KWIP Instruksikan Wartawan Tahan Diri Sikapi Dugaan Penghinaan Makmun Serbaguna
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- visibility 7
- print Cetak

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TULANG BAWANG, NULONDALO.COM – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota KWIP menahan diri dalam menyikapi kasus dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oknum TikToker Makmun Serbaguna asal Tulang Bawang.
Imbauan tersebut disampaikan Deferi Zan pada Selasa, 9 Desember 2026, menyusul ramainya pro dan kontra di kalangan wartawan setelah laporan terhadap Makmun Serbaguna diproses aparat penegak hukum.
Deferi menegaskan, proses hukum terkait dugaan tersebut telah berjalan di Polres Tulang Bawang dan Polda Lampung. Karena itu, ia meminta seluruh jurnalis tidak mengambil tindakan yang berada di luar koridor hukum.
“Biarlah apa yang telah diperbuat kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum Polres Tulang Bawang dan Polda Lampung. Jangan ada tindakan anarkis atau saling serang di media sosial,” tegas Deferi Zan.
Ia juga meminta pengurus KWIP di tingkat DPD dan DPC memberikan edukasi kepada anggotanya agar tetap profesional serta tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi berbagai komentar maupun respons publik.
Menurut Deferi, berbagai risiko merupakan bagian dari tantangan yang dihadapi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
“Memang inilah beratnya kita sebagai jurnalis. Kita selalu jadi sasaran cacian, bahkan ada yang sampai percobaan pembunuhan dan kekerasan saat berada di lapangan,” ujarnya.
Namun, ia menilai pembelaan terhadap marwah profesi wartawan harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan berpegang pada kode etik jurnalistik, bukan dengan tindakan balasan.
Deferi juga mengajak seluruh jurnalis, khususnya di Lampung, untuk tetap menjaga profesionalitas, terus berkarya, dan mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kita lawan dengan tulisan, dengan data, dan dengan hukum. Itulah jati diri wartawan. Jangan sampai kita turun ke level yang sama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Makmun Serbaguna dilaporkan ke Polres Tulang Bawang pada 7 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pernyataan yang dinilai menyerang atau menghina profesi wartawan.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar