Ramai Dikritik, Ini Penjelasan KPK soal Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 90
- print Cetak

KPK menahan YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah menuai kritik dari berbagai pihak.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai alasan KPK tidak jelas dan prosesnya dilakukan secara tertutup.
“Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu pengaduan masyarakat,” ujar Boyamin, Minggu (22/3).
Ia bahkan menyebut langkah tersebut sebagai sesuatu yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK sejak berdiri pada 2003. Menurutnya, pengalihan penahanan yang dilakukan tanpa pengumuman terbuka berpotensi menjadi preseden buruk.
“Ini sangat mengecewakan. Kalau diumumkan sejak awal tidak masalah, tapi ini dilakukan diam-diam dan alasannya tidak konsisten,” katanya.
Desakan juga datang dari Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito. Ia menilai keputusan tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan hukum biasa dalam kerangka KUHAP.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar