Breaking News
light_mode
Trending Tags

UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • visibility 176
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.comUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diarahkan pada ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai berpotensi inkonstitusional dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat.

Permohonan pengujian materiil diajukan oleh Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Miftahol Arifin selaku Ketua dan Abd. Adim sebagai Sekretaris Jenderal. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 37/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah nasional paling sedikit 4 persen untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Namun, Pemohon menilai norma tersebut tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen sehingga membuka ruang fluktuasi angka ambang batas secara sewenang-wenang dalam wacana perubahan UU Pemilu.

Kuasa hukum Pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/1/2026), menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Menurutnya, putusan tersebut tidak menetapkan constitutional ceiling atau batas maksimal ambang batas parlemen yang dapat dibenarkan secara konstitusional.

“Ketiadaan batas maksimal ambang batas parlemen menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata, karena pembentuk undang-undang memiliki ruang yang sangat longgar untuk menaikkan ambang batas tanpa rambu konstitusional yang jelas,” ujar Sipghotulloh di hadapan majelis hakim.

Pemohon berpandangan ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi 2,5 persen. Keberadaan ambang batas 4 persen saat ini dinilai telah menciptakan disproporsionalitas dalam sistem pemilu, karena menyebabkan jutaan suara pemilih hangus dan tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Di sisi lain, mayoritas partai politik dalam wacana revisi UU Pemilu justru tidak menghendaki penurunan ambang batas. Bahkan, muncul usulan untuk menaikkan ambang batas menjadi 5 persen, 7 persen, hingga 8 persen. Kondisi ini dinilai Pemohon semakin memperkuat urgensi adanya batas maksimal yang tegas secara konstitusional.

Pemohon juga menilai bahwa penetapan ambang batas yang tidak didasarkan pada metode penghitungan rasional dan fakta empiris bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut, menurut Pemohon, justru lahir karena ambang batas 4 persen terbukti menimbulkan ketidakadilan representasi politik.

Tanpa adanya batas konstitusional yang jelas, Pemohon menilai pembentuk undang-undang berpotensi mempertahankan atau bahkan menaikkan ambang batas parlemen secara ekstrem dengan berbagai dalih, mulai dari penyederhanaan sistem kepartaian hingga keberlanjutan pemerintahan. Padahal, kebijakan tersebut berisiko menghilangkan hak representasi jutaan pemilih.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perubahan norma ambang batas parlemen tidak boleh melebihi 2,5 persen serta harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyarankan agar Pemohon memperkuat argumentasi terkait alasan Mahkamah perlu memutus perkara ini tanpa menunggu perubahan UU Pemilu oleh DPR sebagaimana dimandatkan dalam Putusan MK sebelumnya.

Di akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat Rabu, 11 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alumni Lemhannas Berperan Starategis Kuatkan Wawasan Kebangsaan

    Alumni Lemhannas Berperan Starategis Kuatkan Wawasan Kebangsaan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyampaikan harapannya agar Ikatan Alumni (IKAL) Lemhannas Republik Indonesia Provinsi Gorontalo dapat menjadi contoh organisasi strategis yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Dalam sambutannya pada pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKAL Lemhannas Provinsi Gorontalo periode 2025–2030, Rabu (2/7/2025), Idah menekankan bahwa IKAL memiliki posisi penting […]

  • Kanwil Kemenag Sulsel Raih Dua Penghargaan di Regional Treasury Forum

    Kanwil Kemenag Sulsel Raih Dua Penghargaan di Regional Treasury Forum

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Humas Kemenang Sulsel
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan meraih dua penghargaan sebagai Koordinator Wilayah Satuan Kerja pada kegiatan Regional Treasury Forum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 6 Februari 2026. Penghargaan tersebut diberikan atas capaian Predikat Implementasi Pembayaran dan Penggunaan Cash Management System (CMS) Terbaik Kedua serta Predikat Implementasi […]

  • Adhan Dambea dan Rachmat Gobel Bahas Pembangunan Gorontalo, Masjid Agung Baiturrahim Direncanakan Dua Lantai

    Adhan Dambea dan Rachmat Gobel Bahas Pembangunan Gorontalo, Masjid Agung Baiturrahim Direncanakan Dua Lantai

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 183
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menerima kunjungan silaturahmi Anggota DPR RI, Rachmat Gobel pada Ahad (15/3/2026). Anggota DPR RI dua periode tersebut datang bersama sejumlah tokoh Gorontalo dari Partai NasDem dan disambut langsung oleh Wali Kota Adhan di rumah jabatan wali kota. Dalam pertemuan tersebut, Adhan turut didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra […]

  • Gus Ipul Tegas! 2.708 Pegawai Kemensos Bolos Disanksi, 1 ASN Dipecat

    Gus Ipul Tegas! 2.708 Pegawai Kemensos Bolos Disanksi, 1 ASN Dipecat

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Langkah tegas diambil Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat memimpin apel pembinaan pegawai pada Kamis (26/3/2026). Apel ini menjadi tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada hari pertama masuk kerja. Dari hasil evaluasi, terungkap angka ketidakhadiran yang cukup mencolok. Dari total 46.090 pegawai Kemensos, sebanyak 2.708 orang tidak masuk kerja tanpa keterangan […]

  • Mengapa Suara Perdamaian Lebih Nyaring dari Arah Komunitas, Bukan Pemerintah?

    Mengapa Suara Perdamaian Lebih Nyaring dari Arah Komunitas, Bukan Pemerintah?

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Suaib Prawono
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Dalam dinamika sosial Indonesia, satu hal yang menarik untuk diamati adalah bahwa suara-suara yang paling lantang menyuarakan kerukunan dan perdamaian justru lebih sering datang dari organisasi masyarakat sipil—terutama ormas keagamaan, sosial, dan komunitas-komunitas akar rumput—bukan dari pemerintah. Fenomena ini bukan tanpa alasan. Ia berakar pada perbedaan mendasar dalam cara berpikir, atau yang sering disebut sebagai […]

  • Instruksi Bupati Maros, Ayah Hadir di Sekolah Dampingi Anak Terima Rapor

    Instruksi Bupati Maros, Ayah Hadir di Sekolah Dampingi Anak Terima Rapor

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 103
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros — Instruksi Bupati Maros melalui Program GEMAR (Gerakan Ayah Mengambil Rapor) mulai diimplementasikan di satuan pendidikan. Di UPTD SDN 66 Kanjitongan, Kabupaten Maros, sejumlah ayah tampak hadir langsung mendampingi anak-anak mereka saat penerimaan laporan hasil belajar (rapor), Sabtu (20/12/2025). Kehadiran para ayah tersebut menjadi bentuk nyata tindak lanjut arahan Pemerintah Kabupaten Maros yang […]

expand_less