Polemik Koperasi KIB Popayato Timur Memanas, Diduga Tak Lahir dari Musyawarah Petani Plasma
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 65
- print Cetak

Pertemuan warga dan Petani Plasma Popayato Timur, Pohuwato.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pengamat menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka keberadaan koperasi tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum karena tidak memenuhi syarat sah pendirian koperasi, termasuk prinsip partisipasi anggota dan transparansi.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti adanya ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2016 yang mengatur bahwa pengurus dan badan pengawas koperasi wajib berasal dari anggota. Hal ini dinilai perlu ditinjau kembali dalam konteks keberadaan Koperasi KIB saat ini.
Hingga kini, pihak perusahaan maupun pengurus Koperasi KIB belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, guna memastikan bahwa koperasi benar-benar berdiri atas dasar kepentingan dan persetujuan anggota, bukan kepentingan sepihak.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar