Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
- visibility 161
- print Cetak

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan ASN di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Larangan tersebut disampaikan Menag sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
Meski demikian, Menag menjelaskan bahwa ASN yang tetap menjalankan tugas selama masa Lebaran diperbolehkan menggunakan fasilitas dinas sesuai kebutuhan pekerjaan.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar