Ramai Dikritik, Ini Penjelasan KPK soal Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 92
- print Cetak

KPK menahan YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia menjelaskan, permohonan tersebut telah ditelaah dan dikabulkan sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski demikian, KPK tidak merinci alasan lain di balik pengabulan permohonan tersebut, termasuk terkait perbedaan perlakuan dengan kasus lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang pernah mendapat pembantaran penahanan karena alasan kesehatan.
“Setiap proses penyidikan memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda,” kata Budi.
Diketahui, pengalihan status penahanan Yaqut dilakukan sejak Kamis (18/3) malam, setelah permohonan keluarga diajukan pada 17 Maret. Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara ketat.
“Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan,” ujar Budi.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar