Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural

  • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
  • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
  • visibility 1.274
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Integrasi nilai Islam dalam Molonthalo terlihat jelas dalam pengkategorian elemen ritualnya. Bagian yang melibatkan pembacaan Al-Qur’an dan doa keselamatan diklasifikasikan sebagai ‘Urf Shahih (tradisi yang selaras dengan syariat), sementara upaya untuk menghilangkan praktik animisme lama seperti penggunaan dupa berlebihan diarahkan menuju rasionalisasi “Allah-sentris”. Dengan demikian, sadaka dalam Molonthalo berfungsi sebagai instrumen untuk membangun koneksi spiritual antara manusia dengan Tuhan, sekaligus mempererat hubungan sosial melalui distribusi makanan hasil olahan keluarga yang bersangkutan kepada para tamu.

 Sadaka dalam Struktur Ritus Pernikahan: Penghormatan dan Pluralisme Hukum

Upacara pernikahan adat Gorontalo (Pohutu Moponika) merupakan salah satu arena paling dinamis di mana sadaka memainkan peran sentral sebagai simbol penghormatan dan pengikat kekerabatan. Di dalam rangkaian 14 tahapan Lenggota lo Nika, terdapat momen krusial yang disebut Mopodungga lo Tombulu, yaitu prosesi penyerahan sedekah secara resmi di akhir upacara. Sadaka dalam konteks ini bukan sekadar pemberian sukarela bagi kaum dhuafa, melainkan pemberian terstruktur kepada para tamu terhormat, pemangku adat, dan pejabat pemerintah (Ulil Amri).

Praktik pemberian sadaka kepada para tokoh otoritas ini mencerminkan sistem sosiopolitik tradisional Gorontalo yang sangat menjunjung tinggi hierarki dan fungsionaris adat. Sedekah diberikan di ruang khusus yang disebut Bulita, sebuah panggung kehormatan di mana para pemangku adat berkumpul. Bagi masyarakat Gorontalo, tindakan ini merupakan perwujudan dari nilai memuliakan tamu, yang dianggap sebagai bagian dari ibadah dan upaya mencari keberkahan hidup bagi pasangan pengantin baru.

Namun, praktik ini menghadapi tantangan serius dalam konteks hukum modern Indonesia. Terdapat benturan antara hukum adat yang mewajibkan pemberian sadaka sebagai bentuk penghormatan dengan hukum positif negara, khususnya UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Regulasi negara melarang pemberian hadiah atau gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk petugas KUA atau perangkat desa yang terlibat dalam upacara adat. Hal ini menciptakan fenomena pluralisme hukum yang dilematis: di satu sisi, masyarakat merasa terikat secara moral untuk melaksanakan tradisi sadaka, namun di sisi lain mereka berisiko melanggar ketentuan hukum negara. (Baca selengkapnya Disertasi Antropologi Subhan Yasir Dai).

Penelitian etnografi yang dilakukan oleh Subhan Yasir Dai menunjukkan bahwa meskipun terdapat tekanan dari hukum negara, praktik sadaka tetap bertahan sebagai “living law” dalam masyarakat karena dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari jati diri dan sistem kekerabatan orang Gorontalo. Pergeseran makna teologis sedekah menjadi instrumen “kuasa adat” ini telah menjadi nalar awam (common sense) yang diterima secara luas, di mana kelompok dominan (pemangku adat) memegang kendali atas interpretasi dan pelaksanaan tradisi tersebut.

 Simbolisme Sadaka dalam Ritus Kematian dan Kehidupan Pasca-Dunia

Makna sadaka mencapai puncaknya pada ritus kematian, di mana dimensi material dan spiritual melebur dalam pengharapan akan rahmat Tuhan bagi almarhum. Upacara Wopato Pulu Huwi (40 hari kematian) dan tradisi tahlilan hileyiya merupakan momen di mana sadaka diekspresikan melalui berbagai simbol verbal dan non-verbal yang sangat spesifik.

Dalam puisi lisan Tinilo Pa’ita yang dilantunkan selama upacara penggantian nisan, istilah sadaka sering dipertukarkan dengan Hadiya (hadiah). Makna verbal dari Hadiya di sini bukanlah sekadar kado fisik, melainkan doa arwah yang dihadiahkan oleh keluarga dan anak-anak yang ditinggalkan sebagai wujud bakti dan kesabaran. Simbolisme cahaya sangat kuat dalam konteks ini, di mana doa-doa tersebut diibaratkan sebagai Tohe-Tohe lo Nuru (lampu-lampu cahaya) yang akan menerangi perjalanan roh di alam kubur menuju surga.

