Menuju RUPS, Gusnar Ismail Uji Langsung Tiga Calon Komisaris BUMD Gorontalo
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
- visibility 154
- print Cetak

Tahapan ini menjadi bagian akhir dari proses seleksi sebelum penetapan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)- Doc. Humas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menguji langsung tiga calon komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Gorontalo melalui wawancara yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2026).
Tahapan ini menjadi bagian akhir dari proses seleksi sebelum penetapan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Wawancara tersebut turut didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim serta Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo Syahrul M. Biki.
Adapun tiga calon komisaris yang mengikuti tahapan akhir seleksi masing-masing Budiyanto Sidiki, Aryanto Husain, dan Danial Ibrahim.
Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Syahrul M. Biki menjelaskan bahwa wawancara langsung oleh gubernur merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola BUMD melalui proses seleksi yang berbasis kompetensi dan pengalaman birokrasi.
Tahapan ini dilaksanakan setelah para calon sebelumnya mengikuti Uji Kompetensi dan Uji Kelayakan (UKK).
“Wawancara ini merupakan tahapan akhir. Sebelumnya para calon telah mengikuti UKK yang meliputi tes tertulis, tes potensi akademik, psikotes bekerja sama dengan psikolog, penyusunan makalah, serta wawancara dengan tim penguji,” jelas Syahrul.
Ia mengungkapkan, ketiga calon komisaris tersebut merupakan hasil seleksi internal dari pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Seleksi dilakukan secara terbatas di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan mempertimbangkan aspek usia, masa jabatan, dan pengalaman agar tidak berbenturan dengan masa pensiun.
“Sejak awal memang hanya diikuti tiga orang karena seleksi awal dilakukan berdasarkan kriteria tersebut. Komisaris BUMD diambil dari pejabat struktural provinsi, bukan dari luar, sehingga seleksi terbuka secara internal OPD,” ungkapnya.
Syahrul menambahkan, seluruh hasil UKK dan wawancara kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan satu nama yang akan diusulkan ke RUPS internal provinsi untuk ditetapkan sebagai komisaris BUMD.
Ia menegaskan, keputusan akhir penetapan komisaris sepenuhnya menjadi hak prerogatif gubernur selaku pemegang saham tertinggi BUMD.
Komisaris yang ditetapkan nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan periode sebelumnya dengan durasi sekitar dua tahun.
“Penetapan komisaris ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong peningkatan kinerja serta akuntabilitas BUMD Provinsi Gorontalo,” pungkas Syahrul.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar