Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Kriminalisasi Warga di Kasus Tambang Banggai Tuai Kritik Aktivis Lingkungan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 261
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, isu dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memprotes aktivitas tambang memicu kritik dari kalangan aktivis lingkungan.

Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulawesi Tengah melalui ketuanya, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa masyarakat setempat sejak awal telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Warga menilai praktik pertambangan dilakukan secara semena-mena, termasuk dugaan penggunaan lahan milik warga sebagai jalan koridor tambang tanpa adanya ganti rugi.

Selain persoalan lahan, perusahaan juga diduga membangun Terminal Khusus (Tersus) tanpa mengantongi izin Rencana Kerja dan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan (RKKPL).

Persoalan ini kemudian diadukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng). Pada 26 Februari 2026, Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menghadirkan perwakilan masyarakat serta pihak PT Pantas Indomining.

RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya terkait sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga dugaan pelanggaran dokumen perizinan perusahaan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah laporan pidana terhadap lima warga, termasuk Camat Pagimana, yang memperjuangkan hak perdata serta advokasi perlindungan lingkungan hidup. Mereka dilaporkan dengan tuduhan menghalang-halangi investasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam rekomendasinya, Komisi III DPRD Sulteng meminta agar PT Pantas Indomining segera mencabut laporan pidana terhadap warga paling lambat 3 x 24 jam sejak berita acara rapat ditandatangani.

Namun, rekomendasi tersebut juga memunculkan perdebatan. Aktivis tambang Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, menilai DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, dalam prinsip negara hukum, DPRD hanya dapat memfasilitasi dialog atau mediasi antara pihak yang bersengketa, tetapi tidak dapat memerintahkan perusahaan mencabut laporan kepolisian.

“DPRD hanya sebatas memfasilitasi dialog atau mediasi sebagai bagian dari fungsi sosialnya, namun tidak diperbolehkan secara hukum memerintahkan perusahaan mencabut laporan polisi atau menghentikan kasus pidana yang sedang berjalan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari APPLI Sulawesi Tengah. Ketua APPLI, Aulia Hakim, menilai pandangan tersebut keliru dan tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat.

“Kalau dia aktivis, harusnya keberpihakannya jelas. Dari argumentasinya saya kira dia tidak cocok menyebut dirinya aktivis, melainkan humas perusahaan,” ujar Aulia.

Aulia yang juga dikenal sebagai pegiat lingkungan hidup menilai konflik pertambangan di daerah tersebut bukanlah persoalan baru. Ia menyebut praktik perampasan lahan, kriminalisasi warga, serta dampak lingkungan telah lama menjadi problem dalam aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah.

Ia juga menilai laporan terhadap empat warga yang memprotes aktivitas perusahaan dapat dikategorikan sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan hukum yang digunakan untuk membungkam partisipasi publik.

Menurutnya, hukum positif Indonesia telah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pembela Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anti-SLAPP.

“Maka DPRD sebagai representasi masyarakat sudah sepatutnya berpihak pada rakyat. Rakyat tidak boleh dipenjara hanya karena melakukan demonstrasi,” tegasnya.

Aulia bahkan menilai perusahaan justru perlu diperiksa atas dugaan penyerobotan lahan warga serta aktivitas pengangkutan ore nikel yang disebut berada di luar lokasi IUP dengan standar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila M. Ali, menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan dalam RDP tersebut bukanlah keputusan sepihak, melainkan berdasarkan fakta lapangan dan aspirasi masyarakat.

Ia juga menyebut RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Banggai pada 8 Januari 2026 yang sebelumnya telah menyoroti potensi kriminalisasi terhadap masyarakat sekitar tambang.

“Semua rekomendasi kami berbasis fakta lapangan dan aspirasi masyarakat, bukan opini pribadi,” ujar Arnila.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan hidup, serta batas kewenangan lembaga legislatif dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPPK Paruh Waktu di Kota Gorontalo Dapat THR 100 Persen, Wali Kota Adhan: Sudah Saya Tanda Tangani

    PPPK Paruh Waktu di Kota Gorontalo Dapat THR 100 Persen, Wali Kota Adhan: Sudah Saya Tanda Tangani

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 253
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Kabar baik datang bagi tenaga PPPK paruh waktu (PPPK PW) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memastikan bahwa para tenaga PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh atau 100 persen. Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Adhan usai melantik pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo […]

  • Pegadaian Kanwil IX Dorong Pelaku Usaha Lewat Promo Cashback Pinjaman Hingga RP 5 Juta

    Pegadaian Kanwil IX Dorong Pelaku Usaha Lewat Promo Cashback Pinjaman Hingga RP 5 Juta

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 95
    • 0Komentar

    PT Pegadaian terus mendukung pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya melalui program Pinjaman Usaha dengan beragam bonus menarik. Nasabah berkesempatan mendapatkan cashback hingga Rp 5 juta dengan berbagai benefit tambahan yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan usaha. Program ini berlaku untuk transaksi baru, baik bagi nasabah baru maupun nasabah eksisting, di outlet Pegadaian Konvensional maupun Syariah. Melalui […]

  • Korban Masih Dirawat Intensif, PAC Maros Baru Desak Keadilan

    Korban Masih Dirawat Intensif, PAC Maros Baru Desak Keadilan

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros — Bentuk kepedulian terhadap dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terus mengalir. Kali ini, Pengurus Anak Cabang (PAC) Maros Baru turun langsung menjenguk korban yang masih menjalani perawatan medis akibat insiden yang terjadi pada malam pergantian Tahun Baru. Ketua PAC Maros Baru bersama rombongan mendatangi Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, tepatnya […]

  • DPP GENINUSA Desak Kapolda Lampung Segera Adili Oknum Penyidik Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Warga 

    DPP GENINUSA Desak Kapolda Lampung Segera Adili Oknum Penyidik Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Warga 

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Nulondalo – Faizal Habeba, Kordinator Bidang Pendidikan dan Ekonomi, Dewan Pengurus Pusat Gerakan Santri Preuner Nusantara (DPP GENINUSA), mendesak kepada Kapolda Lampung untuk segera memanggil dan proses oknum kepolisian Inisial AIPTU S selaku penyidik yang melalukan tindakan kekerasan (pencekikan) kepada warga Lampung bernama Sadam Husen. Menurutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian insial AIPTU […]

  • Adhan Dambea Bongkar Manajemen RSAS, Terungkap Pembayaran ke Pihak Ketiga Pernah Tertunda Hingga Setahun

    Adhan Dambea Bongkar Manajemen RSAS, Terungkap Pembayaran ke Pihak Ketiga Pernah Tertunda Hingga Setahun

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Persoalan tata kelola di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) kembali terungkap. Sebelum pemerintahan Adhan Dambea dan Indra Gobel memimpin Kota Gorontalo, rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut disebut menghadapi berbagai masalah, mulai dari pelayanan, ketersediaan alat kesehatan, hingga pengelolaan keuangan. Fakta terbaru mencuat dalam rapat evaluasi dan silaturahmi antara Wali Kota Gorontalo dengan […]

  • Kemenhaj Layaknya Santri Yang Baru Mondok

    Kemenhaj Layaknya Santri Yang Baru Mondok

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Orang NU punya prinsip sederhana: kalau niatnya ibadah, jangan dibuat ribet. Sayangnya, urusan haji yang jelas-jelas ibadah sering kali justru paling ribet urusannya. Maka ketika Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) lahir, umat pun berharap: “Alhamdulillah, semoga haji tak lagi seperti antre sembako menjelang lebaran.” Tapi apa daya, harapan sering kalah cepat dari realitas birokrasi. Sebagai […]

expand_less