nulondalo.com, Palu –DPRD Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Pantas Indomining di wilayah Batu Mahik Dongkalan, Kabupaten Banggai.
Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim, sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng pada 25 Februari 2025 bersama sejumlah pihak, termasuk OPD provinsi, Inspektur Tambang, Bupati Banggai, pihak perusahaan, serta Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan.
Dalam rekomendasinya, DPRD menilai permasalahan yang terjadi tidak lagi bersifat administratif, melainkan telah mengarah pada persoalan serius terkait penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan kewibawaan pemerintah daerah.
Berdasarkan temuan di lapangan, sejak 22 Desember 2025, PT Pantas Indomining diduga telah melakukan aktivitas pembukaan lahan dan penambangan berupa pengangkutan ore di wilayah Batu Mahik Dongkalan, meskipun dokumen perizinan belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut dinilai mengarah pada dugaan aktivitas pertambangan ilegal serta indikasi tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini belum ada komentar