Breaking News
dark_mode
Trending Tags

UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • visibility 313
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diarahkan pada ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai berpotensi inkonstitusional dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat.

Permohonan pengujian materiil diajukan oleh Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Miftahol Arifin selaku Ketua dan Abd. Adim sebagai Sekretaris Jenderal. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 37/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah nasional paling sedikit 4 persen untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Namun, Pemohon menilai norma tersebut tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen sehingga membuka ruang fluktuasi angka ambang batas secara sewenang-wenang dalam wacana perubahan UU Pemilu.

Kuasa hukum Pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/1/2026), menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Menurutnya, putusan tersebut tidak menetapkan constitutional ceiling atau batas maksimal ambang batas parlemen yang dapat dibenarkan secara konstitusional.

“Ketiadaan batas maksimal ambang batas parlemen menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata, karena pembentuk undang-undang memiliki ruang yang sangat longgar untuk menaikkan ambang batas tanpa rambu konstitusional yang jelas,” ujar Sipghotulloh di hadapan majelis hakim.

Pemohon berpandangan ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi 2,5 persen. Keberadaan ambang batas 4 persen saat ini dinilai telah menciptakan disproporsionalitas dalam sistem pemilu, karena menyebabkan jutaan suara pemilih hangus dan tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Di sisi lain, mayoritas partai politik dalam wacana revisi UU Pemilu justru tidak menghendaki penurunan ambang batas. Bahkan, muncul usulan untuk menaikkan ambang batas menjadi 5 persen, 7 persen, hingga 8 persen. Kondisi ini dinilai Pemohon semakin memperkuat urgensi adanya batas maksimal yang tegas secara konstitusional.

Pemohon juga menilai bahwa penetapan ambang batas yang tidak didasarkan pada metode penghitungan rasional dan fakta empiris bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut, menurut Pemohon, justru lahir karena ambang batas 4 persen terbukti menimbulkan ketidakadilan representasi politik.

Tanpa adanya batas konstitusional yang jelas, Pemohon menilai pembentuk undang-undang berpotensi mempertahankan atau bahkan menaikkan ambang batas parlemen secara ekstrem dengan berbagai dalih, mulai dari penyederhanaan sistem kepartaian hingga keberlanjutan pemerintahan. Padahal, kebijakan tersebut berisiko menghilangkan hak representasi jutaan pemilih.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perubahan norma ambang batas parlemen tidak boleh melebihi 2,5 persen serta harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyarankan agar Pemohon memperkuat argumentasi terkait alasan Mahkamah perlu memutus perkara ini tanpa menunggu perubahan UU Pemilu oleh DPR sebagaimana dimandatkan dalam Putusan MK sebelumnya.

Di akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat Rabu, 11 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memaknai Tema Natal 2020 “Mereka akan Menamakan Dia Imanuel”

    Memaknai Tema Natal 2020 “Mereka akan Menamakan Dia Imanuel”

    • calendar_month Jumat, 25 Des 2020
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Natal bukan hanya sekedar momen ritual umat kristiani dalam rangka memperingati hari kelahiran Yesus Kristus. Tapi Natal juga menjadi arena refleksi dan introspeksi bagi umat Kristiani dalam kehidupan sosial. Bagaimana kecintaan mereka terhadap Yesus dan juga bagaimana mereka menterjemahkan nilai-nilai kasih dalam diri Yesus Kristus. Natal tahun 2020 mengusung tema “Mereka Akan Menamakan Dia Imanuel”. Tema […]

  • Wawali Indra Gobel Tekankan Peran Masyarakat dalam Pembangunan saat Silaturahmi di Limba B

    Wawali Indra Gobel Tekankan Peran Masyarakat dalam Pembangunan saat Silaturahmi di Limba B

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 303
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan kota saat menghadiri kegiatan silaturahmi bersama warga di Kelurahan Limba B, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-298 Kota Gorontalo. Dalam sambutannya, Indra menyampaikan bahwa satu tahun masa kepemimpinannya bersama Wali Kota Gorontalo, Adhan, […]

  • Butuhkah Peningkatan SDM di Gorontalo?

    Butuhkah Peningkatan SDM di Gorontalo?

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Peningkatan Sumber Daya Manusia menjadi isu yang sangat krusial untuk didiskusikan, apalagi peningkatan Sumber Daya Manusia menjadi program unggulan Gubernur Provinsi Gorontalo dengan dalih meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan provinsi Gorontalo, yang menjadi pertanyaannya adalah apakah dengan peningkatan Sumber Daya Manusia yang akan dilakukan melalui program pemberian beasiswa terhadap putra daerah untuk melanjutkan pendidikan ke luar […]

  • Ramadhan, Sutra, dan Kesabaran: Belajar dari Lipa’ Sa’be Bugis

    Ramadhan, Sutra, dan Kesabaran: Belajar dari Lipa’ Sa’be Bugis

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Afidatul Asmar
    • visibility 470
    • 0Komentar

    Di tanah Bugis, ada selembar kain yang tidak sekadar kain. Ia adalah cerita tentang kesabaran, ketelitian, dan peradaban yang panjang. Kain itu dikenal dengan nama Lipa’ Sa’be. Di balik setiap helai benang sutra itu, ada tangan-tangan perempuan Bugis yang bekerja dengan ketelitian dan kesabaran. Mereka duduk berjam-jam di depan alat tenun, menggerakkan benang demi benang […]

  • Zakat Salah Catat

    Zakat Salah Catat

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu datang dengan dua agenda besar: membersihkan hati dan membersihkan pembukuan. Yang pertama urusan langit, yang kedua sering kali urusan auditor. Di sinilah zakat menemukan relevansinya, bukan hanya sebagai rukun Islam, tetapi juga sebagai “rukun akuntansi sosial”. Sebab, zakat itu jangan sampai salah niat, apalagi salah catat. Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, humor bukan untuk […]

  • Santri Pesantren Ndolo Kusumo Dipindahkan, Kemenag Pastikan Pendidikan Tetap Berlanjut

    Santri Pesantren Ndolo Kusumo Dipindahkan, Kemenag Pastikan Pendidikan Tetap Berlanjut

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 413
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Proses hukum terhadap terduga pelaku kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, saat ini tengah ditangani aparat kepolisian. Di sisi lain, Kementerian Agama memastikan keberlanjutan pendidikan para santri tetap menjadi prioritas utama. Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa para santri akan difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan di sejumlah lembaga di Kabupaten Pati. “Pendidikan […]

expand_less