Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Dugaan Kriminalisasi Warga di Kasus Tambang Banggai Tuai Kritik Aktivis Lingkungan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 489
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, isu dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memprotes aktivitas tambang memicu kritik dari kalangan aktivis lingkungan.

Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulawesi Tengah melalui ketuanya, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa masyarakat setempat sejak awal telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Warga menilai praktik pertambangan dilakukan secara semena-mena, termasuk dugaan penggunaan lahan milik warga sebagai jalan koridor tambang tanpa adanya ganti rugi.

Selain persoalan lahan, perusahaan juga diduga membangun Terminal Khusus (Tersus) tanpa mengantongi izin Rencana Kerja dan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan (RKKPL).

Persoalan ini kemudian diadukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng). Pada 26 Februari 2026, Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menghadirkan perwakilan masyarakat serta pihak PT Pantas Indomining.

RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya terkait sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga dugaan pelanggaran dokumen perizinan perusahaan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah laporan pidana terhadap lima warga, termasuk Camat Pagimana, yang memperjuangkan hak perdata serta advokasi perlindungan lingkungan hidup. Mereka dilaporkan dengan tuduhan menghalang-halangi investasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam rekomendasinya, Komisi III DPRD Sulteng meminta agar PT Pantas Indomining segera mencabut laporan pidana terhadap warga paling lambat 3 x 24 jam sejak berita acara rapat ditandatangani.

Namun, rekomendasi tersebut juga memunculkan perdebatan. Aktivis tambang Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, menilai DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, dalam prinsip negara hukum, DPRD hanya dapat memfasilitasi dialog atau mediasi antara pihak yang bersengketa, tetapi tidak dapat memerintahkan perusahaan mencabut laporan kepolisian.

“DPRD hanya sebatas memfasilitasi dialog atau mediasi sebagai bagian dari fungsi sosialnya, namun tidak diperbolehkan secara hukum memerintahkan perusahaan mencabut laporan polisi atau menghentikan kasus pidana yang sedang berjalan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari APPLI Sulawesi Tengah. Ketua APPLI, Aulia Hakim, menilai pandangan tersebut keliru dan tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat.

“Kalau dia aktivis, harusnya keberpihakannya jelas. Dari argumentasinya saya kira dia tidak cocok menyebut dirinya aktivis, melainkan humas perusahaan,” ujar Aulia.

Aulia yang juga dikenal sebagai pegiat lingkungan hidup menilai konflik pertambangan di daerah tersebut bukanlah persoalan baru. Ia menyebut praktik perampasan lahan, kriminalisasi warga, serta dampak lingkungan telah lama menjadi problem dalam aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah.

Ia juga menilai laporan terhadap empat warga yang memprotes aktivitas perusahaan dapat dikategorikan sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan hukum yang digunakan untuk membungkam partisipasi publik.

Menurutnya, hukum positif Indonesia telah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pembela Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anti-SLAPP.

“Maka DPRD sebagai representasi masyarakat sudah sepatutnya berpihak pada rakyat. Rakyat tidak boleh dipenjara hanya karena melakukan demonstrasi,” tegasnya.

Aulia bahkan menilai perusahaan justru perlu diperiksa atas dugaan penyerobotan lahan warga serta aktivitas pengangkutan ore nikel yang disebut berada di luar lokasi IUP dengan standar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila M. Ali, menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan dalam RDP tersebut bukanlah keputusan sepihak, melainkan berdasarkan fakta lapangan dan aspirasi masyarakat.

Ia juga menyebut RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Banggai pada 8 Januari 2026 yang sebelumnya telah menyoroti potensi kriminalisasi terhadap masyarakat sekitar tambang.

