Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Dugaan Kriminalisasi Warga di Kasus Tambang Banggai Tuai Kritik Aktivis Lingkungan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 366
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, isu dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memprotes aktivitas tambang memicu kritik dari kalangan aktivis lingkungan.

Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulawesi Tengah melalui ketuanya, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa masyarakat setempat sejak awal telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Warga menilai praktik pertambangan dilakukan secara semena-mena, termasuk dugaan penggunaan lahan milik warga sebagai jalan koridor tambang tanpa adanya ganti rugi.

Selain persoalan lahan, perusahaan juga diduga membangun Terminal Khusus (Tersus) tanpa mengantongi izin Rencana Kerja dan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan (RKKPL).

Persoalan ini kemudian diadukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng). Pada 26 Februari 2026, Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menghadirkan perwakilan masyarakat serta pihak PT Pantas Indomining.

RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya terkait sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga dugaan pelanggaran dokumen perizinan perusahaan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah laporan pidana terhadap lima warga, termasuk Camat Pagimana, yang memperjuangkan hak perdata serta advokasi perlindungan lingkungan hidup. Mereka dilaporkan dengan tuduhan menghalang-halangi investasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam rekomendasinya, Komisi III DPRD Sulteng meminta agar PT Pantas Indomining segera mencabut laporan pidana terhadap warga paling lambat 3 x 24 jam sejak berita acara rapat ditandatangani.

Namun, rekomendasi tersebut juga memunculkan perdebatan. Aktivis tambang Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, menilai DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, dalam prinsip negara hukum, DPRD hanya dapat memfasilitasi dialog atau mediasi antara pihak yang bersengketa, tetapi tidak dapat memerintahkan perusahaan mencabut laporan kepolisian.

“DPRD hanya sebatas memfasilitasi dialog atau mediasi sebagai bagian dari fungsi sosialnya, namun tidak diperbolehkan secara hukum memerintahkan perusahaan mencabut laporan polisi atau menghentikan kasus pidana yang sedang berjalan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari APPLI Sulawesi Tengah. Ketua APPLI, Aulia Hakim, menilai pandangan tersebut keliru dan tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat.

“Kalau dia aktivis, harusnya keberpihakannya jelas. Dari argumentasinya saya kira dia tidak cocok menyebut dirinya aktivis, melainkan humas perusahaan,” ujar Aulia.

Aulia yang juga dikenal sebagai pegiat lingkungan hidup menilai konflik pertambangan di daerah tersebut bukanlah persoalan baru. Ia menyebut praktik perampasan lahan, kriminalisasi warga, serta dampak lingkungan telah lama menjadi problem dalam aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah.

Ia juga menilai laporan terhadap empat warga yang memprotes aktivitas perusahaan dapat dikategorikan sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan hukum yang digunakan untuk membungkam partisipasi publik.

Menurutnya, hukum positif Indonesia telah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pembela Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anti-SLAPP.

“Maka DPRD sebagai representasi masyarakat sudah sepatutnya berpihak pada rakyat. Rakyat tidak boleh dipenjara hanya karena melakukan demonstrasi,” tegasnya.

Aulia bahkan menilai perusahaan justru perlu diperiksa atas dugaan penyerobotan lahan warga serta aktivitas pengangkutan ore nikel yang disebut berada di luar lokasi IUP dengan standar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila M. Ali, menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan dalam RDP tersebut bukanlah keputusan sepihak, melainkan berdasarkan fakta lapangan dan aspirasi masyarakat.

Ia juga menyebut RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Banggai pada 8 Januari 2026 yang sebelumnya telah menyoroti potensi kriminalisasi terhadap masyarakat sekitar tambang.

“Semua rekomendasi kami berbasis fakta lapangan dan aspirasi masyarakat, bukan opini pribadi,” ujar Arnila.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan hidup, serta batas kewenangan lembaga legislatif dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik NU Gorontalo Kembali Mencuat, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mengemuka

    Polemik NU Gorontalo Kembali Mencuat, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mengemuka

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 82
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Polemik di tubuh Nahdlatul Ulama Gorontalo tampaknya belum juga mereda. Dari catatan yang dihimpun redaksi, sejumlah persoalan internal terus bermunculan di organisasi para ulama di ujung utara Pulau Sulawesi tersebut. Beberapa polemik yang sempat mencuat di antaranya pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) yang disebut-sebut berlangsung secara “diam-diam” di Kota Gorontalo, Konfercab di Kabupaten Boalemo […]

  • Ramai Dikritik, Ini Penjelasan KPK soal Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

    Ramai Dikritik, Ini Penjelasan KPK soal Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 338
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah menuai kritik dari berbagai pihak. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai alasan KPK tidak jelas dan prosesnya dilakukan secara tertutup. “Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera melakukan proses […]

  • KH Rasyid Kamaru: Gorontalo Dibangun Dengan Dasar Pancasila

    KH Rasyid Kamaru: Gorontalo Dibangun Dengan Dasar Pancasila

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2019
    • account_circle Yusran Laindi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Gorontalo, KH. Abd Rasyid Kamaru mengatakan bahwa Provinsi Gorontalo dibangun dengan dasar Pancasila. Hal tersebut disampaikan dalam ‘Ngaji Kebangsaan’ yang digagas oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PCNU Kota Gorontalo, Sabtu (29/6/2019). Dalam acara dialog yang di hadiri ratusan peserta dari berbagai lintas organisasi […]

  • Dari Laporan ke Tindakan: A. Abbas dan A. Rudi Buktikan Pelayanan Tanpa Basa-Basi

    Dari Laporan ke Tindakan: A. Abbas dan A. Rudi Buktikan Pelayanan Tanpa Basa-Basi

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Keluhan warga Dusun Taipa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, terkait padamnya lampu penerangan jalan akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Perhubungan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, H.A. Maskur Abbas, SE,.M.Si., bersama Camat Maros Baru, A. Rudi, S.IP, M.M, menunjukkan respons sigap dengan langsung melakukan penggantian lima […]

  • Ketua ISNU Gorontalo: NU Harus Jadi Pemain Utama dalam Ekonomi Syariah

    Ketua ISNU Gorontalo: NU Harus Jadi Pemain Utama dalam Ekonomi Syariah

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Gorontalo sekaligus Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST., MT., IPU., ASEAN.Eng, menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) harus menjadi pelaku utama dalam pengembangan ekonomi syariah, bukan hanya menjpesadi penonton. Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Eduart saat menjadi narasumber dalam Seminar Manajemen Bisnis bertema “MOU Kementerian Koperasi: […]

  • Menag Kukuhkan Muhammad Aras Prabowo Jadi Doktor Akuntansi di UNTIRTA

    Menag Kukuhkan Muhammad Aras Prabowo Jadi Doktor Akuntansi di UNTIRTA

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, resmi mengukuhkan Muhammad Aras Prabowo sebagai Doktor Ilmu Akuntansi dalam sidang terbuka di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), Sabtu (27/9). Aras meraih gelar doktor lewat disertasi berjudul “Nilai-Nilai Teseng dalam Konstruksi Akuntabilitas di Sektor Pertanian”. Penelitiannya mengangkat kearifan lokal masyarakat Bugis Bone, khususnya […]

expand_less