Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Amankan Sabu, Kosmetik Ilegal hingga 835 Liter Cap Tikus Sepanjang 2025
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
- visibility 154
- print Cetak

Sat Resnarkoba Polres Gorontalo berhasil mengamankan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 5,3268 gram -Foto : ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gorontalo membeberkan capaian penegakan hukum terhadap peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, serta kosmetik tanpa izin edar sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.
Selama periode tersebut, Sat Resnarkoba Polres Gorontalo melakukan serangkaian penindakan melalui penyelidikan intensif, tindak lanjut laporan masyarakat, serta operasi rutin di sejumlah titik rawan peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 5,3268 gram. Selain itu, petugas juga menyita 523 jenis kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan berbahaya, serta 416 butir obat-obatan keras dan terlarang.
Dalam penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol, Sat Resnarkoba turut mengamankan 835 liter minuman tradisional beralkohol jenis cap tikus, 38 botol minuman beralkohol jenis bir hitam ukuran 320 mililiter, serta 76 botol minuman keras berbagai merek lainnya.
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rudianto Simbala, SH menyampaikan bahwa seluruh penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
“Capaian ini tentu tidak lepas dari peran semua pihak. Kami akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang,” ujar IPTU Rudianto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (15/1).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, minuman keras, obat-obatan terlarang, maupun barang ilegal lainnya demi menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif.
IPTU Rudianto juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif dalam upaya pencegahan.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, minuman keras, maupun barang terlarang lainnya di lingkungan sekitar,” tandasnya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar