Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural
- account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
- calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
- visibility 406
- print Cetak

Ilustrasi yang menggambarkan rangkaian tradisi sadaka dalam kehidupan masyarakat Gorontalo, mulai dari ritual kehamilan (Molonthalo), pernikahan adat, hingga upacara kematian dan perayaan Walima, yang menampilkan nilai spiritual, gotong royong (huyula), serta harmoni antara adat dan ajaran Islam dalam kehidupan sosial.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Integrasi nilai Islam dalam Molonthalo terlihat jelas dalam pengkategorian elemen ritualnya. Bagian yang melibatkan pembacaan Al-Qur’an dan doa keselamatan diklasifikasikan sebagai ‘Urf Shahih (tradisi yang selaras dengan syariat), sementara upaya untuk menghilangkan praktik animisme lama seperti penggunaan dupa berlebihan diarahkan menuju rasionalisasi “Allah-sentris”. Dengan demikian, sadaka dalam Molonthalo berfungsi sebagai instrumen untuk membangun koneksi spiritual antara manusia dengan Tuhan, sekaligus mempererat hubungan sosial melalui distribusi makanan hasil olahan keluarga yang bersangkutan kepada para tamu.
Sadaka dalam Struktur Ritus Pernikahan: Penghormatan dan Pluralisme Hukum
Upacara pernikahan adat Gorontalo (Pohutu Moponika) merupakan salah satu arena paling dinamis di mana sadaka memainkan peran sentral sebagai simbol penghormatan dan pengikat kekerabatan. Di dalam rangkaian 14 tahapan Lenggota lo Nika, terdapat momen krusial yang disebut Mopodungga lo Tombulu, yaitu prosesi penyerahan sedekah secara resmi di akhir upacara. Sadaka dalam konteks ini bukan sekadar pemberian sukarela bagi kaum dhuafa, melainkan pemberian terstruktur kepada para tamu terhormat, pemangku adat, dan pejabat pemerintah (Ulil Amri).
Praktik pemberian sadaka kepada para tokoh otoritas ini mencerminkan sistem sosiopolitik tradisional Gorontalo yang sangat menjunjung tinggi hierarki dan fungsionaris adat. Sedekah diberikan di ruang khusus yang disebut Bulita, sebuah panggung kehormatan di mana para pemangku adat berkumpul. Bagi masyarakat Gorontalo, tindakan ini merupakan perwujudan dari nilai memuliakan tamu, yang dianggap sebagai bagian dari ibadah dan upaya mencari keberkahan hidup bagi pasangan pengantin baru.
Namun, praktik ini menghadapi tantangan serius dalam konteks hukum modern Indonesia. Terdapat benturan antara hukum adat yang mewajibkan pemberian sadaka sebagai bentuk penghormatan dengan hukum positif negara, khususnya UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Regulasi negara melarang pemberian hadiah atau gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk petugas KUA atau perangkat desa yang terlibat dalam upacara adat. Hal ini menciptakan fenomena pluralisme hukum yang dilematis: di satu sisi, masyarakat merasa terikat secara moral untuk melaksanakan tradisi sadaka, namun di sisi lain mereka berisiko melanggar ketentuan hukum negara. (Baca selengkapnya Disertasi Antropologi Subhan Yasir Dai).
Penelitian etnografi yang dilakukan oleh Subhan Yasir Dai menunjukkan bahwa meskipun terdapat tekanan dari hukum negara, praktik sadaka tetap bertahan sebagai “living law” dalam masyarakat karena dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari jati diri dan sistem kekerabatan orang Gorontalo. Pergeseran makna teologis sedekah menjadi instrumen “kuasa adat” ini telah menjadi nalar awam (common sense) yang diterima secara luas, di mana kelompok dominan (pemangku adat) memegang kendali atas interpretasi dan pelaksanaan tradisi tersebut.
Simbolisme Sadaka dalam Ritus Kematian dan Kehidupan Pasca-Dunia
Makna sadaka mencapai puncaknya pada ritus kematian, di mana dimensi material dan spiritual melebur dalam pengharapan akan rahmat Tuhan bagi almarhum. Upacara Wopato Pulu Huwi (40 hari kematian) dan tradisi tahlilan hileyiya merupakan momen di mana sadaka diekspresikan melalui berbagai simbol verbal dan non-verbal yang sangat spesifik.
Dalam puisi lisan Tinilo Pa’ita yang dilantunkan selama upacara penggantian nisan, istilah sadaka sering dipertukarkan dengan Hadiya (hadiah). Makna verbal dari Hadiya di sini bukanlah sekadar kado fisik, melainkan doa arwah yang dihadiahkan oleh keluarga dan anak-anak yang ditinggalkan sebagai wujud bakti dan kesabaran. Simbolisme cahaya sangat kuat dalam konteks ini, di mana doa-doa tersebut diibaratkan sebagai Tohe-Tohe lo Nuru (lampu-lampu cahaya) yang akan menerangi perjalanan roh di alam kubur menuju surga.
Secara fisik, sadaka kematian hadir dalam bentuk Bakohati, sebuah wadah berwarna biru yang mengandung makna mendalam. Nama Bakohati secara harfiah berarti “tempat letaknya hati,” yang melambangkan fungsi sosial pemberian tersebut sebagai penghibur hati bagi keluarga yang berduka. Bentuk Bakohati yang segi lima merupakan representasi dari lima rukun Islam, menegaskan bahwa setiap tradisi adat harus memiliki fondasi keagamaan yang kokoh. Di dalam Bakohati, biasanya terdapat empat macam kue kering yang melambangkan organ vital manusia (hati, jantung, lambung, dan limpa) serta satu koin uang sebagai simbol kegembiraan yang diharapkan tetap hadir meski dalam suasana duka.
- Penulis: Dr. Samsi Pomalingo, MA

Saat ini belum ada komentar