“Semua rekomendasi kami berbasis fakta lapangan dan aspirasi masyarakat, bukan opini pribadi,” ujar Arnila.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan hidup, serta batas kewenangan lembaga legislatif dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerar Raditya Juara 1 O2SN Pencak Silat Tingkat Provinsi, Siap Wakili Gorontalo ke Nasional

    Gerar Raditya Juara 1 O2SN Pencak Silat Tingkat Provinsi, Siap Wakili Gorontalo ke Nasional

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Fitri Nur'aini
    • visibility 278
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Gorontalo – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra terbaik Kabupaten Gorontalo. Gerar Raditya, siswa SMK Negeri 1 Mootilango sekaligus atlet Perguruan IKSPI Kera Sakti Cabang Boalemo, berhasil meraih Juara 1 Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Cabang Pencak Silat Putra Tingkat Provinsi Gorontalo, Kamis (9/7/2026). Atas capaian tersebut, Gerar dipastikan akan mewakili Provinsi Gorontalo pada ajang […]

  • Supremasi Sipil dan Ancaman Normalisasi Militerisasi

    Supremasi Sipil dan Ancaman Normalisasi Militerisasi

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Ketika kita berbicara tentang negara demokrasi modern, pemisahan peran antar institusi keamanan sebenarnya bukan sekadar soal administrasi negara atau pembagian tugas birokratis. Ia adalah fondasi dasar dari negara hukum. Dalam prinsip demokrasi modern, urusan kriminalitas, ketertiban publik, dan keamanan domestik berada di tangan kepolisian serta otoritas sipil. Sementara militer dibentuk untuk menghadapi ancaman eksternal dan […]

  • Gusnar Bongkar 3 Agenda Besar Gorontalo, HMI Diminta Jadi Motor Perjuangan

    Gusnar Bongkar 3 Agenda Besar Gorontalo, HMI Diminta Jadi Motor Perjuangan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 307
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak seluruh kader dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk ikut memperjuangkan tiga program strategis pemerintah provinsi. Ajakan tersebut disampaikan saat kegiatan Halal Bihalal KAHMI/HMI – FORHATI/KOHATI yang turut dihadiri Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (8/4/2026). Tiga program yang dimaksud yakni perluasan […]

  • Larangan Petasan dan Narkoba Ditegaskan, Camat Maros Baru Ajak Warga Jaga Kondusifitas

    Larangan Petasan dan Narkoba Ditegaskan, Camat Maros Baru Ajak Warga Jaga Kondusifitas

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 196
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros— Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, kesiapsiagaan dan penjagaan keamanan terus diperketat oleh berbagai instansi dan institusi di Kabupaten Maros. Langkah ini dilakukan guna memastikan keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama momentum akhir tahun, sejalan dengan Surat Edaran Bupati Maros terkait pengamanan Nataru. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Camat Maros Baru, A. […]

  • Mahasiswa KKN Tematik Perubahan Iklim Unhas Gelar Seminar Program Kerja untuk Bangun Ketahanan Lingkungan di Desa Pajukukang

    Mahasiswa KKN Tematik Perubahan Iklim Unhas Gelar Seminar Program Kerja untuk Bangun Ketahanan Lingkungan di Desa Pajukukang

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 204
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros –  Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Perubahan Iklim Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) Posko Desa Pajukukang resmi mengawali rangkaian pengabdian kepada masyarakat melalui Seminar Rancangan Program Kerja yang digelar di Kantor Desa Pajukukang, Senin (13/7/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 10.30–12.00 WITA itu dihadiri Kepala Desa Pajukukang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dosen […]

  • Jelang Nataru 2025, PJ Kades Majannang Imbau Warga Patuhi Edaran Bupati Maros

    Jelang Nataru 2025, PJ Kades Majannang Imbau Warga Patuhi Edaran Bupati Maros

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, kesiapsiagaan dan pengamanan oleh berbagai instansi serta institusi terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Maros terkait pengamanan dan ketertiban selama momentum Nataru. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Penjabat (PJ) Kepala Desa Majannang, Syamsir, secara tegas mengimbau […]

expand_less