Diduga Langgar Hak 20 Pekerja Tambang Nikel di Siuna, PT PAB Disorot
- account_circle Ikbal Kau
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 38
- print Cetak

Pengurus PK-FNPBI Banggai bersama para pekerja saat mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai untuk membahas dugaan persoalan pemenuhan hak pekerja tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NULONDALO.COM, BANGGAI — Sebanyak 20 pekerja yang bekerja pada perusahaan subkontraktor pertambangan nikel, PT Putra Abadi Berjaya (PAB), di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengadukan dugaan tidak terpenuhinya sejumlah hak ketenagakerjaan mereka.
Para pekerja menuntut pembayaran pesangon sejak awal masa kerja hingga Maret 2026, serta kompensasi untuk periode April hingga September 2026.
Persoalan tersebut telah dibahas dalam beberapa kali sidang mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banggai.
Namun, dalam proses mediasi tersebut, PT PAB disebut belum menunjukkan dokumen kontrak kerja yang mencantumkan awal masa kerja para pekerja. Perusahaan juga disebut baru mencatatkan kontrak kerja pada Maret 2026.
“Kami menuntut soal hak pesangon dari awal kami kerja hingga bulan Maret 2026 dan kompensasi bulan April hingga September 2026,” kata para pekerja, Senin (26/10/2026).
Salah satu pekerja, Suratman, mengungkapkan bahwa sejak mulai bekerja pada 2022, dirinya bersama pekerja lain mengaku tidak pernah menerima salinan kontrak kerja maupun slip gaji.
Selain itu, mereka mengaku tidak memperoleh kejelasan mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sejak saya kerja tahun 2022, kami tidak pernah ada kontrak kerja, slip gaji dan kejelasan BPJS,” ujar Suratman.
Persoalan lain yang turut dikeluhkan para pekerja adalah pembayaran upah lembur yang dinilai tidak sesuai dengan perhitungan serta dugaan pemotongan gaji ketika pekerja mengalami sakit.
PK-FNPBI Desak Perusahaan Patuhi Aturan Ketenagakerjaan
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris PK-FNPBI Banggai, Sugianto Adjadar, menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama berkaitan dengan perlindungan hak pekerja.
Menurut Sugianto, persoalan perjanjian kerja menjadi salah satu hal penting yang perlu diperjelas dalam penyelesaian sengketa tersebut.
“Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Namun, berdasarkan Pasal 57 ayat (1), sebagaimana dimaknai melalui putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia,” ujar Sugianto.
Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan konsekuensi hukum apabila perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sugianto menilai, persoalan dokumen hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja perlu mendapat perhatian serius agar tidak merugikan para pekerja yang telah menjalankan kewajibannya.
Akan Diadukan ke Lembaga Negara
Sugianto mengungkapkan, dugaan persoalan pemenuhan hak pekerja tersebut tidak hanya ditemukan pada satu perusahaan pertambangan nikel di wilayah Siuna. Menurut dia, terdapat sejumlah perusahaan lain yang diduga menghadapi persoalan serupa.
Karena itu, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah lembaga negara di tingkat nasional.
“Persoalan ini akan kami adukan ke beberapa lembaga negara di tingkat nasional,” kata Sugianto, yang akrab disapa Gogo.
Pihak pekerja berharap proses mediasi dapat memberikan kejelasan mengenai status hubungan kerja serta penyelesaian hak-hak yang mereka tuntut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT Putra Abadi Berjaya mengenai tudingan para pekerja tersebut. Konfirmasi dan penjelasan dari perusahaan diperlukan untuk memberikan ruang keberimbangan dalam pemberitaan ini.
- Penulis: Ikbal Kau
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar