nulondalo.com – Tradisi Saro-Saro dalam perkawinan adat masyarakat Ternate, Maluku Utara, kini resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Pencatatan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas warisan budaya yang telah hidup sejak masa pemerintahan Sultan Ternate pertama, Baab Mashur Malamo. Hingga kini, tradisi tersebut masih dijaga sebagai pedoman sosial, khususnya dalam prosesi pernikahan adat.
Saro-Saro merupakan bagian penting dalam rangkaian perkawinan adat Ternate. Tradisi ini tidak hanya menjadi simbol penyatuan dua mempelai, tetapi juga mempererat hubungan dua keluarga besar melalui doa restu yang disampaikan lewat simbol makanan adat.
Arfin Hi. Amiruddin, utusan Kesultanan Ternate (tudulamo), menjelaskan bahwa prosesi adat dimulai dari tahap “masuk minta” oleh pihak laki-laki kepada keluarga perempuan, dilanjutkan dengan kesepakatan uang belanja hingga akad nikah secara Islam.
“Setelah akad, pengantin laki-laki meletakkan tangan di atas kepala istrinya sebagai simbol sahnya hubungan, lalu dilanjutkan dengan meminta restu orang tua dan rangkaian Saro-Saro,” ujarnya.
Senada, Kadir Dano Hi. Basir, khatib Masjid Kesultanan Ternate, menegaskan bahwa tradisi ini tetap dipertahankan sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat.
Saat ini belum ada komentar