Delegasi NU di Turki, Gus Aniq Soroti Krisis Lingkungan dan Pembebasan Mustadh’afin
- account_circle Djemi Radji
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 121
- print Cetak

KH. Abdullah Aniq Nawawi, delegasi Nahdlatul Ulama (NU), menyampaikan pandangan dalam forum Konferensi Persatuan Ulama Muslim Dunia (International Union of Muslim Scholars/IUMS) di Istanbul, Turki, 28–30 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, ia menyoroti krisis iklim, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, serta pentingnya membela masyarakat mustadh’afin yang rentan terhadap ketidakadilan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NULONDALO.COM, ISTANBUL — Delegasi Nahdlatul Ulama (NU), KH. Abdullah Aniq Nawawi, menyoroti krisis iklim, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, serta pentingnya perjuangan membela masyarakat mustadh’afin, yakni kelompok yang dilemahkan dan rentan terhadap ketidakadilan.
Sorotan tersebut disampaikan Gus Aniq, sapaan akrab KH. Abdullah Aniq Nawawi, dalam konferensi internasional bertajuk Al-Ummah Al-Wasath: Min Ats-Tsawabit ila Mitsaq Al-Wahdah (Umat Moderat: Dari Prinsip-Prinsip Fundamental Menuju Piagam Persatuan), yang berlangsung pada 28–30 Oktober 2026 di Istanbul, Turki.
Konferensi yang diselenggarakan oleh Persatuan Ulama Muslim Sedunia (International Union of Muslim Scholars/IUMS) bekerja sama dengan Wakaf Ulama Islam itu diikuti para ulama, pemikir, dan pemimpin Islam dari lebih dari 30 negara. Forum tersebut membahas penguatan persatuan umat Islam, upaya mengatasi perpecahan, serta pengembangan kerja sama konkret di antara berbagai elemen umat.
Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Gorontalo itu menegaskan bahwa kebakaran hutan dan berbagai persoalan lingkungan di Indonesia perlu menjadi perhatian ulama Muslim dunia. Menurutnya, krisis lingkungan bukan sekadar persoalan ekologis, tetapi juga masalah kemanusiaan yang membutuhkan kepedulian dan tindakan nyata.
Selain isu lingkungan, Gus Aniq menekankan pentingnya peran ulama dalam memperjuangkan nasib masyarakat mustadh’afin. Ia mengingatkan bahwa pengabdian ulama tidak boleh berhenti pada forum ilmiah, seminar, dan diskusi, tetapi harus diwujudkan melalui gerakan nyata untuk menjawab persoalan umat.
“Ulama tidak boleh hanya berhenti di seminar, tapi harus ada gerakan mengurai masalah umat,” terang Gus Aniq.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menghubungkan pemikiran keagamaan dengan persoalan konkret yang dihadapi masyarakat, mulai dari ketidakadilan sosial hingga krisis lingkungan yang berdampak besar terhadap kelompok rentan.
Karhutla Indonesia dan Ancaman terhadap Masyarakat Rentan
Besarnya dampak kebakaran hutan dan lahan di Indonesia memperlihatkan tantangan lingkungan yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan, indikasi luas karhutla di Indonesia selama Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka tersebut meningkat 82.791,04 hektare atau sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Sementara itu, Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat 1.279 kejadian karhutla hingga akhir September 2026. Dalam laporan tersebut, karhutla disebut sebagai bencana yang paling banyak dilaporkan sepanjang tahun berjalan, dengan lonjakan laporan tertinggi terjadi pada September.
Data lain yang dipublikasikan GoodStats menyebutkan bahwa luas karhutla nasional mencapai sekitar 637 ribu hektare hingga Agustus 2026. Papua menjadi wilayah dengan luas terdampak terbesar, yakni sekitar 173.197 hektare atau 27,2 persen dari total area terbakar.
Dampak kebakaran juga menjangkau kawasan konservasi. BBC Indonesia melaporkan bahwa luas kawasan terbakar di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mencapai 3.531 hektare hingga akhir September 2026.
Data tersebut menunjukkan besarnya tantangan dalam penanganan karhutla. Selain merusak ekosistem, kebakaran dapat mengancam kesehatan, mengganggu mata pencaharian, dan memperburuk kondisi sosial masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak.
Dalam konteks ini, keterlibatan ulama dan institusi keagamaan menjadi penting untuk membangun kesadaran ekologis, mendorong tanggung jawab bersama, serta memperkuat keberpihakan terhadap masyarakat yang paling rentan menanggung dampak kerusakan lingkungan.
Nasib Mustadh’afin: Kemiskinan hingga Krisis Kemanusiaan
Persoalan mustadh’afin tidak hanya berkaitan dengan ketidakberdayaan secara ekonomi, tetapi juga menyangkut keterbatasan akses terhadap pangan, tempat tinggal, perlindungan, dan kehidupan yang bermartabat. Sejumlah data nasional dan internasional memperlihatkan skala persoalan tersebut.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 mencapai 22,93 juta orang atau 8,07 persen dari total penduduk. Tingkat kemiskinan di perdesaan mencapai 10,67 persen, lebih tinggi dibandingkan perkotaan yang sebesar 6,34 persen.
Pada tingkat global, laporan lima badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan sekitar 645 juta orang mengalami kelaparan sepanjang 2025. Pada periode yang sama, sekitar 2,1 miliar orang menghadapi kerawanan pangan tingkat sedang hingga berat.
