Santriwati Diduga Trauma Usai Penggerebekan di Sukoharjo, DPR Minta LPSK Turun Tangan
- account_circle Abdul Fajar
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diduga mengalami trauma setelah penggerebekan oleh aparat kepolisian.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati Pondok Pesantren Putri di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diduga mengalami trauma setelah penggerebekan oleh aparat kepolisian pada dini hari.
Mafirion menilai, pendampingan tersebut penting untuk membantu memulihkan kondisi psikologis para santriwati, terutama anak-anak yang disebut mengalami ketakutan dan kepanikan saat penggerebekan berlangsung.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak pondok pesantren dalam aksi pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di kawasan Sukoharjo. Namun, berdasarkan keterangan pihak pesantren, setelah menjalani pemeriksaan, polisi tidak menemukan keterlibatan pihak pesantren dalam peristiwa pembakaran tersebut. Seluruh santriwati dan ustazah kemudian dipulangkan.
“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengalaman ini meninggalkan luka berkepanjangan,” ujar Mafirion melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Politisi Fraksi PKB itu menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak-anak harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Ia menyoroti keterangan pihak pesantren yang menyebut penggerebekan berlangsung ketika para santriwati sedang tidur. Dalam situasi tersebut, sejumlah santriwati disebut tidak sempat mempersiapkan diri, termasuk mengenakan jilbab atau menutup aurat.
“Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan oleh kedatangan aparat. Dalam situasi panik, mereka bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi anak-anak. Karena itu, pendampingan psikologis sangat diperlukan agar mereka bisa pulih,” katanya.
Mafirion meminta LPSK segera melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis para santriwati dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan. Langkah tersebut dinilai penting agar anak-anak yang terdampak memperoleh penanganan yang tepat dan terhindar dari tekanan psikologis lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustazah Aisyah Humairah, penggerebekan tersebut diduga disertai tindakan kekerasan verbal dan fisik terhadap sejumlah santriwati yang mengalami kepanikan.
Surat edaran tersebut menyebutkan, beberapa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab diduga ditarik keluar dari kamar. Mereka juga disebut berhadapan dengan aparat yang membawa senjata laras panjang.
Seluruh santriwati, ustazah, serta anak-anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, kemudian dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa mereka tidak didampingi orang tua maupun kuasa hukum selama proses pemeriksaan.
Selain itu, pihak pesantren mengungkapkan bahwa para santriwati mengalami keterlambatan memperoleh makanan selama menjalani pemeriksaan hingga dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka disebut baru mendapatkan makanan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi lemas dan kelaparan.
Mafirion menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap selesai hanya karena pemeriksaan kepolisian telah berakhir dan seluruh santriwati sudah dipulangkan. Dampak psikologis yang mungkin dialami anak-anak akibat peristiwa itu tetap harus mendapat perhatian serius.
Ia berharap LPSK dapat berkoordinasi dengan pihak pesantren dan instansi terkait untuk memastikan para santriwati memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, serta pemulihan sesuai kebutuhan.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar prosedur perlindungan perempuan dan anak benar-benar diterapkan dalam setiap operasi maupun pemeriksaan.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap manusiawi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Penulis: Abdul Fajar
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar