Praperadilan Kandas, Yaqut Cholil Qoumas Langsung Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
- visibility 196
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam hingga malam hari. Sekitar pukul 18.45 WIB, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Penyidik KPK kemudian langsung membawanya ke rumah tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
KPK menyatakan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan yuridis, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan sekitar 20.000 jemaah. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar