evakuasi 84 Warganya dari Mesir ke Moskow di Tengah Ketegangan Timur Tengah

    Rusia Evakuasi 84 Warganya dari Mesir ke Moskow di Tengah Ketegangan Timur Tengah

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Rusia mengevakuasi 84 warganya dari Mesir ke Moskow menggunakan pesawat angkut militer Il-76 milik Kementerian Situasi Darurat Rusia (EMERCOM), menyusul meningkatnya ketegangan di Timur Tengah akibat konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Di antara 84 orang yang dievakuasi, terdapat 38 anak-anak. Proses evakuasi dilakukan pada malam hari dan terekam dalam video […]

  • Polri Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator Kontras di Jakarta Pusat

    Polri Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator Kontras di Jakarta Pusat

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap AY yang diketahui sebagai Wakil Koordinator Kontras. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Jakarta Pusat. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa […]

expand_less