Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tidak Merasakan Dampak Baik, Masyarakat Dorosago Pertanyakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • visibility 861
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, Maluku Utara – Sejumlah masyarakat di Desa Dorosago mulai mempertanyakan terkait pengelolaan keuangan desa. Pasalnya, kucuran Dana Desa yang seharusnya menjadi stimulant pembangunan dan kesejahteraan, dinilai tidak memberikan dampak nyata bagi kehidupan warga setempat sepanjang tahun anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Dorosago tercatat mengelola Total Pendapatan Desa tahun 2025 dengan angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 2.075.441.800. Namun, besaran angka tersebut dianggap kontras dengan kondisi di lapangan yang minim perubahan.

“Kami tidak melihat adanya program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar. Padahal anggarannya mencapai 2 milyar rupiah lebih. Masyarakat mulai bertanya-tanya, kemana dialokasikan dana sebesar itu jika pembangunan fisik tidak terlihat dan program pemberdayaan tidak berjalan?” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, Mikahel Jeicx Palapessy, Mahasiswa asal Desa Dorosago di Yogyakarta mengatakan, dengan totoal pendapatan mencapai Rp 2.075.441.800, Desa Dorosago seharusnya memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menciptakan program penanggulangan kemiskinan yang efektif, pemerataan pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan sesuai amanat undang-undang.

Ketidakjelasan manfaat Dana Desa telah memicu desakan dari warga agar Pemerintah Desa Dorosago segera melakukan transparansi anggaran.

Mikahel Jeicx Palapessy menuntut adanya audit atau penjelasan terbuka terkait realisasi penggunaan dana tahun 2025. Jika prinsip transparansi tidak segera dipenuhi, dikhawatirkan potensi penyimpangan anggaran dapat merugikan masa depan pembangunan desa dan menghambat pengentasan kemiskinan di Desa Dorosago.

“Sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan, penggunaan Dana Desa wajib diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, terutama untuk meningkatkan kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, dan kesejahteraan rakyat yang harus dirasakan dampaknya secara kolektif,” ungkap Mikahel Jeicx Palapessy.

Jeicx Palapessy juga mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk segera turun melakukan audit terhadap Kepala Desa Dorosago dan seluruh jajarannya karena terdapat dugaan penyalahgunaan dan/atau penggelapan dana desa.

“Kejasaan Negeri jangan hanya menunggu laporan resmi dari masyarakat, karena itu hanya akan membuat kita terjebak pada prosedural normatif. Keresahan masyarakat yang muncul ke publik mestinya menjadi dasar yang kuat bagi Kejaksaan untuk memeriksa secara keseluruhan penggunaan dana desa,” tutupnya.

  • Penulis: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senja di Panti Waluya: Luka Anak Bangsa dan Rumah bagi Mereka yang Pernah Dibuang

    Senja di Panti Waluya: Luka Anak Bangsa dan Rumah bagi Mereka yang Pernah Dibuang

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Suaib Prawono
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Siang itu, Jakarta enggan berkompromi. Matahari menyengat tanpa ampun, membakar aspal dan menyilaukan pandangan. Di tengah hiruk-pikuk ibu kota, rombongan peserta Temu Nasional Gusdurian 2025 melangkah pelan, menyusuri lorong-lorong sejarah yang tak tercatat dalam buku pelajaran. Tujuan mereka bukan gedung megah atau aula ber-AC, melainkan sebuah bangunan sederhana di Jalan Kramat V Jakarta Pusat: Panti […]

  • Tak Ada Yang Integratif Dari “Epistemologi Integratif” dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya

    Tak Ada Yang Integratif Dari “Epistemologi Integratif” dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 798
    • 0Komentar

    Tulisan Donald Tungkagi berjudul Menjelaskan “Makuta Ilmu” Tanpa Menyesatkan: Kritik atas Kritik Tarmizi Abbas (9/1) di nulondalo.com., sebagai tanggapan atas tulisan saya (8/1) setidaknya memuat tiga poin utama, yakni: (1) penjelasan historiografis makuta problematik karena tidak cukup valid dalam simbol makuta dalam paradigma epistemologi Makuta Keilmuan; (2) ketegangan antarpilar itu produktif, alih-alih saling menegasikan satu […]

  • LBH PB PMII saat berada di ruang sidang untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

    Ibu dan Bayi 7 Bulan Mendekam di Balik Jeruji Besi, LBH PB PMII Nilai Keadilan Masih Setengah Hati

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, JAKARTA – Potret buram penegakan hukum di Indonesia kembali mencuat. Seorang ibu yang terjerat kasus dugaan penggelapan terpaksa membawa bayinya yang baru berusia 7 bulan ke dalam sel tahanan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) yang dibacakan pada, Kamis (2/4/2026). Meski upaya hukum telah dilakukan, jeritan bayi di balik terali besi seolah tak […]

  • Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

    Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Larangan tersebut disampaikan Menag sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya. “ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara […]

  • Keutamaan Salat Isya Menurut Imam an-Nawawi

    Keutamaan Salat Isya Menurut Imam an-Nawawi

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Salat Isya adalah salah satu dari lima salat fardhu yang diwajibkan atas setiap Muslim. Waktunya berada di penghujung siang, ketika tubuh manusia telah letih dan condong pada istirahat. Dalam kondisi demikian, syariat tetap mendorong umat Islam untuk tetap menunaikan salat Isya, bahkan dengan jaminan keutamaan yang besar. Ulama besar mazhab Syafi’i, Imam Yahya bin Syaraf […]

  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural

    Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 883
    • 0Komentar

    Tulisan sederhan ini sebenarnya memenuhi permohonan dari dua sahabat saya, Kyai Asrul Lasapa dan Dr. Funco Tanipu. Tulisan ini bukan saatu-satunya jawaban atas polemik yang lagi viral di media sosial (facebook). Tulisan ini akan mencoba memberikan perspektif historis, teologis dan sosiokultural termasuk sedikit sentuhan antropologis. Jika kita mempelajari budaya Gorontalo, sesungguhnya konstruksi kebudayaan Gorontalo yang […]

expand_less