Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural

  • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
  • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
  • visibility 1.368
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Integrasi nilai Islam dalam Molonthalo terlihat jelas dalam pengkategorian elemen ritualnya. Bagian yang melibatkan pembacaan Al-Qur’an dan doa keselamatan diklasifikasikan sebagai ‘Urf Shahih (tradisi yang selaras dengan syariat), sementara upaya untuk menghilangkan praktik animisme lama seperti penggunaan dupa berlebihan diarahkan menuju rasionalisasi “Allah-sentris”. Dengan demikian, sadaka dalam Molonthalo berfungsi sebagai instrumen untuk membangun koneksi spiritual antara manusia dengan Tuhan, sekaligus mempererat hubungan sosial melalui distribusi makanan hasil olahan keluarga yang bersangkutan kepada para tamu.

 Sadaka dalam Struktur Ritus Pernikahan: Penghormatan dan Pluralisme Hukum

Upacara pernikahan adat Gorontalo (Pohutu Moponika) merupakan salah satu arena paling dinamis di mana sadaka memainkan peran sentral sebagai simbol penghormatan dan pengikat kekerabatan. Di dalam rangkaian 14 tahapan Lenggota lo Nika, terdapat momen krusial yang disebut Mopodungga lo Tombulu, yaitu prosesi penyerahan sedekah secara resmi di akhir upacara. Sadaka dalam konteks ini bukan sekadar pemberian sukarela bagi kaum dhuafa, melainkan pemberian terstruktur kepada para tamu terhormat, pemangku adat, dan pejabat pemerintah (Ulil Amri).

Praktik pemberian sadaka kepada para tokoh otoritas ini mencerminkan sistem sosiopolitik tradisional Gorontalo yang sangat menjunjung tinggi hierarki dan fungsionaris adat. Sedekah diberikan di ruang khusus yang disebut Bulita, sebuah panggung kehormatan di mana para pemangku adat berkumpul. Bagi masyarakat Gorontalo, tindakan ini merupakan perwujudan dari nilai memuliakan tamu, yang dianggap sebagai bagian dari ibadah dan upaya mencari keberkahan hidup bagi pasangan pengantin baru.

Namun, praktik ini menghadapi tantangan serius dalam konteks hukum modern Indonesia. Terdapat benturan antara hukum adat yang mewajibkan pemberian sadaka sebagai bentuk penghormatan dengan hukum positif negara, khususnya UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Regulasi negara melarang pemberian hadiah atau gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk petugas KUA atau perangkat desa yang terlibat dalam upacara adat. Hal ini menciptakan fenomena pluralisme hukum yang dilematis: di satu sisi, masyarakat merasa terikat secara moral untuk melaksanakan tradisi sadaka, namun di sisi lain mereka berisiko melanggar ketentuan hukum negara. (Baca selengkapnya Disertasi Antropologi Subhan Yasir Dai).

Penelitian etnografi yang dilakukan oleh Subhan Yasir Dai menunjukkan bahwa meskipun terdapat tekanan dari hukum negara, praktik sadaka tetap bertahan sebagai “living law” dalam masyarakat karena dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari jati diri dan sistem kekerabatan orang Gorontalo. Pergeseran makna teologis sedekah menjadi instrumen “kuasa adat” ini telah menjadi nalar awam (common sense) yang diterima secara luas, di mana kelompok dominan (pemangku adat) memegang kendali atas interpretasi dan pelaksanaan tradisi tersebut.

 Simbolisme Sadaka dalam Ritus Kematian dan Kehidupan Pasca-Dunia

Makna sadaka mencapai puncaknya pada ritus kematian, di mana dimensi material dan spiritual melebur dalam pengharapan akan rahmat Tuhan bagi almarhum. Upacara Wopato Pulu Huwi (40 hari kematian) dan tradisi tahlilan hileyiya merupakan momen di mana sadaka diekspresikan melalui berbagai simbol verbal dan non-verbal yang sangat spesifik.

Dalam puisi lisan Tinilo Pa’ita yang dilantunkan selama upacara penggantian nisan, istilah sadaka sering dipertukarkan dengan Hadiya (hadiah). Makna verbal dari Hadiya di sini bukanlah sekadar kado fisik, melainkan doa arwah yang dihadiahkan oleh keluarga dan anak-anak yang ditinggalkan sebagai wujud bakti dan kesabaran. Simbolisme cahaya sangat kuat dalam konteks ini, di mana doa-doa tersebut diibaratkan sebagai Tohe-Tohe lo Nuru (lampu-lampu cahaya) yang akan menerangi perjalanan roh di alam kubur menuju surga.

Secara fisik, sadaka kematian hadir dalam bentuk Bakohati, sebuah wadah berwarna biru yang mengandung makna mendalam. Nama Bakohati secara harfiah berarti “tempat letaknya hati,” yang melambangkan fungsi sosial pemberian tersebut sebagai penghibur hati bagi keluarga yang berduka. Bentuk Bakohati yang segi lima merupakan representasi dari lima rukun Islam, menegaskan bahwa setiap tradisi adat harus memiliki fondasi keagamaan yang kokoh. Di dalam Bakohati, biasanya terdapat empat macam kue kering yang melambangkan organ vital manusia (hati, jantung, lambung, dan limpa) serta satu koin uang sebagai simbol kegembiraan yang diharapkan tetap hadir meski dalam suasana duka.

  • Penulis: Dr. Samsi Pomalingo, MA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi Nasional

    Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi Nasional

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Pemerintahan Presiden Prabowo telah menetapkan Misi lima tahun pembangunan dalam masa pemerintahannya yang dikenal dengan Asta Cita. Berlandaskan pada Prinsip Ekonomi Pancasila, Asta Cita menempatkan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia sebagai pilar utama pembangunan berlandaskan religiositas kehidupan berbangsa dan persatuan nasional yang kuat. Cita kedua adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong […]

  • Atalia Praratya Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Kampus, Minta Tidak Dinormalisasi

    Atalia Praratya Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Kampus, Minta Tidak Dinormalisasi

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 325
    • 0Komentar

    “Kita tidak boleh menormalisasi kekerasan seksual, apalagi dengan alasan bercanda. Bahkan catcalling pun itu adalah hal yang salah,” tegas politisi dari Partai Golkar tersebut. Ia juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, yang mulai menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, reaksi publik yang tidak mentoleransi tindakan tersebut menjadi langkah positif dalam menciptakan […]

  • DPW Tani Merdeka Indonesia Gorontalo Siap Hadiri RAPIMNAS di Jakarta, Tegaskan Dukungan terhadap Program Presiden Prabowo

    DPW Tani Merdeka Indonesia Gorontalo Siap Hadiri RAPIMNAS di Jakarta, Tegaskan Dukungan terhadap Program Presiden Prabowo

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Menjelang pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Tani Merdeka Indonesia di Jakarta, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tani Merdeka Indonesia Gorontalo menyatakan dukungan penuh dan memastikan kehadiran dalam agenda nasional tersebut. RAPIMNAS Tani Merdeka Indonesia akan digelar di Gedung Kementerian, Jakarta, pada 27–28 Agustus 2025. Forum ini menjadi ajang strategis konsolidasi nasional untuk memperkuat peran petani dalam […]

  • Manifesto Tarbiyah di Zaman Kacau

    Manifesto Tarbiyah di Zaman Kacau

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Almunauwar Bin Rusli
    • visibility 725
    • 0Komentar

    Sudah berulang kali saya katakan jika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) harus menjadi antitesis dari kemaksiatan institusional ini. PTKIN tidak boleh menjadi sarang intelektual banci. Seribu intelektual tidak akan  bisa menyelamatkan guru agama apabila di dalam dadanya tidak berkobar-kobar tekad dan semangat untuk merdeka. Jangan biarkan para guru agama bernasib sial seperti Munir dan […]

  • Ancaman Infiltrasi Ideologi Terlarang dan Pemberhentian Kepala Daerah

    Ancaman Infiltrasi Ideologi Terlarang dan Pemberhentian Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Makmun Rasyid
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Posisi kepala daerah di Indonesia tidak dapat dipahami semata sebagai jabatan administratif. Dalam kerangka negara hukum yang berlandaskan Pancasila, kepala daerah adalah aktor konstitusional yang memikul mandat ganda: menjalankan roda pemerintahan daerah serta menjaga integritas ideologi negara. Loyalitas terhadap konstitusi tidak cukup ditunjukkan melalui sumpah jabatan; ia harus diwujudkan dalam kebijakan, tindakan, dan sikap selektif […]

  • Sebanyak 2.490 Orang Berangkat Melalui Pelabuhan Feri Gorontalo

    Sebanyak 2.490 Orang Berangkat Melalui Pelabuhan Feri Gorontalo

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo merilis jumlah penumpang yang berangkat dengan angkutan penyeberangan/feri pada Mei 2025 sebanyak 2.490 orang. “Angka ini menurun 31,63 persen dibandingkan April 2025 yang tercatat sebanyak 3.642 orang,” kata Dwi Alwi Astuti Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo Dalam rilis Berita Resmi Statistik (BRS), Selasa (1/7/2025). Sedangkan orang […]

expand_less