Proyek Pemeliharaan Irigasi Maros Baru Disorot, Tanah Hasil Kerukan Diduga Diangkut ke Perumahan Swasta
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 28
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com, MAROS — Proyek pemeliharaan berkala jaringan irigasi Saluran Sekunder D.1 Bantimurung, tepatnya di Saluran Sekunder Tekolabbua, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut muncul menyusul dugaan pemanfaatan tanah hasil pengerukan saluran irigasi untuk kebutuhan penimbunan di salah satu kawasan perumahan swasta yang berada tidak jauh dari lokasi pekerjaan.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp141.950.000 dan dikerjakan oleh CV Sukses Daffa Mandiri.
Berdasarkan penelusuran media di lapangan, seorang sopir kendaraan pengangkut material hasil pengerukan mengungkapkan bahwa terdapat tiga unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tanah hasil kerukan.
Menurut keterangan sopir tersebut, biaya sewa setiap kendaraan mencapai sekitar Rp1.500.000 per unit, sehingga jika tiga kendaraan digunakan, nilainya mencapai sekitar Rp4.500.000.
Sopir itu juga menyebutkan bahwa material tanah hasil pengerukan saluran kemudian dibawa ke salah satu kawasan perumahan yang lokasinya tidak jauh dari proyek.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status material hasil pengerukan, mekanisme pengangkutan, pihak yang membiayai kendaraan, serta dasar izin pemanfaatan atau pembuangan material tersebut.
Perlu Kejelasan Status Material
Tanah, lumpur, maupun sedimen yang berasal dari pekerjaan pemeliharaan infrastruktur publik tidak serta-merta dapat dianggap sebagai material bebas yang dapat diperjualbelikan atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Karena itu, apabila material hasil pengerukan tersebut dipindahkan ke lahan milik swasta, perlu dipastikan apakah terdapat dokumen penugasan, persetujuan, berita acara, kerja sama, atau dokumen lain yang menjadi dasar pemindahan dan pemanfaatan material tersebut.
Demikian pula dengan pembayaran sewa kendaraan sebesar Rp1,5 juta per unit. Perlu diperjelas siapa yang melakukan pembayaran, kepada siapa pembayaran diberikan, serta apakah biaya tersebut tercantum dalam administrasi pekerjaan proyek.
Jika pengangkutan dilakukan sebagai bagian dari pekerjaan proyek dan terdapat dasar administrasi yang sah, maka mekanismenya tentu perlu dapat dipertanggungjawabkan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila material proyek pemerintah tersebut dialihkan kepada pihak swasta tanpa dasar kewenangan atau administrasi yang jelas, persoalan tersebut patut mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Bukan Sekadar Persoalan Tanah Kerukan
Persoalan ini juga tidak hanya berkaitan dengan ke mana tanah hasil pengerukan dibawa. Yang lebih penting adalah memastikan asal material, status kepemilikannya, dasar pemanfaatannya, serta mekanisme pengangkutannya.
Apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran negara, sehingga seluruh proses pekerjaan semestinya dapat ditelusuri secara administratif dan dipertanggungjawabkan.
Media juga mendorong pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apakah tanah hasil pengerukan tersebut memang diperuntukkan sebagai material pembuangan, material urugan, atau memiliki peruntukan lain berdasarkan dokumen pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait masih perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan material hasil pengerukan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Sukses Daffa Mandiri, instansi pemilik pekerjaan, pihak pengembang perumahan, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar