DPRD Sulteng Desak Gubernur Hentikan Aktivitas PT Pantas Indomining
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 89
- print Cetak

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus Kader Partai NasDem Kabupaten Banggai, Dandy Adhi Prabowo. Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain itu, DPRD juga menyoroti belum adanya kepatuhan memadai dari pihak perusahaan meskipun sebelumnya telah diberikan ruang perbaikan melalui RDP DPRD Kabupaten Banggai pada 8 Januari 2026. Hal ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen perusahaan dalam menaati hukum serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tanpa legalitas yang sah dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di daerah serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sehubungan dengan itu, DPRD mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:
- Menghentikan seluruh aktivitas PT Pantas Indomining melalui sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha hingga seluruh perizinan dipenuhi secara sah;
- Memerintahkan perangkat daerah dan instansi berwenang untuk melakukan penindakan hukum secara tegas terhadap dugaan pertambangan ilegal dan tindak pidana lingkungan;
- Melakukan pengawasan langsung serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan;
- Menjamin proses penanganan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar