Breaking News
light_mode
Trending Tags

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural

  • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 119
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tulisan sederhan ini sebenarnya memenuhi permohonan dari dua sahabat saya, Kyai Asrul Lasapa dan Dr. Funco Tanipu. Tulisan ini bukan saatu-satunya jawaban atas polemik yang lagi viral di media sosial (facebook). Tulisan ini akan mencoba memberikan perspektif historis, teologis dan sosiokultural termasuk sedikit sentuhan antropologis.

Jika kita mempelajari budaya Gorontalo, sesungguhnya konstruksi kebudayaan Gorontalo yang dikenal dengan falsafah Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah (ABS-SBK) merupakan fondasi utama dalam memahami praktik sadaka di wilayah ini. Penelusuran akar makna sadaka tidak dapat dipisahkan dari proses dialektika panjang antara nilai-nilai keislaman yang universal dengan kearifan lokal yang partikular. Secara teologis, konsep shadaqah dalam Islam berakar pada wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang kemudian diterima secara seragam oleh umat Muslim sebagai bentuk pemberian sukarela untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, dalam konteks masyarakat Gorontalo, sadaka mengalami transformasi epistemologis menjadi sebuah sistem yang kompleks, di mana ia tidak hanya berfungsi sebagai amalan ukhrawi, tetapi juga sebagai instrumen penguatan struktur sosial, legitimasi otoritas adat, dan manifestasi penghormatan kepada tamu serta pemangku kepentingan.

Istilah shadaqah sendiri berasal dari bahasa Arab yang berakar pada kata sidq (sidiq), yang memiliki signifikansi teologis berupa “kebenaran”. Dalam perspektif hukum Islam kontemporer, sebagaimana yang diadopsi dalam regulasi seperti Peraturan BAZNAS, sedekah didefinisikan sebagai harta atau non-harta yang dikeluarkan oleh individu atau badan usaha di luar kewajiban zakat demi kemaslahatan umum. Di Gorontalo, pemaknaan ini meluas menjadi sadaka yang merasuk ke dalam setiap sendi kehidupan, mulai dari upacara kehamilan hingga ritual kematian, menjadikannya sebuah fenomena total dalam antropologi masyarakat setempat.

 Transformasi Historis dan Evolusi Falsafah Kedudukan Adat

Akar sejarah sadaka di Gorontalo bermula dari periode transisi kepercayaan animisme kuno menuju Islam pada abad ke-16. Sebelum masuknya Islam, masyarakat Gorontalo menganut kepercayaan Dayango, sebuah sistem religi asli yang memuja kekuatan supranatural di alam, seperti dewa-dewa di Gunung Tilongkabila yang dikenal dengan nama Toguwata, Malenggabila, dan Longgibila. Dalam masa pra-Islam ini, praktik persembahan atau sesajian telah ada sebagai bentuk komunikasi dengan entitas ghaib. Ketika Sultan Amai (1523-1550) memeluk Islam sebagai prasyarat untuk meminang Putri Owutango dari Kerajaan Palasa, dimulailah proses asimilasi yang sistematis antara adat dan syariat.

Sultan Amai melakukan pembaharuan besar dengan merumuskan 185 macam pola syariat yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Pada fase awal ini, rumusan filosofis yang digunakan adalah “Saraa topa-topango adati”, yang secara harfiah berarti syariat bertumpu pada adat. Paradigma ini sengaja dikonstruksi agar ajaran Islam dapat meresap ke dalam struktur sosial tanpa menimbulkan gejolak budaya yang destruktif. Dalam konteks ini, praktik pemberian yang sebelumnya bersifat animistik mulai diarahkan menjadi sadaka yang bernilai ibadah, meskipun simbol-simbol lahiriahnya masih sangat dipengaruhi oleh tradisi lokal.

Penyempurnaan kedua terjadi di bawah pemerintahan Raja Matolodulakiki, di mana posisi adat dan agama mulai diseimbangkan secara fungsional melalui prinsip “Aadati hula-hulaa to sara, sara hula-hulaa to aadati”. Pada tahap ini, sadaka mulai terlembagakan dalam upacara-upacara formal kerajaan, termasuk prosesi pemakaman dan komunikasi sosial yang mengedepankan akhlaqul karimah. Puncaknya terjadi pada masa Raja Eyato, yang mengukuhkan posisi Al-Qur’an sebagai otoritas tertinggi dalam tatanan sosial Gorontalo melalui prinsip “Adati hula-hulaa to syaraa, syaraa hula-hulaa to Kur’ani”. Dengan demikian, sadaka bukan lagi sekadar kebiasaan lokal, melainkan kewajiban moral yang divalidasi oleh wahyu Ilahi, namun tetap dibalut dengan estetika kearifan lokal.

 Manifestasi Sadaka dalam Siklus Kehidupan: Perspektif Molonthalo

Tradisi Molonthalo, atau yang secara lokal dikenal sebagai Raba Puru, merupakan pintu gerbang pertama dalam memahami bagaimana sadaka diimplementasikan untuk menyambut kehidupan baru. Upacara ini dilakukan pada usia kehamilan tujuh hingga delapan bulan bagi wanita yang mengandung anak pertama. Secara filosofis, Molonthalo adalah ekspresi syukur yang mendalam atas karunia kehamilan dan merupakan permohonan doa bagi keselamatan ibu serta janin.

Dalam ritus Molonthalo, sadaka termanifestasi dalam dua bentuk utama: pemberian material berupa panganan tradisional dan pemberian spiritual berupa doa-doa yang dipanjatkan oleh pemuka agama. Makanan yang disajikan memiliki fungsi ganda sebagai persembahan (sesaji dalam makna yang telah terislamkan) dan sebagai media berbagi antaranggota masyarakat. Panganan tersebut biasanya diletakkan di depan Kiayi atau Imam yang memimpin pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan shalawat Nabi. Penggunaan makanan tertentu dalam ritual ini memiliki signifikansi simbolis yang kuat.

  • Penulis: Dr. Samsi Pomalingo, MA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi Restorasi UMKM: LP3H Robbani dan 4 Kecamatan di Gorontalo Targetkan 1.000 Sertifikat Halal Gratis Per Kecamatan photo_camera 2

    Sinergi Restorasi UMKM: LP3H Robbani dan 4 Kecamatan di Gorontalo Targetkan 1.000 Sertifikat Halal Gratis Per Kecamatan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 332
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Upaya penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput Kabupaten Gorontalo memasuki babak baru. LP3H Robbani secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama empat pemerintah kecamatan untuk fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMKM, Kamis (15/1). Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh perwakilan yayasan, Sandy Syafrudin Nina, bersama Kepala Dinas Koperasi dan UMKM […]

  • PP Gentuma Bina Wajib Retribusi Kepelabuhanan dan Kesyahbandaraan

    PP Gentuma Bina Wajib Retribusi Kepelabuhanan dan Kesyahbandaraan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan pengguna jasa terhadap kewajiban retribusi, Unit Pelaksana Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Perikanan (PP) Gentuma menyelenggarakan Pembinaan Wajib Retribusi Jasa Kepelabuhanan dan Optimalisasi Pelayanan Kesyahbandaraan, Kamis (3/7/2025). Plt. Kepala PP Gentuma Sitti Sabariah Machmud menegaskan pentingnya pemahaman bersama tentang retribusi dalam sambutannya. Sabariah menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan […]

  • Abu Madhura; Muadzin Yang Semula Mengejek Azan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #26)

    Abu Madhura; Muadzin Yang Semula Mengejek Azan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #26)

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Pada edisi sebelumnya, saya menulis Abdullah ibn Umm Maktum sebagai partner muadzin Bilal ibn Rabah. Keduanya adalah muadzin yang ditunjuk Nabi untuk pelaksanaan salat di Madinah. Dari sekitar Masjid Nabawi, suara azan mereka menjadi penanda waktu bagi kehidupan kaum Muslim di kota itu. Pasca peristiwa Fathul Makkah, Nabi Kembali ke Mekkah dan membangun Mekkah dengan […]

  • Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan SDA

    Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan SDA

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 211
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Presiden RI memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya alam. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan pencabutan izin didasarkan pada laporan hasil evaluasi pelanggaran […]

  • Petani Bukan Beban, Mereka Jantung Pembangunan

    Petani Bukan Beban, Mereka Jantung Pembangunan

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Di momentum Hari Tani Nasional, Ketua Tani Merdeka Indonesia Provinsi Gorontalo, Rian Uno, menyoroti persoalan investasi perkebunan dan pertambangan di Gorontalo yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat petani. Menurutnya, kondisi ini bertolak belakang dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa petani harus bangga menjadi tulang punggung bangsa. “Saya melihat petani di Gorontalo masih menghadapi […]

  • Jamaah sebagai Akar, Jamiyah sebagai Mesin: Teori Kekuasaan Versi NU

    Jamaah sebagai Akar, Jamiyah sebagai Mesin: Teori Kekuasaan Versi NU

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Pepy al-Bayqunie
    • visibility 153
    • 0Komentar

    NU tidak membangun kekuasaan dengan cara merebut pusat. Ia tidak lahir dari istana, parlemen, atau kantor administrasi. NU lahir dari pinggir—dari desa, dari surau kecil, dari pesantren kampung yang jauh dari kota, dari obrolan yang tidak pernah berniat menjadi wacana besar. Karena itu, teori kekuasaan NU sejak awal berlawanan dengan logika kekuasaan modern yang bertumpu […]

expand_less