PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU hingga Ranting Dimulai 1 November 2026
- account_circle Faisal Husuna
- calendar_month 46 menit yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Nulondalo.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai mensosialisasikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama. Salah satu perubahan penting dalam aturan baru tersebut menyangkut mekanisme pemilihan ketua di berbagai tingkatan kepengurusan NU.
Katib Aam PBNU, Prof. Mohammad Nuh, mengatakan sosialisasi perlu segera dilakukan menyusul berakhirnya masa khidmah sejumlah kepengurusan, mulai dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU), hingga Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).
“Yang mendesak untuk disosialisasikan yaitu yang terkait dengan masa khidmat dari PWNU, PCNU, PCINU, maupun MWCNU yang akan, bahkan ada yang sudah mau habis atau habis dalam waktu dekat,” kata Mohammad Nuh di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Menurut Nuh, perubahan AD/ART membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan konferensi yang menjadi forum pergantian kepengurusan di tingkat wilayah hingga cabang. Karena itu, PBNU akan menerbitkan surat edaran berisi petunjuk teknis agar pelaksanaan konferensi berjalan sesuai ketentuan baru.
PBNU memutuskan proses konferensi mulai dilaksanakan pada 1 November 2026.
“Kami tadi sudah memutuskan proses konferensi akan dimulai per 1 November,” ujarnya.
*Mekanisme Pemilihan Ketua Berubah*
Salah satu perubahan mendasar dalam AD/ART baru adalah mekanisme pemilihan ketua. Peserta konferensi terlebih dahulu mengupayakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pemilihan ketua dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Ahwa).
Sebelum memasuki tahap tersebut, peserta konferensi melakukan penjaringan calon melalui pemungutan suara dengan memilih paling banyak lima calon yang memenuhi persyaratan. Lima calon dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada Ahwa untuk dipilih menjadi ketua.
Calon yang akan dipilih juga harus menyatakan kesediaannya, baik secara lisan maupun tertulis, serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais terpilih.
Ketentuan ini berlaku dalam pemilihan Ketua Umum PBNU dan Ketua PWNU. Mekanisme serupa juga diterapkan pada pemilihan ketua PCNU, PCINU, MWCNU, pengurus ranting, hingga anak ranting.
Nuh menjelaskan, mekanisme baru tersebut berbeda dari pola sebelumnya yang memberikan kewenangan kepada peserta konferensi untuk memilih ketua secara langsung apabila pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara.
“Kalau dulu pemilihan ketua itu kan langsung dari PW atau PC. Tapi sekarang kan yang memilih kan Ahwa. Nah ini kan perlu diberi tahu dasarnya seperti apa, mekanismenya seperti apa,” katanya.
Meski demikian, mekanisme pemilihan langsung melalui pemungutan suara tidak sepenuhnya dihapus. Musyawarah mufakat tetap menjadi tahapan pertama, sedangkan Ahwa mengambil peran apabila mufakat tidak tercapai.
*Masa Transisi Kepengurusan*
Penerapan AD/ART baru juga memunculkan kebutuhan untuk mengatur masa transisi, khususnya bagi PWNU dan PCNU yang masa khidmahnya berakhir sebelum konferensi dengan mekanisme baru dapat dilaksanakan.
Karena itu, petunjuk teknis dari PBNU menjadi acuan penting bagi pengurus di berbagai tingkatan dalam mempersiapkan proses pergantian kepemimpinan.
Sosialisasi ini diharapkan membantu jajaran NU memahami ketentuan baru sehingga pelaksanaan konferensi berlangsung sesuai aturan organisasi.
Sumber: NU Online, 8 Oktober 2026. Berita ini ditulis ulang untuk Nulondalo.com berdasarkan pemberitaan NU Online berjudul “PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026”.
Sumber asli: https://www.nu.or.id/nasional/pbnu-sosialisasikan-ad-art-baru-konferensi-pw-dan-pc-dimulai-1-november-2026-njik6
- Penulis: Faisal Husuna

Saat ini belum ada komentar