Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ibu dan Bayi 7 Bulan Mendekam di Balik Jeruji Besi, LBH PB PMII Nilai Keadilan Masih Setengah Hati

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • visibility 388
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, JAKARTA – Potret buram penegakan hukum di Indonesia kembali mencuat. Seorang ibu yang terjerat kasus dugaan penggelapan terpaksa membawa bayinya yang baru berusia 7 bulan ke dalam sel tahanan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) yang dibacakan pada, Kamis (2/4/2026).

Meski upaya hukum telah dilakukan, jeritan bayi di balik terali besi seolah tak cukup untuk mengetuk pintu nurani Majelis Hakim.

Kasus ini bermula ketika terdakwa dilaporkan oleh PT FOKUS RITEL INDOPRIMA atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 488 KUHP. Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan yang cukup berat, yakni 3 tahun penjara.

Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) yang mendampingi terdakwa sejak awal, telah berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya jelas dan mendesak, yaitu terdakwa memiliki bayi yang masih sangat bergantung pada ASI dan pengasuhan intensif. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim PN Jakut akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Meski lebih rendah dari tuntutan jaksa, putusan ini dinilai tetap tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan perlindungan anak, serta keadilan yang setengah hati.

Terdakwa bersama anaknya berusia 7 Bulan.

“Putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan, khususnya terhadap perempuan yang memiliki anak masih 7 bulan. Ironis sekali, anak sekecil itu akhirnya harus ikut bersama ibunya menjalani hukuman di dalam penjara,” ujar Siti Rohayati, S.H., M.H. Ketua Bidang Perempuan dan Anak LBH PB PMII.

Sementara itu, Ilham Fariduz Zaman, S.H., M.H. selaku Direktur LBH PB PMII menilai kasus ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan perempuan dan anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Keberadaan anak berusia 7 bulan di dalam lembaga pemasyarakatan bukan hanya merampas hak tumbuh kembang sang bayi, tetapi juga menunjukkan lemahnya implementasi prinsip _restorative justice_ bagi kelompok rentan” ungkap Direktur LBH PB PMII Ilham Fariduz Zaman, S.H., M.H.

Selain itu, Ilham Fariduz Zaman juga melayangkan kritik keras terhadap PT FOKUS RITEL INDOPRIMA, menurutnya dengan pertimbangan kemanusiaan mestinya kasus ini bisa selesai melalui jalur restorative justice, sehingga tidak sampai berujung pada ibu dan bayi 7 bulan terseret dalam sel tahanan.

Demi Keadilan dan kemanusiaan, LBH PB PMII mendesak agar Pemerintah dan Instansi terkait segera mengambil langkah serius guna mewujudkan keadilan yang nyata bagi ibu dan anak, agar tidak ada lagi “bayi-bayi” lain yang harus kehilangan haknya akibat kaku dan dinginnya palu hakim.

  • Penulis: Risman Lutfi
  • Editor: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Terlibat Tambang Ilegal PT. Smart Marsindo di Pulau gebe, KIBAR Desak DPP PDIP Pecat Shanty Alda Nathalia

    Diduga Terlibat Tambang Ilegal PT. Smart Marsindo di Pulau gebe, KIBAR Desak DPP PDIP Pecat Shanty Alda Nathalia

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    JAKARTA – Gelombang unjuk rasa besar menyambangi Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026. Massa yang tergabung dalam Koalisi Independen Bersama Rakyat (KIBAR) menuntut tindakan tegas dan pemecatan terhadap Shanty Alda Nathalia, yang menjabat sebagai anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI-P sekaligus […]

  • Ketika Hujan Turun: Ini Doa dan Amalan yang Dianjurkan Rasulullah

    Ketika Hujan Turun: Ini Doa dan Amalan yang Dianjurkan Rasulullah

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Hujan merupakan rahmat dan berkah dari Allah SWT. Dalam ajaran Islam, turunnya hujan bukan sekadar fenomena alam, tetapi juga momen istimewa yang mengandung keberkahan dan doa yang mustajab. Rasulullah SAW banyak mencontohkan doa dan amalan yang bisa dilakukan saat hujan turun. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam yang berpijak pada ajaran Ahlussunnah wal Jamaah, turut […]

  • McDonalisasi PMII…..!!!

    McDonalisasi PMII…..!!!

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Sahabat Senior: ente tahu tanggal 17 April torang akan merayakan HARLAH PMII? Sahabat Yunior: Jelas taulah (sambil tersenyum)…! PMII itu kan singkatan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, ya? Ada apa senior? Sahabat Senior: Iya, butul! Harlah ini bukan hanya sekadar perayaan, tapi juga momen untuk refleksi atas perjuangan dan kontribusi PMII dalam pengembangan kader dan […]

  • Menghidupkan Kembali Gagasan Gus Dur: Tantangan bagi NU di Daerah

    Menghidupkan Kembali Gagasan Gus Dur: Tantangan bagi NU di Daerah

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2022
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Salah satu agenda penting Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di bawah kepemimpinan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum dan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam adalah menghidupkan kembali pemikiran KH. Abdurrahman Wahid, atau yang akrab dikenal sebagai Gus Dur. Pertanyaannya, seperti apa upaya menghidupkan gagasan tersebut, dan bagaimana implikasinya bagi NU di tingkat daerah? […]

  • Dari Laporan ke Tindakan: A. Abbas dan A. Rudi Buktikan Pelayanan Tanpa Basa-Basi

    Dari Laporan ke Tindakan: A. Abbas dan A. Rudi Buktikan Pelayanan Tanpa Basa-Basi

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Keluhan warga Dusun Taipa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, terkait padamnya lampu penerangan jalan akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Perhubungan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, H.A. Maskur Abbas, SE,.M.Si., bersama Camat Maros Baru, A. Rudi, S.IP, M.M, menunjukkan respons sigap dengan langsung melakukan penggantian lima […]

  • IPO Lesu di Kuartal I 2026, Bursa Efek Indonesia Catat 12 Perusahaan dalam Pipeline

    IPO Lesu di Kuartal I 2026, Bursa Efek Indonesia Catat 12 Perusahaan dalam Pipeline

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Disclaimer: Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Seluruh data dan proyeksi terkait IPO, termasuk yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar. Investor disarankan melakukan analisis mandiri dan/atau berkonsultasi dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan investasi. nulondalo.com – Aktivitas penawaran umum perdana saham (IPO) di pasar modal Indonesia […]

expand_less