Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Proyek Pemeliharaan Irigasi Maros Baru Disorot, Tanah Hasil Kerukan Diduga Diangkut ke Perumahan Swasta

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 35
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Nulondalo.com, MAROS — Proyek pemeliharaan berkala jaringan irigasi Saluran Sekunder D.1 Bantimurung, tepatnya di Saluran Sekunder Tekolabbua, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.

Sorotan tersebut muncul menyusul dugaan pemanfaatan tanah hasil pengerukan saluran irigasi untuk kebutuhan penimbunan di salah satu kawasan perumahan swasta yang berada tidak jauh dari lokasi pekerjaan.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp141.950.000 dan dikerjakan oleh CV Sukses Daffa Mandiri.

Berdasarkan penelusuran media di lapangan, seorang sopir kendaraan pengangkut material hasil pengerukan mengungkapkan bahwa terdapat tiga unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tanah hasil kerukan.

Menurut keterangan sopir tersebut, biaya sewa setiap kendaraan mencapai sekitar Rp1.500.000 per unit, sehingga jika tiga kendaraan digunakan, nilainya mencapai sekitar Rp4.500.000.

Sopir itu juga menyebutkan bahwa material tanah hasil pengerukan saluran kemudian dibawa ke salah satu kawasan perumahan yang lokasinya tidak jauh dari proyek.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status material hasil pengerukan, mekanisme pengangkutan, pihak yang membiayai kendaraan, serta dasar izin pemanfaatan atau pembuangan material tersebut.

Perlu Kejelasan Status Material

Tanah, lumpur, maupun sedimen yang berasal dari pekerjaan pemeliharaan infrastruktur publik tidak serta-merta dapat dianggap sebagai material bebas yang dapat diperjualbelikan atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Karena itu, apabila material hasil pengerukan tersebut dipindahkan ke lahan milik swasta, perlu dipastikan apakah terdapat dokumen penugasan, persetujuan, berita acara, kerja sama, atau dokumen lain yang menjadi dasar pemindahan dan pemanfaatan material tersebut.

Demikian pula dengan pembayaran sewa kendaraan sebesar Rp1,5 juta per unit. Perlu diperjelas siapa yang melakukan pembayaran, kepada siapa pembayaran diberikan, serta apakah biaya tersebut tercantum dalam administrasi pekerjaan proyek.

Jika pengangkutan dilakukan sebagai bagian dari pekerjaan proyek dan terdapat dasar administrasi yang sah, maka mekanismenya tentu perlu dapat dipertanggungjawabkan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila material proyek pemerintah tersebut dialihkan kepada pihak swasta tanpa dasar kewenangan atau administrasi yang jelas, persoalan tersebut patut mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Bukan Sekadar Persoalan Tanah Kerukan

Persoalan ini juga tidak hanya berkaitan dengan ke mana tanah hasil pengerukan dibawa. Yang lebih penting adalah memastikan asal material, status kepemilikannya, dasar pemanfaatannya, serta mekanisme pengangkutannya.

Apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran negara, sehingga seluruh proses pekerjaan semestinya dapat ditelusuri secara administratif dan dipertanggungjawabkan.

Media juga mendorong pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apakah tanah hasil pengerukan tersebut memang diperuntukkan sebagai material pembuangan, material urugan, atau memiliki peruntukan lain berdasarkan dokumen pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait masih perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan material hasil pengerukan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Sukses Daffa Mandiri, instansi pemilik pekerjaan, pihak pengembang perumahan, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Maccopa Kab Maros

    Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Maccopa Kab Maros

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Nulondalo.com.Maros- Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Maros menggelar kegiatan ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Maccopa, Jalan Poros Maros-Makassar, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Selasa (23/6/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya dan diikuti Wakapolres Maros Kompol Ahmad Rosma, para pejabat utama Polres Maros, para […]

  • Maros Konsisten 9 Tahun, Duta Anti Narkoba 2025 Resmi Dinobatkan

    Maros Konsisten 9 Tahun, Duta Anti Narkoba 2025 Resmi Dinobatkan

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Grand Final Pemilihan Duta Anti Narkoba Kabupaten Maros 2025 sukses digelar di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros, Sabtu (13/12/2025). Ajang bergengsi ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur, dan berlangsung meriah sejak pukul 14.00 Wita hingga 23.00 Wita. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maros, Ikatan […]

  • PSAK: Pernyataan Standar Akhlak Keikhlasan

    PSAK: Pernyataan Standar Akhlak Keikhlasan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 482
    • 0Komentar

    Di negeri yang segala sesuatunya ingin distandarkan, dari Standar Nasional Pendidikan sampai Standar Operasional Prosedur parkir motor di minimarket, kita mengenal PSAK sebagai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Biasanya tebal, serius, dan membuat mahasiswa akuntansi lebih cepat mengantuk daripada khutbah tarawih 23 rakaat plus witir tiga. Tapi Ramadhan ini, izinkan saya mengusulkan PSAK versi lain: Pernyataan […]

  • Matoduwolo Kiyai, Mari Kiyai, Silahkan Kiyai

    Matoduwolo Kiyai, Mari Kiyai, Silahkan Kiyai

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Di mana-mana, sering kita mendengar panggilan “kiyai” kepada seseorang. Panggilan ini disampaikan dalam berbagai kesempatan, khususnya pada momen-momen keagamaan. Tak peduli apakah seseorang yang dipanggil kiyai tersebut pantas menyandang gelar sakral ini atau tidak. Entah parameter apa yang dipakai sehingga begitu mudahnya sebutan kiyai dialamatkan kepada seseorang..  Apakah setiap penceramah, ustadz atau guru agama, bisa […]

  • Kenakalan Remaja, Pembusuran, Dan Kegagalan Sosial Mendidik Manusia

    Kenakalan Remaja, Pembusuran, Dan Kegagalan Sosial Mendidik Manusia

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Oleh: Andi Afsar (Ketua Bidang Kaderisasi dan Pendidikan HPPMI Komisariat Pelajar) Maraknya aksi kenakalan remaja seperti tawuran, pembusuran, dan kekerasan jalanan kembali menyita perhatian publik. Fenomena ini kerap dipahami secara dangkal sebagai kemerosotan moral generasi muda. Remaja dijadikan kambing hitam tunggal, sementara masyarakat dan negara tampil sebagai hakim yang merasa paling benar. Padahal, dalam perspektif […]

  • Ketika Simbol Diserang: Analisis Sosiologi Politik atas Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

    Ketika Simbol Diserang: Analisis Sosiologi Politik atas Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Oleh : Mukari – (Dosen Sosiologi Fisipol Undar) Perdebatan sengit tentang kredibilitas ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mewarnai ruang publik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun beberapa klarifikasi resmi telah diberikan, masalah ini terus muncul, terutama melalui media sosial dan jaringan komunikasi alternatif. Fenomena ini menunjukkan bahwa tuduhan tersebut telah menjadi bagian dari pertarungan […]

expand_less