Kerentanan kemanusiaan juga tercermin dari jumlah penduduk yang terpaksa meninggalkan tempat tinggal akibat konflik dan kekerasan. UNHCR mencatat sekitar 117,3 juta orang di seluruh dunia mengalami pengungsian paksa pada akhir Juni 2025.
Angka-angka tersebut menggambarkan berbagai bentuk kerentanan yang dihadapi masyarakat, mulai dari kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hingga kehilangan tempat tinggal dan perlindungan. Meski tidak secara langsung mengukur jumlah mustadh’afin, data tersebut memberikan gambaran tentang besarnya tantangan dalam mewujudkan keadilan sosial dan kemanusiaan.
Dalam perspektif keagamaan, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa keberpihakan kepada kelompok yang dilemahkan harus diwujudkan melalui tindakan konkret. Ulama tidak hanya berperan memberikan panduan moral dan keagamaan, tetapi juga dapat mendorong solidaritas sosial, membangun kesadaran publik, dan menggerakkan kerja bersama untuk mengatasi ketidakadilan.
Pesan itu sejalan dengan seruan Gus Aniq agar ulama tidak berhenti pada forum ilmiah, melainkan menghadirkan gerakan nyata untuk mengurai persoalan umat.
Konferensi Bahas Piagam Persatuan Umat Islam
Selain menyoroti persoalan lingkungan dan kemanusiaan, konferensi di Istanbul membahas rancangan Piagam Umat Wasathiyah: Prinsip-Prinsip Tetap dan Hal-Hal yang Berubah.
Pada sesi ilmiah pertama, yang dipimpin Prof. Dr. Abdul Majid Al-Najjar selaku Wakil Ketua IUMS, dengan Syekh Abu Jarrah Sultani sebagai sekretaris sidang, para peserta menelaah berbagai catatan ilmiah dan usulan pengembangan rancangan piagam.
Pembahasan mencakup identifikasi faktor-faktor penyebab perpecahan serta penyempurnaan dokumen sebelum dirumuskan menjadi naskah final.
Sejumlah ulama, peneliti, dan perwakilan lembaga Islam menyampaikan pandangan kritis dan usulan pengembangan. Di antaranya Marwan Al-Faouri, Prof. Dr. Ibrahim Karouri, Syekh Abdullah Al-Lam, dan Syekh Hammam Said.
Diskusi juga menyoroti mekanisme kerja sama dan integrasi antargerakan Islam, termasuk Islam sebagai landasan kemajuan dan persatuan, pentingnya kesatuan pemikiran, serta peran ulama dan intelektual dalam mengatasi perpecahan.
Dalam sesi tersebut, KH. Abdullah Aniq Nawawi turut menyampaikan pandangan dan usulan mengenai rancangan piagam.
Persatuan Umat antara Prinsip dan Realitas
Sesi ilmiah kedua dipimpin Prof. Dr. Essam Al-Bashir dengan pembahasan yang berfokus pada landasan pemikiran dan tantangan nyata dalam mewujudkan persatuan umat Islam.
Prof. Dr. Abdul Majid Al-Najjar mengulas persatuan pemikiran sebagai fondasi persatuan umat. Sementara itu, Syekh Prof. Dr. Ali Muhyiddin Al-Qaradaghi memaparkan konsep Fiqh Al-Mizan atau fikih keseimbangan sebagai salah satu pendekatan untuk mengatasi perpecahan dan perselisihan.
Dr. Wanes Al-Mabrouk membahas faktor-faktor kemunduran umat Islam dan kaitannya dengan persoalan persatuan. Adapun Dr. Muhammad Al-Faqi mengulas mekanisme kerja sama dan integrasi antargerakan Islam.
Para peserta juga bertukar pandangan mengenai rancangan Piagam Umat Wasathiyah serta menyampaikan catatan dan usulan untuk memperkaya substansinya. Pembahasan tersebut diarahkan agar piagam tidak berhenti sebagai dokumen konseptual, tetapi dapat menjadi pijakan bagi program nyata yang memperkuat kolaborasi di kalangan umat Islam.
Konferensi turut menjadi ruang dialog untuk memperkuat kesamaan prinsip, membangun komunikasi antarlembaga, dan mempererat hubungan di antara ulama serta pemikir Muslim dari berbagai negara.

Delegasi ulama Indonesia berpose bersama di sela-sela Konferensi Persatuan Ulama Muslim Sedunia (International Union of Muslim Scholars/IUMS) di Istanbul, Turki, 28–30 Oktober 2026. Konferensi ini membahas penguatan persatuan umat Islam dan penyusunan Piagam Umat Wasathiyah.
Delegasi Indonesia yang hadir dalam konferensi tersebut di antaranya KH. Cholil Nafis, Habib Salim Segaf Al-Jufri, KH. Abdullah Aniq Nawawi, dan Ustaz Ahmad Kusyairi.
Melalui forum internasional ini, penguatan persatuan umat diharapkan tidak hanya diwujudkan melalui kesepakatan pemikiran dan penyusunan piagam bersama, tetapi juga melalui tindakan nyata untuk menjawab persoalan kemanusiaan, ketidakadilan sosial, dan krisis lingkungan.
Bagi Gus Aniq, perhatian terhadap krisis iklim dan perjuangan membela masyarakat mustadh’afin merupakan bagian penting dari tanggung jawab keulamaan. Persatuan umat pada akhirnya perlu tercermin dalam keberpihakan terhadap kelompok rentan serta kesediaan bergerak bersama untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.
- Penulis: Djemi Radji
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar