Breaking News
dark_mode
Trending Tags

UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • visibility 264
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.comUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diarahkan pada ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai berpotensi inkonstitusional dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat.

Permohonan pengujian materiil diajukan oleh Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Miftahol Arifin selaku Ketua dan Abd. Adim sebagai Sekretaris Jenderal. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 37/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah nasional paling sedikit 4 persen untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Namun, Pemohon menilai norma tersebut tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen sehingga membuka ruang fluktuasi angka ambang batas secara sewenang-wenang dalam wacana perubahan UU Pemilu.

Kuasa hukum Pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/1/2026), menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Menurutnya, putusan tersebut tidak menetapkan constitutional ceiling atau batas maksimal ambang batas parlemen yang dapat dibenarkan secara konstitusional.

“Ketiadaan batas maksimal ambang batas parlemen menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata, karena pembentuk undang-undang memiliki ruang yang sangat longgar untuk menaikkan ambang batas tanpa rambu konstitusional yang jelas,” ujar Sipghotulloh di hadapan majelis hakim.

Pemohon berpandangan ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi 2,5 persen. Keberadaan ambang batas 4 persen saat ini dinilai telah menciptakan disproporsionalitas dalam sistem pemilu, karena menyebabkan jutaan suara pemilih hangus dan tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Di sisi lain, mayoritas partai politik dalam wacana revisi UU Pemilu justru tidak menghendaki penurunan ambang batas. Bahkan, muncul usulan untuk menaikkan ambang batas menjadi 5 persen, 7 persen, hingga 8 persen. Kondisi ini dinilai Pemohon semakin memperkuat urgensi adanya batas maksimal yang tegas secara konstitusional.

Pemohon juga menilai bahwa penetapan ambang batas yang tidak didasarkan pada metode penghitungan rasional dan fakta empiris bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut, menurut Pemohon, justru lahir karena ambang batas 4 persen terbukti menimbulkan ketidakadilan representasi politik.

Tanpa adanya batas konstitusional yang jelas, Pemohon menilai pembentuk undang-undang berpotensi mempertahankan atau bahkan menaikkan ambang batas parlemen secara ekstrem dengan berbagai dalih, mulai dari penyederhanaan sistem kepartaian hingga keberlanjutan pemerintahan. Padahal, kebijakan tersebut berisiko menghilangkan hak representasi jutaan pemilih.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perubahan norma ambang batas parlemen tidak boleh melebihi 2,5 persen serta harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyarankan agar Pemohon memperkuat argumentasi terkait alasan Mahkamah perlu memutus perkara ini tanpa menunggu perubahan UU Pemilu oleh DPR sebagaimana dimandatkan dalam Putusan MK sebelumnya.

Di akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat Rabu, 11 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua TMI Gorontalo Rian Uno Soroti Dampak Investasi: Perusahaan Harus Evaluasi Diri dan Jangan Rugikan Petani

    Ketua TMI Gorontalo Rian Uno Soroti Dampak Investasi: Perusahaan Harus Evaluasi Diri dan Jangan Rugikan Petani

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) Provinsi Gorontalo, Rian Uno, menyampaikan pernyataan tegas terkait dampak investasi sejumlah perusahaan besar di wilayah Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Menurutnya, polemik seputar investasi tersebut telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan hingga mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) di tingkat daerah. “Pansus pertambangan dan pansus sawit telah dibentuk untuk menyikapi persoalan ini. […]

  • Begal Tusuk Warga di Semarang Timur, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

    Begal Tusuk Warga di Semarang Timur, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 320
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Aksi begal disertai kekerasan terjadi di Jalan Halmahera Raya, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Minggu (6/4/2026) pagi. Seorang korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam dalam kejadian tersebut. Kapolsek Semarang Timur, Andy Susanto, mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 06.45 WIB saat korban berinisial ACH (31) tengah menjemput rekannya, Yovita Haryanto, untuk […]

  • Yudi Latif Soroti Sengkarut Pendidikan Nasional: Negara Dinilai Kehilangan Arah Besar Pendidikan

    Yudi Latif Soroti Sengkarut Pendidikan Nasional: Negara Dinilai Kehilangan Arah Besar Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 146
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Cendekiawan dan budayawan Yudi Latif menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola pendidikan nasional yang dinilainya semakin kehilangan arah peradaban. Dalam tulisannya berjudul “Sengkarut Dunia Pendidikan” yang dimuat di Kompas pada Kamis (21/5/2026), Yudi menilai problem utama pendidikan Indonesia terletak pada kesenjangan antara apa yang disuarakan pemerintah dan kebijakan yang benar-benar dipilih. Menurutnya, […]

  • Skema Ponzi Berkedok Syariah Terkuak, DPR Desak Pemulihan Kerugian Korban DSI

    Skema Ponzi Berkedok Syariah Terkuak, DPR Desak Pemulihan Kerugian Korban DSI

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 220
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dugaan skema ponzi berkedok syariah dalam pengelolaan investasi peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian menguat. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan semata, tetapi harus berorientasi pada pemulihan kerugian para korban. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat […]

  • Tenggeyamo, Sidang Isbat ala Gorontalo menentukan Awal Ramadan dan 1 Syawal

    Tenggeyamo, Sidang Isbat ala Gorontalo menentukan Awal Ramadan dan 1 Syawal

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Tradisi Tenggeyamo diketahui ada sejak zaman kesultanan Gorontalo dan hingga kini masih digelar setiap tahun. Sebelum penetapan, biasanya agenda diawali dengan ceramah tentang asal-muasal bulan Ramadan sambil menunggu hasil sidang isbat dari pemerintah dalam menentukan awal Ramadan dan 1 Syawal. Gelaran Tanggeyamo biasanya dilakukan di rumah adat atau di rumah dinas kepala daerah di Gorontalo. […]

  • Jalan Rusak Total, Warga Kelurahan Tubo Berinisiatif Bangun Sandiri

    Jalan Rusak Total, Warga Kelurahan Tubo Berinisiatif Bangun Sandiri

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Kondisi jalan Ake Tubo di RT 007 dan RT 008 Kelurahan Tubo, Ternate Utara, Kota Ternate mengalami RUSAK TOTAL. Jalan ake Tubo adalah jalan satu-satunya yang digunakan tiap hari oleh warga untuk bolak balik ke tempat kerja, pasar dan juga aktifitas kebun masyarakat setempat. Selain itu, jalan ake Tubo juga merupakan akses jalan satu-satunya menuju […]

expand_less