Praperadilan Kandas, Yaqut Cholil Qoumas Langsung Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
- visibility 196
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026) malam usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Penahanan dilakukan tidak lama setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026). Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Ia datang didampingi kuasa hukum dan menyatakan hadir secara sukarela untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Bismillah, saya datang memenuhi undangan penyidik KPK. Ini kesempatan bagi saya untuk memberikan keterangan,” ujar Yaqut kepada wartawan sebelum pemeriksaan dimulai.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar