Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Bahtsul Masail Kebangsaan: Menanam Sawit di Lahan Bekas Pembakaran Hutan Hukumnya Haram

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 5
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NULONDALO.COM — Forum Bahtsul Masail Kebangsaan (FBMK) ke-2 menegaskan bahwa menanam kelapa sawit dan tanaman industri lainnya di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan secara sengaja hukumnya haram.

Kesimpulan tersebut merupakan hasil pembahasan yang diselenggarakan Lembaga Peradaban Luhur (LPL) di Gerak-Gerik, Ciputat, pada 23 Agustus 2024. Forum ini membahas hukum penanaman kelapa sawit dan tanaman industri lainnya di kawasan bekas karhutla yang sengaja dibakar, dengan mempertimbangkan aspek keagamaan, kelestarian lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat adat.

Pembahasan forum dipandu oleh Prof. Dr. Yayan Sopyan, KH Abdullah Albarkah, Wahyu A. Perdana atau Wahyu Gambut, Rakhmad Zailani Kiki, dan Wiwit Musa’adah.

Dalam hasil pembahasannya, FBMK ke-2 menyoroti praktik pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit dan tanaman industri lainnya. Praktik tersebut dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan kesehatan, mengancam keselamatan jiwa masyarakat, serta mengancam keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat.

Atas dasar itu, forum menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan yang disengaja demi kepentingan industri harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pembakaran hutan bukan hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelestarian hutan.

Penguasaan Lahan Adat Perlu Dievaluasi

FBMK ke-2 juga menyoroti penguasaan lahan tanpa persetujuan masyarakat adat. Pemerintah didorong mengkaji ulang prosedur perusahaan dalam memperoleh dan menguasai lahan, termasuk proses pembukaan hutan dan pengambilalihan wilayah adat.

Forum menilai bahwa penguasaan lahan yang mengabaikan hak masyarakat adat berpotensi menghilangkan akses mereka terhadap sumber penghidupan dan ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun.

Selain itu, keberadaan perkebunan besar di wilayah hutan adat dapat membatasi pilihan ekonomi masyarakat. Mereka kesulitan menjual hasil bumi maupun lahannya kepada pihak lain sehingga terpaksa menerima harga murah.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk pemiskinan dan perampasan hak-hak masyarakat adat. Oleh karena itu, FBMK mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat yang berpihak pada perlindungan masyarakat adat dan pelestarian lingkungan hidup.

Dorong Perlindungan Lingkungan dalam Maqashid Syariah

Dalam perspektif hukum Islam, FBMK ke-2 menekankan pentingnya konsep maqashid syariah, yakni tujuan-tujuan syariat dalam melindungi kemaslahatan manusia.

Dua prinsip yang menjadi perhatian ialah hifz al-mal atau perlindungan harta dan hifz al-nafs atau perlindungan jiwa. Keduanya dinilai dapat menjadi landasan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk melindungi hutan, lahan gambut, satwa liar, serta masyarakat dari dampak perluasan perkebunan sawit dan tanaman industri lainnya.

Forum juga mendorong agar hifdzul bi’ah, yang berarti menjaga lingkungan hidup, dimasukkan sebagai al-dharuriyat as-sitt atau kebutuhan primer keenam dalam kerangka maqashid syariah.

Gagasan ini menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dari tanggung jawab moral dan keagamaan. Kerusakan hutan dan lahan gambut tidak hanya mengancam keseimbangan ekosistem, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan manusia dan keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Minta Ketentuan Pembakaran Lahan Ditinjau Kembali

Persoalan lain yang dibahas FBMK ke-2 adalah adanya pola pemanfaatan tradisi pembakaran hutan oleh masyarakat adat untuk kepentingan industri.

Forum menilai perlu ada langkah untuk mencegah praktik tradisional masyarakat adat dijadikan pembenaran bagi pembakaran hutan yang sebenarnya dilakukan demi perluasan perkebunan sawit dan tanaman industri lainnya.

Karena itu, FBMK mendorong peninjauan kembali terhadap Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Peninjauan tersebut dipandang penting agar ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar tidak disalahgunakan, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat tetap terjaga.

Hasil pembahasan FBMK ke-2 menekankan perlunya penegakan hukum terhadap pembakaran hutan yang disengaja untuk kepentingan industri, evaluasi tata kelola penguasaan lahan, penguatan perlindungan masyarakat adat, serta pengintegrasian prinsip pelestarian lingkungan dalam kebijakan publik.

Forum tersebut menegaskan bahwa perlindungan jiwa, keadilan sosial, dan kelestarian alam perlu menjadi pertimbangan utama dalam menyikapi perluasan perkebunan kelapa sawit dan tanaman industri lainnya di Indonesia.

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengabdian kepada Masyarakat, HIMAGI UNG Bersihkan Lingkungan di Bone Bolango photo_camera 7

    Pengabdian kepada Masyarakat, HIMAGI UNG Bersihkan Lingkungan di Bone Bolango

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Faisal Husuna
    • visibility 272
    • 0Komentar

    NULONDALO.COM, SUWAWA – Himpunan Mahasiswa Geografi (HIMAGI) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar aksi bersih lingkungan di Jalan Bacharuddin Jusuf Habibie, Desa Huluduatamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Ketua Umum HIMAGI, Sri Mutiara Mataihu mengungkapkan bahwa, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja Bidang Pengabdian kepada Masyarakat. “Kegiatan ini adalah bentuk aksi nyata dalam meningkatkan […]

  • Menag Ingatkan Pentingnya Iman di Dunia Industri

    Menag Ingatkan Pentingnya Iman di Dunia Industri

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Mawardi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Pangkep – Di tengah gemuruh mesin industri dan laju transformasi perusahaan yang terus bergerak maju, ada satu hal yang diingatkan agar tidak pernah ditinggalkan: iman. Pesan itu mengemuka dalam Tabligh Akbar Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 PT Semen Tonasa yang menghadirkan Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, di Auditorium Kantor Pusat […]

  • Hari Keempat Pencarian ATR 42-500, Tim SAR Sisir Tebing Curam Bulusaraung dengan 9 SRU

    Hari Keempat Pencarian ATR 42-500, Tim SAR Sisir Tebing Curam Bulusaraung dengan 9 SRU

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, PANGKEP — Operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di kawasan Pegunungan Bulusaraung, perbatasan Kabupaten Maros dan Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, memasuki hari keempat, Selasa (20/1/2026). Tim SAR gabungan terus mengintensifkan penyisiran di medan ekstrem dengan mengerahkan sembilan Search and Rescue Unit (SRU). Koordinator Misi SAR Makassar, […]

  • Yahudi, Sanksi Sosial dan Migrasi

    Yahudi, Sanksi Sosial dan Migrasi

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Saat ini, sedang ramai soal fenomena kekinian yang sedang menjadi perdebatan publik terkait dengan Goyang THR. Ada yang berpendapat “ini kan cuma hiburan”, “bolo samua ngoni mo protes”, “kalo suka beken”, dan “ngga beda ini torang pe niat dengan goyang lo Yahudi yang ngoni tuduhkan”. Ada juga sebagian kalangan berpendapat berbeda dan terkesan tidak menyetujui […]

  • Ritual Rindu Buaya dan Restu Tanah

    Ritual Rindu Buaya dan Restu Tanah

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Masyarakat Pattae di Dusun Kurra, Desa Kurra Mapilli (Kurma), Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, masih teguh merawat tradisi leluhur mereka yang disebut mappande rindu (ritual memberi makan buaya). Tradisi ini berakar pada keyakinan bahwa di antara manusia terdapat sosok yang bersaudara dengan buaya. Karena itu, hubungan dengan hewan tersebut dijaga melalui penghormatan dan persembahan, sebagai wujud kesetiaan […]

  • Sekjen Kemenag Dorong Pesantren Ambil Peran di Ruang Publik

    Sekjen Kemenag Dorong Pesantren Ambil Peran di Ruang Publik

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Pesantren tidak boleh berjalan di ruang hampa. Tradisi keilmuan yang kaya dan mendalam harus terus berdialog dengan realitas sosial yang dihadapi masyarakat. Pesan inilah yang ditekankan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, saat membuka Evaluasi Program Direktorat Pesantren Tahun 2025 di Tangerang Selatan, dikutip dari laman kemenag.go.id (15/12/2025). Di hadapan para pengelola dan pemangku […]

expand_less