Breaking News
dark_mode
Trending Tags

PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU hingga Ranting Dimulai 1 November 2026

  • account_circle Faisal Husuna
  • calendar_month 46 menit yang lalu
  • visibility 4
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Nulondalo.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai mensosialisasikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama. Salah satu perubahan penting dalam aturan baru tersebut menyangkut mekanisme pemilihan ketua di berbagai tingkatan kepengurusan NU.

Katib Aam PBNU, Prof. Mohammad Nuh, mengatakan sosialisasi perlu segera dilakukan menyusul berakhirnya masa khidmah sejumlah kepengurusan, mulai dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU), hingga Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).

“Yang mendesak untuk disosialisasikan yaitu yang terkait dengan masa khidmat dari PWNU, PCNU, PCINU, maupun MWCNU yang akan, bahkan ada yang sudah mau habis atau habis dalam waktu dekat,” kata Mohammad Nuh di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Menurut Nuh, perubahan AD/ART membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan konferensi yang menjadi forum pergantian kepengurusan di tingkat wilayah hingga cabang. Karena itu, PBNU akan menerbitkan surat edaran berisi petunjuk teknis agar pelaksanaan konferensi berjalan sesuai ketentuan baru.

PBNU memutuskan proses konferensi mulai dilaksanakan pada 1 November 2026.

“Kami tadi sudah memutuskan proses konferensi akan dimulai per 1 November,” ujarnya.

*Mekanisme Pemilihan Ketua Berubah*

Salah satu perubahan mendasar dalam AD/ART baru adalah mekanisme pemilihan ketua. Peserta konferensi terlebih dahulu mengupayakan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pemilihan ketua dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Ahwa).

Sebelum memasuki tahap tersebut, peserta konferensi melakukan penjaringan calon melalui pemungutan suara dengan memilih paling banyak lima calon yang memenuhi persyaratan. Lima calon dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada Ahwa untuk dipilih menjadi ketua.

Calon yang akan dipilih juga harus menyatakan kesediaannya, baik secara lisan maupun tertulis, serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais terpilih.

Ketentuan ini berlaku dalam pemilihan Ketua Umum PBNU dan Ketua PWNU. Mekanisme serupa juga diterapkan pada pemilihan ketua PCNU, PCINU, MWCNU, pengurus ranting, hingga anak ranting.

Nuh menjelaskan, mekanisme baru tersebut berbeda dari pola sebelumnya yang memberikan kewenangan kepada peserta konferensi untuk memilih ketua secara langsung apabila pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara.

“Kalau dulu pemilihan ketua itu kan langsung dari PW atau PC. Tapi sekarang kan yang memilih kan Ahwa. Nah ini kan perlu diberi tahu dasarnya seperti apa, mekanismenya seperti apa,” katanya.

Meski demikian, mekanisme pemilihan langsung melalui pemungutan suara tidak sepenuhnya dihapus. Musyawarah mufakat tetap menjadi tahapan pertama, sedangkan Ahwa mengambil peran apabila mufakat tidak tercapai.

*Masa Transisi Kepengurusan*

Penerapan AD/ART baru juga memunculkan kebutuhan untuk mengatur masa transisi, khususnya bagi PWNU dan PCNU yang masa khidmahnya berakhir sebelum konferensi dengan mekanisme baru dapat dilaksanakan.

Karena itu, petunjuk teknis dari PBNU menjadi acuan penting bagi pengurus di berbagai tingkatan dalam mempersiapkan proses pergantian kepemimpinan.

Sosialisasi ini diharapkan membantu jajaran NU memahami ketentuan baru sehingga pelaksanaan konferensi berlangsung sesuai aturan organisasi.

Sumber: NU Online, 8 Oktober 2026. Berita ini ditulis ulang untuk Nulondalo.com berdasarkan pemberitaan NU Online berjudul “PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026”.

Sumber asli: https://www.nu.or.id/nasional/pbnu-sosialisasikan-ad-art-baru-konferensi-pw-dan-pc-dimulai-1-november-2026-njik6

  • Penulis: Faisal Husuna

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kena Semprot! Wali Kota Adhan Dambea Murka Usai Terima Aduan Warga

    Kena Semprot! Wali Kota Adhan Dambea Murka Usai Terima Aduan Warga

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 232
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Wali Kota Kota Gorontalo, Adhan Dambea, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja sejumlah lurah setelah menerima langsung aduan warga melalui pesan WhatsApp. Kemarahan itu disampaikan saat rapat koordinasi dan evaluasi (rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang digelar di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Rabu (25/3/2026). “Tadi saja, barusan ada yang WhatsApp ke saya. Kasie Kesra Heledulaa […]

  • Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

    Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU. Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2). Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung […]

  • Kasus Pembobolan Rumah kosong di Maros Polisi Aktif Diduga Terlibat

    Kasus Pembobolan Rumah kosong di Maros Polisi Aktif Diduga Terlibat

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Nulondalo.com–Maros — Kasus dugaan pembobolan rumah kosong di Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa salah satu pihak yang diduga terlibat disebut-sebut masih berstatus sebagai anggota Polri aktif Peristiwa tersebut diduga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah orang yang […]

  • Praperadilan Kandas, Yaqut Cholil Qoumas Langsung Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

    Praperadilan Kandas, Yaqut Cholil Qoumas Langsung Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 374
    • 0Komentar

    nulondalo.com- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026) malam usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Penahanan dilakukan tidak lama setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026). Hakim menyatakan […]

  • Tambang Diduga Ilegal di Moncongloe Beroperasi Terang-Terangan, PERJOSI Desak APH Bertindak

    Tambang Diduga Ilegal di Moncongloe Beroperasi Terang-Terangan, PERJOSI Desak APH Bertindak

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Maros. Kali ini, lokasi tambang yang berada di wilayah Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe, Sulawesi Selatan, terpantau masih beroperasi secara leluasa dengan melibatkan alat berat dan armada pengangkut material. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026), sejumlah ekskavator dan […]

  • Empat Tuntutan PMII Belum Tuntas, Perwakilan Polres Maros Tinggalkan Forum Dialog

    Empat Tuntutan PMII Belum Tuntas, Perwakilan Polres Maros Tinggalkan Forum Dialog

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Nulondalo.com–Maros— Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kembali turun ke jalan menyuarakan keresahan masyarakat Kabupaten Maros. Pada Senin, 14 September 2026, massa aksi PMII menggelar demonstrasi di dua titik sebagai bentuk kritik terhadap sejumlah persoalan pelayanan publik yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian secara konkret. Aksi diawali di Simpang Empat BRI Kabupaten Maros. Massa menyampaikan sejumlah aspirasi […]

expand_less