Breaking News
light_mode
Trending Tags

Abaikan Undangan Mahasiswa, Sekretaris IKPM-HT Yogyakarta Beri Peringatan ke Pemda dan Komisi II DPRD Haltim

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • visibility 215
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Komisi II DPRD Halmahera Timur (Haltim) dalam merespons undangan dialog terkait kepentingan masyarakat. Hal ini memicu kritik pedas dari Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta.

Sekretaris IKPM-HT Yogyakarta, Yudis Kamah, menyampaikan kekecewaan mendalam atas absennya perwakilan pemerintah dalam forum dialog yang membicarakan nasib masyarakat Transmigrasi Patlean dan masyarakat Maba Utara pada umumnya.

Selain itu, Kata Yudis, keterlambatan Komisi II DPRD Haltim dalam agenda dialog yang telah dijadwalkan merupakan wujud tidak profesionalnya legislatif.

“Kami sangat menyayangkan sikap Pemda dan Komisi II DPRD Haltim. Padahal dialog ini untuk membahas ketimpangan yang terjadi di Transmigrasi Patlean dan Maba Utara secara umum karena absennya kebijakan negara, namun mereka justru terkesan mengabaikan dan tidak disiplin,” ujar Sekretaris IKPM-HT Yogyakarta dalam keterangannya, Rabu (14/02/2026).

Menurut Yudis, ketidakhadiran pejabat terkait menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam membangun Maba Utara. Padahal, banyak isu krusial terkait pembangunan dan kebijakan daerah yang ingin didiskusikan secara konstruktif.

“Keterlambatan dan ketidakhadiran ini bukan sekadar masalah teknis, tapi cerminan kinerja yang melempem dan kurangnya perhatian terhadap nasib masyarakat Maba Utara,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi II DPRD Haltim untuk menemui mahasiswa dan membicarakan secara serius permasalahan di Maba Utara, namun tetap diabaikan.

“Karena Komisi II terlambat jadi tidak mengetahui isi dialog seperti apa, sehingga kami berkomunikasi agar menjadwalkan pertemuan di warung kopi guna membahas ketimpangan transmigrasi dan memberi masukan, tetapi tidak direspon padahal meraka masih ada di Jogja,” Ucap Yudis.

Hingga berita ini diterbitkan, IKPM-HT Yogyakarta mendesak adanya klarifikasi resmi dan meminta Pemda serta DPRD Haltim untuk lebih serius dalam menjalankan fungsi koordinasi, terutama saat berhadapan dengan mahasiswa yang menjadi mitra kritis pembangunan daerah.

  • Penulis: Risman Lutfi
  • Editor: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabar Gembira untuk ASN Kota Gorontalo: TPP Desember Segera Dibayarkan

    Kabar Gembira untuk ASN Kota Gorontalo: TPP Desember Segera Dibayarkan

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengumumkan kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember akan segera dicairkan dalam waktu dekat. “TPP ASN (Bulan Desember) akan segera kita bayarkan,” ujar Wali Kota Adhan saat memberikan arahan pada apel kendaraan dinas operasional (KDO) pimpinan […]

  • KH. Abd. Muin Yusuf: Menanamkan Akar NU di Bumi Sidrap

    KH. Abd. Muin Yusuf: Menanamkan Akar NU di Bumi Sidrap

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Zaenuddin Endy
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Tokoh Kunci di Balik NU Sidrap Dalam sejarah perjalanan Nahdlatul Ulama (NU) di Sulawesi Selatan, nama KH. Abd. Muin Yusuf memiliki posisi istimewa. Ia bukan hanya dikenal sebagai muassis (pendiri) NU Sidrap, melainkan juga sebagai sosok kiai yang menanamkan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) melalui jalur dakwah, pendidikan, dan keteladanan hidup. Perannya tidak sekadar administratif; […]

  • LBH Papua Pos Sorong Duga Kapolresta Lindungi Anggota dalam Kasus Penyiksaan Warga Sipil

    LBH Papua Pos Sorong Duga Kapolresta Lindungi Anggota dalam Kasus Penyiksaan Warga Sipil

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong menduga Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sorong, Papua Barat Daya, melakukan pembiaran dan melindungi oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap warga sipil bernama Ortizan F. Tarage. Dilansir dari Jubi.id, Dugaan tersebut disampaikan anggota LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Kelagilit, menyusul lambannya penanganan […]

  • BNPB: Bencana Hidrometeorologi Dominasi Laporan 10–11 Februari 2026 di Jawa Tengah

    BNPB: Bencana Hidrometeorologi Dominasi Laporan 10–11 Februari 2026 di Jawa Tengah

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum sejumlah kejadian bencana yang terjadi pada periode 10 hingga 11 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, bencana hidrometeorologi mendominasi kejadian di wilayah Provinsi Jawa Tengah akibat hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang disertai angin kencang. Hujan intensitas sedang disertai angin kencang melanda Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, pada […]

  • Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

    Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 491
    • 0Komentar

    Di gang sempit permukiman padat penduduk, praktik pinjam-meminjam uang masih berlangsung seperti biasa. Bunga mencekik, tempo singkat, dan penagihan yang membuat jantung berdebar. Bedanya, kini semua itu terjadi di bawah payung hukum pidana yang baru. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku, […]

  • Senja di Panti Waluya: Luka Anak Bangsa dan Rumah bagi Mereka yang Pernah Dibuang

    Senja di Panti Waluya: Luka Anak Bangsa dan Rumah bagi Mereka yang Pernah Dibuang

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Suaib Prawono
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Siang itu, Jakarta enggan berkompromi. Matahari menyengat tanpa ampun, membakar aspal dan menyilaukan pandangan. Di tengah hiruk-pikuk ibu kota, rombongan peserta Temu Nasional Gusdurian 2025 melangkah pelan, menyusuri lorong-lorong sejarah yang tak tercatat dalam buku pelajaran. Tujuan mereka bukan gedung megah atau aula ber-AC, melainkan sebuah bangunan sederhana di Jalan Kramat V Jakarta Pusat: Panti […]

expand_less