Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Dugaan Kriminalisasi Warga di Kasus Tambang Banggai Tuai Kritik Aktivis Lingkungan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 335
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, isu dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memprotes aktivitas tambang memicu kritik dari kalangan aktivis lingkungan.

Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulawesi Tengah melalui ketuanya, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa masyarakat setempat sejak awal telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Warga menilai praktik pertambangan dilakukan secara semena-mena, termasuk dugaan penggunaan lahan milik warga sebagai jalan koridor tambang tanpa adanya ganti rugi.

Selain persoalan lahan, perusahaan juga diduga membangun Terminal Khusus (Tersus) tanpa mengantongi izin Rencana Kerja dan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan (RKKPL).

Persoalan ini kemudian diadukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng). Pada 26 Februari 2026, Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menghadirkan perwakilan masyarakat serta pihak PT Pantas Indomining.

RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya terkait sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga dugaan pelanggaran dokumen perizinan perusahaan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah laporan pidana terhadap lima warga, termasuk Camat Pagimana, yang memperjuangkan hak perdata serta advokasi perlindungan lingkungan hidup. Mereka dilaporkan dengan tuduhan menghalang-halangi investasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam rekomendasinya, Komisi III DPRD Sulteng meminta agar PT Pantas Indomining segera mencabut laporan pidana terhadap warga paling lambat 3 x 24 jam sejak berita acara rapat ditandatangani.

Namun, rekomendasi tersebut juga memunculkan perdebatan. Aktivis tambang Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, menilai DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, dalam prinsip negara hukum, DPRD hanya dapat memfasilitasi dialog atau mediasi antara pihak yang bersengketa, tetapi tidak dapat memerintahkan perusahaan mencabut laporan kepolisian.

“DPRD hanya sebatas memfasilitasi dialog atau mediasi sebagai bagian dari fungsi sosialnya, namun tidak diperbolehkan secara hukum memerintahkan perusahaan mencabut laporan polisi atau menghentikan kasus pidana yang sedang berjalan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari APPLI Sulawesi Tengah. Ketua APPLI, Aulia Hakim, menilai pandangan tersebut keliru dan tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat.

“Kalau dia aktivis, harusnya keberpihakannya jelas. Dari argumentasinya saya kira dia tidak cocok menyebut dirinya aktivis, melainkan humas perusahaan,” ujar Aulia.

Aulia yang juga dikenal sebagai pegiat lingkungan hidup menilai konflik pertambangan di daerah tersebut bukanlah persoalan baru. Ia menyebut praktik perampasan lahan, kriminalisasi warga, serta dampak lingkungan telah lama menjadi problem dalam aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah.

Ia juga menilai laporan terhadap empat warga yang memprotes aktivitas perusahaan dapat dikategorikan sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan hukum yang digunakan untuk membungkam partisipasi publik.

Menurutnya, hukum positif Indonesia telah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pembela Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anti-SLAPP.

“Maka DPRD sebagai representasi masyarakat sudah sepatutnya berpihak pada rakyat. Rakyat tidak boleh dipenjara hanya karena melakukan demonstrasi,” tegasnya.

Aulia bahkan menilai perusahaan justru perlu diperiksa atas dugaan penyerobotan lahan warga serta aktivitas pengangkutan ore nikel yang disebut berada di luar lokasi IUP dengan standar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila M. Ali, menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan dalam RDP tersebut bukanlah keputusan sepihak, melainkan berdasarkan fakta lapangan dan aspirasi masyarakat.

Ia juga menyebut RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Banggai pada 8 Januari 2026 yang sebelumnya telah menyoroti potensi kriminalisasi terhadap masyarakat sekitar tambang.

“Semua rekomendasi kami berbasis fakta lapangan dan aspirasi masyarakat, bukan opini pribadi,” ujar Arnila.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan hidup, serta batas kewenangan lembaga legislatif dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAMSIMAS Majannang Ambruk Sebelum Dimanfaatkan: Mutu Diduga Buruk, Perencanaan Lemah, dan Pengawasan Layak Dipertanyakan

    PAMSIMAS Majannang Ambruk Sebelum Dimanfaatkan: Mutu Diduga Buruk, Perencanaan Lemah, dan Pengawasan Layak Dipertanyakan

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros, Majannang — Harapan warga Desa Majannang untuk menikmati akses air bersih kembali pupus. Bangunan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang dibiayai APBD Tahun 2023 roboh pada Minggu malam, 7 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Ironisnya, fasilitas ini runtuh sebelum satu tetes air pun mengalir ke rumah warga. Peristiwa […]

  • Ingatan, Emosi dan Ilusi Kebenaran Play Button

    Ingatan, Emosi dan Ilusi Kebenaran

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Suaib Prawono
    • visibility 373
    • 0Komentar

    Ingatan manusia sering kali tertuju pada hal-hal yang dianggap penting. Jika pernyataan ini benar, maka muncul pertanyaan: apakah kecenderungan ini termasuk dalam ranah emosi atau hal yang bersifat rasional? Banyak yang berpendapat bahwa ini lebih berkaitan dengan emosi. Sebab, ketika seseorang lebih mudah mengingat hal-hal yang bermakna secara pribadi, emosional, atau bernilai subjektif, itu menunjukkan […]

  • PBNU Percepat Penyelesaian SK, Prioritaskan Cegah Kevakuman Pengurus Cabang

    PBNU Percepat Penyelesaian SK, Prioritaskan Cegah Kevakuman Pengurus Cabang

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 200
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Persoalan ratusan Surat Keputusan (SK) pengurus cabang yang sempat mandek akhirnya mulai menemukan titik terang. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan percepatan penyelesaian SK melalui Rapat Harian Tanfidziyah yang digelar pada Rabu, 22 April 2026. Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, mengatakan bahwa percepatan ini menjadi agenda utama dengan tetap berpegang pada […]

  • Siapa Mengototkan Tambang Ormas? Yeni Wahid Sebut Peran Menteri

    Siapa Mengototkan Tambang Ormas? Yeni Wahid Sebut Peran Menteri

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 183
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Polemik izin pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan kembali memanas. Kali ini datang dari pernyataan terbuka Zanuba Arifah Chafso Wahid atau Yeni Wahid, putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid. Di hadapan ribuan jamaah Haul Gus Dur di Pesantren Tebuireng, Jombang, Yeni mengungkap adanya peran seorang menteri yang disebut paling ngotot mendorong pemberian konsesi […]

  • THR Harus Dibayar Dua Minggu Sebelum Lebaran, DPR Siap Kawal Langsung

    THR Harus Dibayar Dua Minggu Sebelum Lebaran, DPR Siap Kawal Langsung

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia memastikan DPR RI akan mengawal langsung pelaksanaan aturan tersebut agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya. Menurut Irma, ketentuan tersebut merupakan regulasi yang telah dikeluarkan […]

  • Bank Sampah hingga Ketahanan Pangan: Langkah Nyata Ecopesantren di Pesantren Mahasiswa Burhan Al-Hadharah photo_camera 2

    Bank Sampah hingga Ketahanan Pangan: Langkah Nyata Ecopesantren di Pesantren Mahasiswa Burhan Al-Hadharah

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 1.846
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Suasana Pondok Pesantren Mahasiswa Burhan Al-Hadharah tampak berbeda pada Senin (8/12/2025) sore itu. Bukan hanya lantunan kajian kitab yang terdengar, tetapi juga dialog hangat tentang sampah, ketahanan pangan, dan masa depan bumi. Para santri, mahasiswa, hingga perwakilan komunitas duduk bersama menyimak penjelasan tentang bagaimana pesantren dapat menjadi kekuatan besar dalam gerakan pelestarian lingkungan. […]

expand_less