BAM DPR RI Ingatkan Perusahaan Sawit: Penuhi Hak Rakyat atau IUP Dicabut
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- visibility 96
- print Cetak

Ahmad Heryawan menjelaskan, BAM DPR RI hadir untuk mendengar sekaligus mengklarifikasi pengaduan masyarakat terkait konflik agraria, khususnya yang melibatkan PT ELAP dan PT KKST di Kabupaten Empat Lawang.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengingatkan perusahaan-perusahaan sawit di Sumatera Selatan agar segera memenuhi hak-hak masyarakat dalam konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).
Jika kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah daerah diminta tidak ragu mencabut izin usaha perkebunan (IUP).
Peringatan itu disampaikan Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan usai mengikuti Kunjungan Kerja BAM DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat, yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Senin (26/1/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah, unsur Forkopimda, serta pimpinan dan/atau perwakilan perusahaan, yakni PT Sinar Sawit Perkasa, PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP), PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST), dan PT Laju Perdana Indah (LPI).
Ahmad Heryawan menjelaskan, BAM DPR RI hadir untuk mendengar sekaligus mengklarifikasi pengaduan masyarakat terkait konflik agraria, khususnya yang melibatkan PT ELAP dan PT KKST di Kabupaten Empat Lawang.
Menurutnya, penyelesaian konflik tidak seharusnya langsung diarahkan ke jalur hukum, melainkan dengan mengedepankan pemenuhan hak-hak masyarakat yang selama ini belum ditunaikan.
“Kami tidak mendorong penyelesaian ke ranah hukum sebagai pilihan utama. Jalan terbaik adalah bagaimana hak-hak masyarakat yang belum diselesaikan itu dikembalikan dan dipenuhi,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Ia menyoroti kewajiban perusahaan terkait kebun plasma yang dinilai tidak dijalankan sesuai perjanjian awal. Ahmad Heryawan menegaskan, kewajiban plasma sebesar 25 persen untuk masyarakat dan 3 persen untuk desa harus dipenuhi secara jelas, mulai dari penetapan lokasi lahan, siapa yang berhak menerima, hingga pola pengelolaan plasma yang adil dan menguntungkan masyarakat.
“Kalau sejak awal itu dijalankan sesuai perjanjian, tidak akan ada konflik seperti hari ini. Hak masyarakat harus diberikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengkritisi skema kompensasi plasma yang dinilai tidak rasional, seperti nilai kompensasi sekitar Rp500 ribu per hektare per bulan. Kondisi tersebut, menurutnya, memicu keresahan masyarakat dan menjadi salah satu alasan munculnya pengaduan ke berbagai pihak, termasuk BAM DPR RI.
Ahmad Heryawan menegaskan, apabila upaya musyawarah dan pemenuhan hak masyarakat tidak dilakukan, maka pemerintah daerah, khususnya bupati, memiliki kewenangan untuk mencabut IUP perusahaan.
“Pencabutan IUP itu kewenangan bupati. Itu memang jalan terakhir, tetapi bisa ditempuh jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya,” katanya.
Terkait konflik antara masyarakat dan PT Laju Perdana Indah (LPI), ia menilai persoalannya relatif lebih ringan. Permasalahan utama berkaitan dengan lahan masyarakat yang diduga belum dibebaskan atau belum diberikan uang kerahiman, serta dugaan kelebihan garapan di luar izin hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut terungkap, masyarakat sempat meminta kompensasi sebesar Rp22 juta per hektare, sementara perusahaan hanya bersedia membayar Rp2 juta per hektare, sehingga belum tercapai kesepakatan. BAM DPR RI mendorong adanya perundingan lanjutan agar dicapai titik temu yang lebih rasional dan berkeadilan.
“Masyarakat bisa diajak bicara, perusahaan juga harus mau bergerak. Kalau tidak diselesaikan dengan baik dan hak rakyat tidak dipenuhi, silakan bupati menggunakan kewenangannya untuk membatalkan IUP berdasarkan alasan yang jelas, termasuk wanprestasi,” pungkas Ahmad Heryawan.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar