Praperadilan Kandas, Yaqut Cholil Qoumas Langsung Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
- visibility 197
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Berdasarkan penghitungan yang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Meski telah resmi ditahan, Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari perkara tersebut. Ia menegaskan tidak menerima uang sepeser pun dan menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar