Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural
- account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 119
- print Cetak

Ilustrasi yang menggambarkan rangkaian tradisi sadaka dalam kehidupan masyarakat Gorontalo, mulai dari ritual kehamilan (Molonthalo), pernikahan adat, hingga upacara kematian dan perayaan Walima, yang menampilkan nilai spiritual, gotong royong (huyula), serta harmoni antara adat dan ajaran Islam dalam kehidupan sosial.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tulisan sederhan ini sebenarnya memenuhi permohonan dari dua sahabat saya, Kyai Asrul Lasapa dan Dr. Funco Tanipu. Tulisan ini bukan saatu-satunya jawaban atas polemik yang lagi viral di media sosial (facebook). Tulisan ini akan mencoba memberikan perspektif historis, teologis dan sosiokultural termasuk sedikit sentuhan antropologis.
Jika kita mempelajari budaya Gorontalo, sesungguhnya konstruksi kebudayaan Gorontalo yang dikenal dengan falsafah Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah (ABS-SBK) merupakan fondasi utama dalam memahami praktik sadaka di wilayah ini. Penelusuran akar makna sadaka tidak dapat dipisahkan dari proses dialektika panjang antara nilai-nilai keislaman yang universal dengan kearifan lokal yang partikular. Secara teologis, konsep shadaqah dalam Islam berakar pada wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang kemudian diterima secara seragam oleh umat Muslim sebagai bentuk pemberian sukarela untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, dalam konteks masyarakat Gorontalo, sadaka mengalami transformasi epistemologis menjadi sebuah sistem yang kompleks, di mana ia tidak hanya berfungsi sebagai amalan ukhrawi, tetapi juga sebagai instrumen penguatan struktur sosial, legitimasi otoritas adat, dan manifestasi penghormatan kepada tamu serta pemangku kepentingan.
Istilah shadaqah sendiri berasal dari bahasa Arab yang berakar pada kata sidq (sidiq), yang memiliki signifikansi teologis berupa “kebenaran”. Dalam perspektif hukum Islam kontemporer, sebagaimana yang diadopsi dalam regulasi seperti Peraturan BAZNAS, sedekah didefinisikan sebagai harta atau non-harta yang dikeluarkan oleh individu atau badan usaha di luar kewajiban zakat demi kemaslahatan umum. Di Gorontalo, pemaknaan ini meluas menjadi sadaka yang merasuk ke dalam setiap sendi kehidupan, mulai dari upacara kehamilan hingga ritual kematian, menjadikannya sebuah fenomena total dalam antropologi masyarakat setempat.
Transformasi Historis dan Evolusi Falsafah Kedudukan Adat
Akar sejarah sadaka di Gorontalo bermula dari periode transisi kepercayaan animisme kuno menuju Islam pada abad ke-16. Sebelum masuknya Islam, masyarakat Gorontalo menganut kepercayaan Dayango, sebuah sistem religi asli yang memuja kekuatan supranatural di alam, seperti dewa-dewa di Gunung Tilongkabila yang dikenal dengan nama Toguwata, Malenggabila, dan Longgibila. Dalam masa pra-Islam ini, praktik persembahan atau sesajian telah ada sebagai bentuk komunikasi dengan entitas ghaib. Ketika Sultan Amai (1523-1550) memeluk Islam sebagai prasyarat untuk meminang Putri Owutango dari Kerajaan Palasa, dimulailah proses asimilasi yang sistematis antara adat dan syariat.
Sultan Amai melakukan pembaharuan besar dengan merumuskan 185 macam pola syariat yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Pada fase awal ini, rumusan filosofis yang digunakan adalah “Saraa topa-topango adati”, yang secara harfiah berarti syariat bertumpu pada adat. Paradigma ini sengaja dikonstruksi agar ajaran Islam dapat meresap ke dalam struktur sosial tanpa menimbulkan gejolak budaya yang destruktif. Dalam konteks ini, praktik pemberian yang sebelumnya bersifat animistik mulai diarahkan menjadi sadaka yang bernilai ibadah, meskipun simbol-simbol lahiriahnya masih sangat dipengaruhi oleh tradisi lokal.
Penyempurnaan kedua terjadi di bawah pemerintahan Raja Matolodulakiki, di mana posisi adat dan agama mulai diseimbangkan secara fungsional melalui prinsip “Aadati hula-hulaa to sara, sara hula-hulaa to aadati”. Pada tahap ini, sadaka mulai terlembagakan dalam upacara-upacara formal kerajaan, termasuk prosesi pemakaman dan komunikasi sosial yang mengedepankan akhlaqul karimah. Puncaknya terjadi pada masa Raja Eyato, yang mengukuhkan posisi Al-Qur’an sebagai otoritas tertinggi dalam tatanan sosial Gorontalo melalui prinsip “Adati hula-hulaa to syaraa, syaraa hula-hulaa to Kur’ani”. Dengan demikian, sadaka bukan lagi sekadar kebiasaan lokal, melainkan kewajiban moral yang divalidasi oleh wahyu Ilahi, namun tetap dibalut dengan estetika kearifan lokal.
Manifestasi Sadaka dalam Siklus Kehidupan: Perspektif Molonthalo
Tradisi Molonthalo, atau yang secara lokal dikenal sebagai Raba Puru, merupakan pintu gerbang pertama dalam memahami bagaimana sadaka diimplementasikan untuk menyambut kehidupan baru. Upacara ini dilakukan pada usia kehamilan tujuh hingga delapan bulan bagi wanita yang mengandung anak pertama. Secara filosofis, Molonthalo adalah ekspresi syukur yang mendalam atas karunia kehamilan dan merupakan permohonan doa bagi keselamatan ibu serta janin.
Dalam ritus Molonthalo, sadaka termanifestasi dalam dua bentuk utama: pemberian material berupa panganan tradisional dan pemberian spiritual berupa doa-doa yang dipanjatkan oleh pemuka agama. Makanan yang disajikan memiliki fungsi ganda sebagai persembahan (sesaji dalam makna yang telah terislamkan) dan sebagai media berbagi antaranggota masyarakat. Panganan tersebut biasanya diletakkan di depan Kiayi atau Imam yang memimpin pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan shalawat Nabi. Penggunaan makanan tertentu dalam ritual ini memiliki signifikansi simbolis yang kuat.
- Penulis: Dr. Samsi Pomalingo, MA

Saat ini belum ada komentar