Ramai Dikritik, Ini Penjelasan KPK soal Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 93
- print Cetak

KPK menahan YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Dalam sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tanpa alasan khusus seperti kebutuhan perawatan kesehatan,” ujar Lakso.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi mencederai prinsip equality before the law, terlebih status tersangka Yaqut telah dinyatakan sah setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan.
Menurut Lakso, status penahanan menjadi krusial untuk mencegah potensi intervensi dalam penanganan perkara. “Saat status penahanan dipindahkan, maka potensi intervensi akan semakin besar,” ujarnya.
Kritik serupa disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mendesak KPK memberikan penjelasan transparan kepada publik.
“KPK harus menjelaskan alasan pemindahan ke tahanan rumah. Ini merupakan bentuk keistimewaan bagi tersangka korupsi,” ujar Wana dalam keterangan tertulis.
ICW mencatat, selama ini KPK dikenal sangat ketat dalam memberikan pengalihan penahanan, yang umumnya hanya dilakukan dalam kondisi mendesak seperti alasan kesehatan serius.
Wana mengingatkan, kebijakan ini berpotensi membuka celah bagi tersangka untuk menghambat proses hukum, mulai dari merusak barang bukti hingga memengaruhi saksi.
Di sisi lain, KPK memastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima permohonan dari keluarga tersangka.
“Bukan karena kondisi sakit,” ujar Budi.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar