Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural

  • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
  • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
  • visibility 1.181
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Integrasi nilai Islam dalam Molonthalo terlihat jelas dalam pengkategorian elemen ritualnya. Bagian yang melibatkan pembacaan Al-Qur’an dan doa keselamatan diklasifikasikan sebagai ‘Urf Shahih (tradisi yang selaras dengan syariat), sementara upaya untuk menghilangkan praktik animisme lama seperti penggunaan dupa berlebihan diarahkan menuju rasionalisasi “Allah-sentris”. Dengan demikian, sadaka dalam Molonthalo berfungsi sebagai instrumen untuk membangun koneksi spiritual antara manusia dengan Tuhan, sekaligus mempererat hubungan sosial melalui distribusi makanan hasil olahan keluarga yang bersangkutan kepada para tamu.

 Sadaka dalam Struktur Ritus Pernikahan: Penghormatan dan Pluralisme Hukum

Upacara pernikahan adat Gorontalo (Pohutu Moponika) merupakan salah satu arena paling dinamis di mana sadaka memainkan peran sentral sebagai simbol penghormatan dan pengikat kekerabatan. Di dalam rangkaian 14 tahapan Lenggota lo Nika, terdapat momen krusial yang disebut Mopodungga lo Tombulu, yaitu prosesi penyerahan sedekah secara resmi di akhir upacara. Sadaka dalam konteks ini bukan sekadar pemberian sukarela bagi kaum dhuafa, melainkan pemberian terstruktur kepada para tamu terhormat, pemangku adat, dan pejabat pemerintah (Ulil Amri).

Praktik pemberian sadaka kepada para tokoh otoritas ini mencerminkan sistem sosiopolitik tradisional Gorontalo yang sangat menjunjung tinggi hierarki dan fungsionaris adat. Sedekah diberikan di ruang khusus yang disebut Bulita, sebuah panggung kehormatan di mana para pemangku adat berkumpul. Bagi masyarakat Gorontalo, tindakan ini merupakan perwujudan dari nilai memuliakan tamu, yang dianggap sebagai bagian dari ibadah dan upaya mencari keberkahan hidup bagi pasangan pengantin baru.

Namun, praktik ini menghadapi tantangan serius dalam konteks hukum modern Indonesia. Terdapat benturan antara hukum adat yang mewajibkan pemberian sadaka sebagai bentuk penghormatan dengan hukum positif negara, khususnya UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Regulasi negara melarang pemberian hadiah atau gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk petugas KUA atau perangkat desa yang terlibat dalam upacara adat. Hal ini menciptakan fenomena pluralisme hukum yang dilematis: di satu sisi, masyarakat merasa terikat secara moral untuk melaksanakan tradisi sadaka, namun di sisi lain mereka berisiko melanggar ketentuan hukum negara. (Baca selengkapnya Disertasi Antropologi Subhan Yasir Dai).

Penelitian etnografi yang dilakukan oleh Subhan Yasir Dai menunjukkan bahwa meskipun terdapat tekanan dari hukum negara, praktik sadaka tetap bertahan sebagai “living law” dalam masyarakat karena dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari jati diri dan sistem kekerabatan orang Gorontalo. Pergeseran makna teologis sedekah menjadi instrumen “kuasa adat” ini telah menjadi nalar awam (common sense) yang diterima secara luas, di mana kelompok dominan (pemangku adat) memegang kendali atas interpretasi dan pelaksanaan tradisi tersebut.

 Simbolisme Sadaka dalam Ritus Kematian dan Kehidupan Pasca-Dunia

Makna sadaka mencapai puncaknya pada ritus kematian, di mana dimensi material dan spiritual melebur dalam pengharapan akan rahmat Tuhan bagi almarhum. Upacara Wopato Pulu Huwi (40 hari kematian) dan tradisi tahlilan hileyiya merupakan momen di mana sadaka diekspresikan melalui berbagai simbol verbal dan non-verbal yang sangat spesifik.

Dalam puisi lisan Tinilo Pa’ita yang dilantunkan selama upacara penggantian nisan, istilah sadaka sering dipertukarkan dengan Hadiya (hadiah). Makna verbal dari Hadiya di sini bukanlah sekadar kado fisik, melainkan doa arwah yang dihadiahkan oleh keluarga dan anak-anak yang ditinggalkan sebagai wujud bakti dan kesabaran. Simbolisme cahaya sangat kuat dalam konteks ini, di mana doa-doa tersebut diibaratkan sebagai Tohe-Tohe lo Nuru (lampu-lampu cahaya) yang akan menerangi perjalanan roh di alam kubur menuju surga.

