Al-Shifah binti Abdullah, Sang Guru Literasi, Ahli Rukiyah dan Manajer Pasar
- account_circle Pepi Al-Bayqunie
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 48
- print Cetak

Ilustrasi suasana pasar Madinah pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, menampilkan sosok Al-Shifah binti Abdullah sebagai perempuan berilmu yang berperan dalam literasi dan pengawasan pasar. Adegan menggambarkan aktivitas perdagangan, pencatatan transaksi, serta pelayanan ruqyah, merefleksikan kontribusi intelektual dan sosial perempuan Muslim pada periode awal Islam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lalyla binti Abdullah bin Abdu Syams al-Qurasyiyah al-Adawaiyah atau lebih dikenal dengan Al-Shifah binti Abdullah adalah perempuan Quraisy dari Bani ‘Adi yang masuk Islam pada fase awal dakwah di Makkah, lalu hijrah ke Madinah. Informasi tentang dirinya memang tidak sebanyak tokoh perempuan lain, tetapi data yang tersedia cukup jelas dalam beberapa sumber klasik seperti Al-Tabaqat al-Kubra karya Ibn Sa‘d dan sejumlah riwayat hadis, termasuk dalam Sunan Abu Dawud. Dari sumber-sumber tersebut, dapat disimpulkan tiga hal utama tentang dirinya: ia memiliki kemampuan membaca dan menulis, memiliki pengetahuan ruqyah untuk penyakit tertentu, dan pernah menjalankan peran pengawasan pasar pada masa Umar bin Khattab.
Fokus pertama adalah literasinya. Dalam masyarakat Arab abad ketujuh, kemampuan membaca dan menulis masih terbatas. Tradisi lisan sangat dominan; puisi, sejarah kabilah, dan perjanjian lebih sering dihafal daripada dituliskan. Mereka yang mampu menulis umumnya berkaitan dengan aktivitas perdagangan, pencatatan transaksi, atau urusan administratif tertentu. Nabi Muhammad sendiri dikenal sebagai ummi.
Riwayat menyebut bahwa Nabi meminta Al-Shifa mengajarkan keterampilan menulis kepada Hafsah binti Umar bin Khattab, salah seorang istri Rasulullah. Permintaan ini menunjukkan adanya pengakuan atas kompetensi Al-Shifa. Ia bukan sekadar mampu membaca dan menulis secara dasar, tetapi cukup cakap untuk menjadi pengajar. Hafsah kemudian dikenal sebagai penjaga mushaf yang dihimpun pada masa Abu Bakar dan disimpan pada masanya. Meski tidak dapat disimpulkan bahwa peran Al-Shifa secara langsung menentukan proses kodifikasi Al-Qur’an, kemampuan literasi Hafsah jelas memiliki relevansi dalam konteks tersebut.
Selain literasi, riwayat dalam Sunan Abu Dawud juga menyebut bahwa Al-Shifa memiliki kemampuan lain, yakni ruqyah untuk penyakit tertentu. Nabi memintanya mengajarkan ruqyah itu kepada Hafsah sebagaimana ia mengajarkan tulisan. Riwayat ini menunjukkan bahwa keahliannya tidak terbatas pada baca tulis, tetapi juga mencakup pengetahuan praktis yang diakui dan diterima. Namun, jika dilihat dari sisi administratif, aspek yang paling menonjol tetaplah kapasitas intelektualnya dalam literasi.
Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, Al-Shifa disebut diberi tanggung jawab dalam pengawasan pasar Madinah. Dalam literatur fikih, fungsi ini dikenal sebagai hisbah, yaitu pengawasan terhadap aktivitas ekonomi untuk mencegah penipuan dan ketidakadilan dalam transaksi. Sumber-sumber sejarah tidak menjelaskan secara rinci bentuk struktural jabatannya—apakah ia memiliki otoritas penuh atau bertugas dalam lingkup tertentu. Meski demikian, penyebutan namanya dalam konteks ini menunjukkan adanya kepercayaan administratif terhadap kapasitas dan integritasnya.
Pasar pada masa itu merupakan pusat ekonomi kota. Pengawasan terhadap timbangan, kualitas barang, dan praktik transaksi menjadi fungsi penting dalam menjaga stabilitas sosial. Kemampuan membaca dan menulis memberi keunggulan dalam mengelola catatan, memahami aturan, serta memastikan ketertiban. Karena itu, literasi Al-Shifa bukan sekadar atribut pribadi, melainkan memiliki implikasi fungsional dalam tata kelola publik.
Kisah Al-Shifa menunjukkan bahwa Nabi dan Khalifah Umar menempatkan kompetensi sebagai dasar utama dalam pemberian peran sosial. Tanggung jawab yang diberikan kepadanya didasarkan pada kemampuan, kecakapan, dan integritas yang terbukti, bukan pada pertimbangan jenis kelamin semata.
Penulis : Jamaah Gusdurian, tinggal di Sulawesi Selatan yang lahir dengan nama Saprillah
- Penulis: Pepi Al-Bayqunie

Saat ini belum ada komentar