Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Sekali lagi, Tentang Tudingan Ijazah Palsu

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
  • visibility 183
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Roy Suryo sejak awal bersuara lantang soal dugaan kejanggalan dalam ijazah mantan presiden Joko Widodo. Ia bahkan menyatakan bahwa foto dalam ijazah tersebut bukanlah Jokowi, melainkan sepupunya. Sebelumnya ada Bambang Tri Mulyono, ada Rismon Sianipar, ada Dr Tifa sebagai pihak yang terus memperkarakan keaslian ijazah Jokowi.

Mereka yakin betul sedang memperjuangkan “kebenaran”—bukan hanya soal selembar ijazah, tetapi tentang kejujuran seorang mantan pemimpin negara. Klaim-klaim ini pun mendapat panggung luas di media sosial, talkshow, hingga kanal-kanal digital alternatif. Publik pun terbelah: sebagian menganggapnya pembongkaran, sebagian lagi melihatnya sebagai sensasi murahan.

Sementara itu, Jokowi merespons dengan gaya khasnya: tenang, tak terburu-buru, bahkan terkesan membiarkan isu ini bergulir. Ia tidak secara langsung menunjukkan ijazahnya ke publik, seolah memancing perdebatan ini masuk ke arena yang ia kehendaki—hukum. Dalam konteks ini, sebagian orang menilai sikap tersebut sebagai bentuk kepercayaan diri, sementara yang lain memaknainya sebagai sikap tertutup yang justru menimbulkan kecurigaan baru.

Persoalan ini menyentuh dua ranah: legal-formal dan simbolik-politik. Secara legal-formal, keabsahan sebuah ijazah tidak ditentukan oleh bentuk fisiknya, melainkan oleh legitimasi institusi yang menerbitkannya. Hal ini ditegaskan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan bahwa ijazah adalah dokumen resmi dari perguruan tinggi yang sah dan diakui negara. Dalam Permendikbud No. 81 Tahun 2014, ditegaskan pula bahwa ijazah sah apabila dikeluarkan oleh institusi terakreditasi dan ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Dalam konteks ini, keaslian atau ketidakaslian ijazah Jokowi sepenuhnya berada di tangan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pemilik otoritas. Jika UGM telah menyatakan bahwa yang bersangkutan lulus sesuai prosedur, maka secara hukum ijazah itu adalah sah. Tak peduli seberapa banyak pihak luar meragukannya, mereka tidak memiliki kapasitas hukum untuk membatalkan keabsahan tersebut.

Logika ini sangat nyata dan faktual dalam praktik sehari-hari. Seorang pelamar kerja, misalnya, tidak bisa serta-merta diterima berkasnya hanya karena membawa ijazah asli. Ia tetap diwajibkan menyertakan salinan fotokopi yang telah dilegalisir oleh pihak kampus sebagai bentuk pengesahan. Legalitas itu menunjukkan bahwa lembaga pendidikan mengakui dokumen tersebut sebagai sah.

Jelas, bahwa nilai hukum sebuah ijazah tidak terletak pada fisiknya, melainkan pada legitimasi otoritas yang menerbitkannya. Ini sangat berbeda dengan logika dalam jual-beli emas. Anda bisa membawa emas batangan tanpa sertifikat, tetapi nilai jualnya tetap bisa ditentukan melalui uji kadar dan berat fisik—karena nilai emas melekat pada substansi bendanya. Ijazah bukanlah benda dengan nilai pasar; ia adalah dokumen simbolik yang sah karena pengakuan institusional. Maka mempersoalkan keasliannya dengan pendekatan benda-bendaan adalah kekeliruan berpikir yang mereduksi makna dan fungsi legalitas dalam sistem pendidikan.

Logika serupa juga berlaku dalam sistem birokrasi di berbagai negara. Di banyak negara maju, verifikasi ijazah dilakukan bukan dengan memeriksa langsung fisik dokumen, tetapi dengan menghubungi institusi pendidikan terkait atau memeriksa database resmi alumni. Di Australia dan beberapa negara Eropa, sistem digitalisasi dokumen akademik bahkan memungkinkan otoritas atau calon pemberi kerja mengakses langsung keabsahan gelar melalui platform resmi universitas atau kementerian pendidikan. Ini menunjukkan bahwa kepercayaan pada otoritas institusi menjadi fondasi legalitas dokumen, bukan sekadar keberadaan selembar kertas dengan cap atau tanda tangan.

Namun persoalannya tak berhenti di ranah hukum semata. Publik juga hidup dalam ruang persepsi, ruang tempat emosi, ingatan kolektif, dan ketidakpuasan historis bercampur menjadi atmosfer yang memengaruhi cara menilai sebuah peristiwa. Di ruang ini, ketidakpercayaan terhadap elit politik begitu mudah tumbuh dan menyebar. Kritik terhadap Jokowi dalam kasus dugaan ijazah palsu bukan semata-mata soal dokumen administratif atau legalitas formal, tetapi lebih sebagai simbol dari kegelisahan yang lebih dalam—tentang keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan integritas pejabat publik. Banyak orang tak benar-benar peduli pada detail teknis keaslian ijazah; yang mereka resahkan adalah perasaan bahwa negara ini terlalu sering ditutup-tutupi, terlalu sering mempermainkan kepercayaan rakyat.

Dalam lanskap semacam itu, figur seperti Jokowi—bahkan setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden—masih memikul beban simbolik yang besar dalam demokrasi kita. Ia bukan hanya sosok pribadi, tetapi representasi dari sebuah era pemerintahan, dari janji-janji yang pernah dielu-elukan, dan dari harapan yang barangkali belum sepenuhnya terpenuhi.

Maka ketika muncul isu seperti ini, apalagi terkait integritas personal, yang digugat sesungguhnya bukan hanya Jokowi sebagai individu, tetapi seluruh ekosistem kekuasaan yang pernah ia pimpin. Ketegangan antara legalitas dan legitimasi pun kembali muncul: bahwa sesuatu bisa saja sah secara hukum, tetapi tetap dianggap belum memuaskan secara moral atau transparansi publik. Di sinilah pentingnya membangun budaya politik yang tidak hanya taat hukum, tetapi juga peka terhadap rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat akan kejelasan.

Jokowi harus lebih elegan menyelesaikan masalah ini. Meskipun, motif politik Roy Suryo cs mudah terbaca tetapi Jokowi sebagai mantan presiden harus lebih negarawan. Melaporkan pihak-pihak ke ranah hukum, hanya membuat suasana semakin runyam. Solusi kasus ini sederhana, cukup perlihatkan ke publik ijazahnya, tensi akan menurun. Orang-orang yang tetap menuntut setelah itu akan semakin kehilangan legitimasinya.

Sebagai bagian dari publik, penting bagi kita untuk tidak terjebak dalam dikotomi antara pembelaan membuta dan tuduhan tanpa dasar. Publik berhak mengkritik, bahkan mencurigai, jika ada alasan yang kuat dan disampaikan secara jernih dalam semangat demokrasi yang sehat. Namun kritik itu juga harus dilandasi itikad baik, bukan didorong oleh motif politik atau kebencian personal. Di sisi lain, figur publik, terlebih yang pernah menduduki posisi kepemimpinan nasional, juga punya tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik, termasuk dalam hal transparansi identitas dan rekam jejak.

Jika kita ingin memperkuat demokrasi, maka ruang publik harus diisi oleh akal sehat, bukan hanya kecurigaan; oleh ketegasan hukum, bukan kegaduhan emosional. Dalam iklim demokrasi yang matang, kebenaran tidak akan lahir dari keramaian spekulasi, tapi dari kesediaan semua pihak untuk terbuka, adil, dan rasional.

Tampaknya, dalam riuhnya silang pendapat dan hiruk-pikuk tudingan ini, kita memang masih membutuhkan satu kata yang sering terlupakan dalam praktik demokrasi kita: kejujuran. Kejujuran dari pihak penuntut, agar jelas apa motif sebenarnya—membela kepentingan publik atau sekadar mencari panggung. Dan kejujuran dari pihak Jokowi, untuk secara elegan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang masih menggantung.

Sebab, jika kita terus membiasakan diri gaduh oleh hal-hal yang semestinya sederhana, bukan mustahil kita akan kehilangan kepekaan terhadap masalah-masalah yang lebih mendesak. Dan ketika kepercayaan publik telah menjadi barang langka, bukan hukum yang akan goyah lebih dulu, melainkan demokrasi itu sendiri.

Oleh : Pepy Albayqunie (Seorang pecinta kebudayaan lokal dan Jamaah Gusdurian di Sulawesi Selatan yang belajar menulis novel secara otodidak. Ia lahir dengan nama Saprillah)

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Soroti Skema War Tiket Haji dan Transparansi Pembiayaan 2026

    DPR Soroti Skema War Tiket Haji dan Transparansi Pembiayaan 2026

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 311
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menilai wacana penerapan skema war tiket dalam penyelenggaraan ibadah haji perlu dikaji secara hati-hati. Ia menegaskan bahwa isu yang lebih mendesak adalah upaya mempercepat antrean keberangkatan bagi jemaah dengan kondisi khusus, seperti lanjut usia (lansia) dan mereka yang memiliki risiko kesehatan tinggi. Menurut Maman, kebijakan […]

  • Masjid, Modal Kecil, dan Imajinasi Besar

    Masjid, Modal Kecil, dan Imajinasi Besar

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle  Dr. H. Ahmad Shaleh Amin, Lc., M.A
    • visibility 622
    • 0Komentar

    Seringkali, perubahan tidak lahir dari ruang rapat. Melainkan Ia muncul dari percakapan yang tak direncanakan. Jumat siang itu (27/3/2026), di Cinere, kami hanya berniat melihat-lihat mobil. Saya dengan sahabat, K.H. Romdhoni Hamzah. Tidak lebih. Namun, seperti banyak hal dalam hidup, niat yang sederhana sering menjadi pintu bagi sesuatu yang lebih besar. Di sanalah kami bertemu […]

  • Truk Melaju Ugal-Ugalan, Mahasiswi Desak Pemerintah Tertibkan Aktivitas Tambang di Moncongloe

    Truk Melaju Ugal-Ugalan, Mahasiswi Desak Pemerintah Tertibkan Aktivitas Tambang di Moncongloe

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 433
    • 0Komentar

    nulondalo.com, MAROS – Aktivitas truk yang diduga berasal dari kawasan tambang di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros, kembali menuai keluhan dari masyarakat. Kali ini, keluhan datang dari seorang mahasiswi bernama Indriani Reski Aulia yang menyoroti operasional truk pada jam-jam sibuk, khususnya saat para pelajar berangkat ke sekolah. Menurut Indriani, keberadaan truk-truk berukuran besar yang mulai beroperasi […]

  • Ironi Serambi Madinah, Dua Dekade Provinsi Berdiri Tanpa Masjid Raya

    Ironi Serambi Madinah, Dua Dekade Provinsi Berdiri Tanpa Masjid Raya

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Hafiz Aqmal Djibran, S.Ikom
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jika Aceh dikenal dengan “Serambi Mekkah”, maka Gorontalo dikenal dengan “Serambi Madinah”. Julukan tersebut sudah lama dikenal khususnya bagi masyarakat Gorontalo, termasuk penulis. Barangkali telah menjadi identitas daerah Gorontalo yang bisa diketahui oleh banyak orang. Tentunya julukan ini tidak serta merta turun dari langit dan dipersembahkan untuk daerah Gorontalo. Jika digali dari sejarah lokal dan […]

  • ASPETI Resmi Ajukan Keberatan Administratif ke Menteri ESDM Terkait Tarif Denda Pertambangan

    ASPETI Resmi Ajukan Keberatan Administratif ke Menteri ESDM Terkait Tarif Denda Pertambangan

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Jakarta – Perkumpulan Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) secara resmi melayangkan surat keberatan administratif kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia pada 5 Januari 2026. Langkah hukum ini diambil sebagai respon terhadap terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. […]

  • Dugaan Kelalaian Medis RS Multazam Disorot, DPRD dan Dinkes Minta Perbaikan Layanan

    Dugaan Kelalaian Medis RS Multazam Disorot, DPRD dan Dinkes Minta Perbaikan Layanan

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit (RS) Multazam Gorontalo menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya perubahan metode persalinan dari yang semula direncanakan menggunakan Enhanced Recovery After Caesarean Surgery (ERACS) menjadi operasi caesar konvensional tanpa persetujuan pasien. Pihak RS Multazam mengakui adanya perubahan metode tindakan medis tersebut. Namun hingga kini, belum terdapat sanksi hukum […]

expand_less