Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Ibu dan Bayi 7 Bulan Mendekam di Balik Jeruji Besi, LBH PB PMII Nilai Keadilan Masih Setengah Hati

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • visibility 445
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, JAKARTA – Potret buram penegakan hukum di Indonesia kembali mencuat. Seorang ibu yang terjerat kasus dugaan penggelapan terpaksa membawa bayinya yang baru berusia 7 bulan ke dalam sel tahanan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) yang dibacakan pada, Kamis (2/4/2026).

Meski upaya hukum telah dilakukan, jeritan bayi di balik terali besi seolah tak cukup untuk mengetuk pintu nurani Majelis Hakim.

Kasus ini bermula ketika terdakwa dilaporkan oleh PT FOKUS RITEL INDOPRIMA atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 488 KUHP. Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan yang cukup berat, yakni 3 tahun penjara.

Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) yang mendampingi terdakwa sejak awal, telah berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya jelas dan mendesak, yaitu terdakwa memiliki bayi yang masih sangat bergantung pada ASI dan pengasuhan intensif. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim PN Jakut akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Meski lebih rendah dari tuntutan jaksa, putusan ini dinilai tetap tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan perlindungan anak, serta keadilan yang setengah hati.

Terdakwa bersama anaknya berusia 7 Bulan.

“Putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan, khususnya terhadap perempuan yang memiliki anak masih 7 bulan. Ironis sekali, anak sekecil itu akhirnya harus ikut bersama ibunya menjalani hukuman di dalam penjara,” ujar Siti Rohayati, S.H., M.H. Ketua Bidang Perempuan dan Anak LBH PB PMII.

Sementara itu, Ilham Fariduz Zaman, S.H., M.H. selaku Direktur LBH PB PMII menilai kasus ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan perempuan dan anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Keberadaan anak berusia 7 bulan di dalam lembaga pemasyarakatan bukan hanya merampas hak tumbuh kembang sang bayi, tetapi juga menunjukkan lemahnya implementasi prinsip _restorative justice_ bagi kelompok rentan” ungkap Direktur LBH PB PMII Ilham Fariduz Zaman, S.H., M.H.

Selain itu, Ilham Fariduz Zaman juga melayangkan kritik keras terhadap PT FOKUS RITEL INDOPRIMA, menurutnya dengan pertimbangan kemanusiaan mestinya kasus ini bisa selesai melalui jalur restorative justice, sehingga tidak sampai berujung pada ibu dan bayi 7 bulan terseret dalam sel tahanan.

Demi Keadilan dan kemanusiaan, LBH PB PMII mendesak agar Pemerintah dan Instansi terkait segera mengambil langkah serius guna mewujudkan keadilan yang nyata bagi ibu dan anak, agar tidak ada lagi “bayi-bayi” lain yang harus kehilangan haknya akibat kaku dan dinginnya palu hakim.

  • Penulis: Risman Lutfi
  • Editor: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Kecamatan di Luar Kota Gorontalo Alami Urban Sprawl

    Empat Kecamatan di Luar Kota Gorontalo Alami Urban Sprawl

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Empat kecamatan di Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango yang berada di sisi luar Kota Gorontalo mengalami urban sprawl. Keempat daerah tersebut adalah Kecamatan Telaga dan Tilango di Kabupaten Gorontalo serta Kecamatan  Tapa dan Kabila di Bone Bolango. Fenomena urban sprawl ini dipicu oleh tinggi kepadatan penduduk di Kota Gorontalo yang menjadi ibukota Provinsi Gorontalo yang […]

  • Ketua Umum MUI Ajak Bangsa Perkuat Persatuan dan Doa Hadapi Dinamika Global

    Ketua Umum MUI Ajak Bangsa Perkuat Persatuan dan Doa Hadapi Dinamika Global

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 210
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan nasional serta meningkatkan ikhtiar spiritual di tengah dinamika geopolitik dan geoekonomi global yang terus berkembang. Hal tersebut disampaikan Anwar usai menghadiri kegiatan silaturahmi antara Presiden dan para kiai serta tokoh organisasi kemasyarakatan Islam di Istana Kepresidenan Jakarta pada […]

  • Truk Melaju Ugal-Ugalan, Mahasiswi Desak Pemerintah Tertibkan Aktivitas Tambang di Moncongloe

    Truk Melaju Ugal-Ugalan, Mahasiswi Desak Pemerintah Tertibkan Aktivitas Tambang di Moncongloe

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 368
    • 0Komentar

    nulondalo.com, MAROS – Aktivitas truk yang diduga berasal dari kawasan tambang di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros, kembali menuai keluhan dari masyarakat. Kali ini, keluhan datang dari seorang mahasiswi bernama Indriani Reski Aulia yang menyoroti operasional truk pada jam-jam sibuk, khususnya saat para pelajar berangkat ke sekolah. Menurut Indriani, keberadaan truk-truk berukuran besar yang mulai beroperasi […]

  • Janji Tinggal Janji! Sertifikat Tak Diserahkan, Mediasi Terus Diundur, Kini Muncul Dugaan Pungutan Rp1 Juta di Desa Lassang Kabupaten Takalar

    Janji Tinggal Janji! Sertifikat Tak Diserahkan, Mediasi Terus Diundur, Kini Muncul Dugaan Pungutan Rp1 Juta di Desa Lassang Kabupaten Takalar

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 99
    • 0Komentar

    NULONDALO.COM,TAKALAR – Polemik penyerahan sertifikat tanah sawah di Dusun Biring Ta’bing, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Seorang penggarap sawah bernama Sanawati mengaku hingga kini belum menerima sertifikat tanah yang disebut sebagai haknya, meski telah berulang kali mendatangi Kantor Desa Lassang untuk memperoleh kepastian. Perjuangan Sanawati mencari kejelasan disebut telah berlangsung cukup […]

  • Pemkab Maros Serahkan SK 4.639 ASN P3K Paruh Waktu, Bupati: Ini Kekuatan Besar Pelayanan Publik

    Pemkab Maros Serahkan SK 4.639 ASN P3K Paruh Waktu, Bupati: Ini Kekuatan Besar Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Nulondalo.com|Maros, Sulsel — Pemerintah Kabupaten Maros resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 4.639 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Penyerahan tersebut dirangkaikan dalam Apel Akbar yang berlangsung khidmat di Lapangan Palantikang, Maros, Selasa sore, 30 Desember 2025. Apel akbar ini dihadiri lengkap unsur Forkopimda Plus, jajaran staf ahli, […]

  • Akbar Ramadhan Tegaskan Siap Kawal Pengisian Jabatan Kosong di Desa Majannang

    Akbar Ramadhan Tegaskan Siap Kawal Pengisian Jabatan Kosong di Desa Majannang

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Anggota Karang Taruna Desa Majannang, Akbar Ramadhan, menyampaikan komitmennya untuk mengawal proses pengisian sejumlah jabatan yang saat ini masih kosong di Desa Majannang. Menurutnya, kekosongan beberapa posisi penting di desa harus segera mendapat perhatian serius demi menjaga stabilitas pelayanan dan jalannya pemerintahan desa. Adapun posisi yang menjadi sorotan di antaranya jabatan Kepala […]

expand_less