Secara fisik, sadaka kematian hadir dalam bentuk Bakohati, sebuah wadah berwarna biru yang mengandung makna mendalam. Nama Bakohati secara harfiah berarti “tempat letaknya hati,” yang melambangkan fungsi sosial pemberian tersebut sebagai penghibur hati bagi keluarga yang berduka. Bentuk Bakohati yang segi lima merupakan representasi dari lima rukun Islam, menegaskan bahwa setiap tradisi adat harus memiliki fondasi keagamaan yang kokoh. Di dalam Bakohati, biasanya terdapat empat macam kue kering yang melambangkan organ vital manusia (hati, jantung, lambung, dan limpa) serta satu koin uang sebagai simbol kegembiraan yang diharapkan tetap hadir meski dalam suasana duka.

  • Penulis: Dr. Samsi Pomalingo, MA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bravo TNI Kasdam XIV/Hsn Lepas Yonif 721/Makassau ke Papua: Berangkat dengan Kehormatan, Kembali dengan Kemenangan!

    Bravo TNI Kasdam XIV/Hsn Lepas Yonif 721/Makassau ke Papua: Berangkat dengan Kehormatan, Kembali dengan Kemenangan!

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Nulondalo.com Makassar – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Ayi Lesmana, S.E., memimpin kegiatan pengantaran, serta penyerahan bantuan logistik pergeseran pasukan (Serpas) menuju daerah operasi bagi prajurit Yonif 721/Makassau yang akan melaksanakan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–PNG Mobile Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Dermaga Baru Breakwater Kodaeral VI, Jl. Yos Sudarso, Kota […]

  • Enam Mahasiswa Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Umum Dibatasi

    Enam Mahasiswa Gugat UU Partai Politik ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Umum Dibatasi

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), Rabu (24/6/2026). Permohonan dengan Nomor 217/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh enam mahasiswa, yakni Alysa Milano Sepania, Aditya Zain, Affan Kurnia Fawwaz, Fransisca Denis Febrianti, Mukhammad […]

  • Waspada Macet! Ini Titik Rawan Kemacetan di Maros Saat Libur Nataru

    Waspada Macet! Ini Titik Rawan Kemacetan di Maros Saat Libur Nataru

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maros mengungkap sejumlah titik rawan kemacetan selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Pemetaan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat signifikan selama masa libur akhir tahun. Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, Muhammad Darwis, mengatakan bahwa kepadatan arus lalu lintas umumnya terjadi di […]

  • Tinggalkan Jagung Priatno Sejahtera Menanam Kakao

    Tinggalkan Jagung Priatno Sejahtera Menanam Kakao

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dikenal memiliki bentang alam pertanian jagung yang dihiasi hamparan kebun jagung di lereng-lereng bukit. Meskipun indah dipandang mata tetapi pesona kebun jagung itu ternyata menyimpan bahaya besar, yakni erosi permukaan tanah (top soil) karena pengolahan lahan tanpa terasering atau teknik konservasi tanah. Menghadapi kondisi ini, hati Priatno (45) galau. Pria Jawa transmigran asal Banyumas Jawa […]

  • PP KMHDI Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: 1.376 Siswa Jadi Korban Keracunan

    PP KMHDI Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: 1.376 Siswa Jadi Korban Keracunan

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Ketua Departemen Organisasi Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), I Dewa Gede Ginada Darma Putra, menyampaikan kritik keras terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program MBG resmi diluncurkan pada 6 Januari 2025 […]

  • Gus Aniq Nawawi Sayangkan Aksi Bela Palestina di Gorontalo Gunakan Simbol Hizbut Tahrir

    Gus Aniq Nawawi Sayangkan Aksi Bela Palestina di Gorontalo Gunakan Simbol Hizbut Tahrir

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    nulondalo.com  – Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Randangan, Gorontalo Gus Aniq Nawawi (KH. Abdullah Aniq Nawawi) menyayangkan munculnya simbol-simbol organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada aksi damai bela palestina oleh ratusan orang yang mengatasnamakan Santri Peduli Palestina pada Ahad, (2/2/2025), kemarin. Ratusan massa aksi tersebut menggunakan atribut bertuliskan Khilafah dan juga bendera yang identik […]

expand_less