Secara fisik, sadaka kematian hadir dalam bentuk Bakohati, sebuah wadah berwarna biru yang mengandung makna mendalam. Nama Bakohati secara harfiah berarti “tempat letaknya hati,” yang melambangkan fungsi sosial pemberian tersebut sebagai penghibur hati bagi keluarga yang berduka. Bentuk Bakohati yang segi lima merupakan representasi dari lima rukun Islam, menegaskan bahwa setiap tradisi adat harus memiliki fondasi keagamaan yang kokoh. Di dalam Bakohati, biasanya terdapat empat macam kue kering yang melambangkan organ vital manusia (hati, jantung, lambung, dan limpa) serta satu koin uang sebagai simbol kegembiraan yang diharapkan tetap hadir meski dalam suasana duka.

  • Penulis: Dr. Samsi Pomalingo, MA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belajar Kesantunan Bertoleransi dari Libo

    Belajar Kesantunan Bertoleransi dari Libo

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Di sebuah kampung kecil di pedalaman Papua, nama Libo mendadak menjadi buah bibir. Bocah sekolah dasar itu viral bukan karena prestasi akademik atau keberanian luar biasa, melainkan karena sikap santunnya yang sederhana namun sarat makna. Libo dikenal sebagai anak yang ramah, penuh senyum, dan selalu menghormati orang lain. Suatu hari, ia berinteraksi dengan Bintang, seorang […]

  • Menjaga Marwah Ulama, Merawat Khitah NU: Menguji Nalar Hukum atas Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i

    Menjaga Marwah Ulama, Merawat Khitah NU: Menguji Nalar Hukum atas Laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Faisal Husuna
    • visibility 136
    • 0Komentar

      Oleh Fathurrahman Marzuki, S.H.,M.H (Advokat/Alumni Pondok Pesantren Madrasatul Quran Tebuireng Jombang Jawa Timur/Ketua Bidang Kerohanian dan Kerukunan Antar Ummat Beragama Dewan Pimpinan Cabang PERADI Makassar) NULONDALO.COM – Laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) ke Bareskrim Polri terhadap ulama dan akademisi pesantren Tebuireng, KH. Musta’in Syafi’i, terkait materi ceramah menjelang Muktamar […]

  • Ratusan Santri Seblak Belajar Ekologi dan Toleransi di Festival Jagat

    Ratusan Santri Seblak Belajar Ekologi dan Toleransi di Festival Jagat

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    NULONDALO.COM – JOMBANG – Ratusan santri tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) mengikuti rangkaian acara Fun Games dalam Festival Jagat di Pondok Pesantren Khoiriyah Hasyim, Seblak, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Agenda ini dirancang secara khusus sebagai ruang edukasi alternatif yang mengenalkan isu ekologi, etika digital, hingga nilai-nilai karakter bangsa […]

  • DPRD Tambrauw Tegas Tolak PSN Sawit, Dinilai Abaikan Hak Masyarakat Adat

    DPRD Tambrauw Tegas Tolak PSN Sawit, Dinilai Abaikan Hak Masyarakat Adat

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 335
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, secara tegas menolak kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui investasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Tanah Papua. Penolakan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tambrauw, Frengky F. Gifelem, kepada wartawan di Sorong, Rabu (21/1/2026). Ia menegaskan bahwa baik secara pribadi maupun […]

  • Dari Dapur ke Masjid: Maulid Nabi, Walima, dan Ingatan Kepemimpinan Gorontalo dari Masa ke Masa

    Dari Dapur ke Masjid: Maulid Nabi, Walima, dan Ingatan Kepemimpinan Gorontalo dari Masa ke Masa

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Husin Ali
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Ada sebuah pertanyaan yang terus mengikuti saya sejak senin sore kemarin: siapa sebenarnya yang menggerakkan Walima? Pertanyaan itu muncul ketika saya melihat seorang anak sekolah berlari kecil menuju warung. Di tangannya ada uang seadanya. Ia membeli beberapa butir telur untuk direbus. Tidak jauh dari situ, seorang ibu berjalan menuju warung lain. Ia membeli bahan untuk […]

  • IAI Gorontalo Desak Hentikan Pembongkaran Cagar Budaya Rumah Tinggi, Ingatkan Ancaman Pidana

    IAI Gorontalo Desak Hentikan Pembongkaran Cagar Budaya Rumah Tinggi, Ingatkan Ancaman Pidana

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan bentuk, tata letak, dan teknik pengerjaan bangunan sesuai kondisi aslinya dengan biaya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (1) huruf a. IAI Gorontalo turut mendesak Pemerintah Kota Gorontalo agar segera menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak bangunan bersejarah […]

expand_less