Investasi Bodong Rugikan Masyarakat, DPR Minta RUU Perampasan Aset Berpihak pada Korba
- account_circle Abdul Fajar
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan pentingnya pengaturan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada korban dalam pembahasan RUU Perampasan Aset guna memastikan pemulihan kerugian masyarakat akibat kejahatan ekonomi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memberikan perhatian serius terhadap pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban kejahatan ekonomi.
Menurut Sari, regulasi tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada upaya merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga harus memastikan bahwa kekayaan yang diperoleh pelaku kejahatan dapat dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan.
Ia menyoroti berbagai kasus kejahatan ekonomi, mulai dari investasi bodong, penipuan keuangan, robot trading ilegal, hingga praktik penghimpunan dana tanpa izin yang telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ujar Sari dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Anggota Komisi III DPR RI tersebut menjelaskan, salah satu persoalan dalam penegakan hukum selama ini adalah belum optimalnya mekanisme pemulihan kerugian korban. Tidak sedikit masyarakat yang tetap kesulitan mendapatkan kembali hak-haknya meskipun pelaku tindak pidana telah menjalani proses hukum.
Karena itu, Sari berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas.
Menurutnya, kejahatan ekonomi semakin kompleks karena pelaku kerap menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Di antaranya dengan mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, hingga memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
“Negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu mencontohkan sejumlah kasus investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Dalam kasus-kasus tersebut, persoalan tidak hanya terletak pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berhasil ditemukan dan dirampas dapat dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian para korban.
“Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” ujarnya.
Sari menilai, pengaturan mengenai pengembalian aset kepada korban harus menjadi salah satu substansi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia menyebutkan, mekanisme tersebut perlu dirumuskan secara terperinci, mulai dari identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian kerugian, hingga tata cara pendistribusian hasil pengelolaan aset kepada pihak yang berhak.
Kejelasan pengaturan tersebut diperlukan agar implementasi undang-undang nantinya tidak hanya berorientasi pada perampasan kekayaan pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan hak-hak masyarakat.
Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa efektivitas pemberantasan kejahatan harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Karena itu, perlu partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya,” jelasnya.
Sari berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan instrumen hukum yang komprehensif untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi sekaligus menjamin pemulihan kerugian masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah pelaku yang dihukum atau besarnya aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya.
- Penulis: Abdul Fajar
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar