Aktivis Popayato Desak Perusahaan Segera Realisasikan Hak Petani Plasma
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
- visibility 412
- print Cetak

Sejumlah petani melakukan aksi blokade jalan sebagai bentuk protes menuntut realisasi hak plasma dan penyelesaian persoalan lahan di wilayah Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam tuntutannya, aktivis Popayato menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya percepatan realisasi plasma bagi masyarakat pada tahun 2026, penyelesaian sertifikat lahan yang tertunda, serta permintaan agar perusahaan memberikan akses jalan lintas bagi masyarakat yang ingin beraktivitas di luar area perusahaan.
Aktivis juga menyoroti ketidakhadiran manajemen perusahaan, yakni PT IGL dan BTL, dalam menemui massa aksi. Hal tersebut dinilai sebagai indikasi kurangnya itikad baik dalam menjalankan investasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Mereka menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak segera direspons, aksi lanjutan akan terus dilakukan hingga ada kejelasan.
“Perjuangan ini tidak akan berhenti sampai hak masyarakat benar-benar dipenuhi. Kami siap mengawal sampai ada kejelasan nyata,” tutup Muarif.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor DPRD Pohuwato, Senin (6/4/2026) menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan di sektor perkebunan, masyarakat berhak mendapatkan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa saat ini muncul perbedaan pemahaman di tengah masyarakat terkait waktu realisasi plasma tersebut.
Masyarakat berharap kebun plasma segera diwujudkan, sementara perusahaan belum memasuki fase produksi dari tanaman inti.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Suaib Prawono

Saat ini belum ada komentar