Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
- visibility 162
- print Cetak

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan ASN di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misalnya untuk mengawal program Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” ujarnya.
Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandasnya.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar