Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal, Proyek Perumahan Jingga Land di Maros Disorot, APH Diminta Usut Tuntas

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
  • visibility 41
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.Com, MAROS – Aktivitas penimbunan pada proyek pembangunan Perumahan Jingga Land yang berlokasi di Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik. Proyek tersebut diduga menggunakan material tanah uruk yang berasal dari aktivitas tambang galian C yang belum memiliki izin resmi.

Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan investigasi langsung di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran, material yang digunakan untuk pekerjaan penimbunan diduga berasal dari lokasi pengambilan material yang belum mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Seorang pekerja lapangan yang mengaku bernama Irfan mengungkapkan bahwa pekerjaan penimbunan di lokasi proyek dikerjakan oleh dua pihak.

“Yang menimbun ada dua, berinisial H dan A. Kegiatannya sudah berjalan sekitar tiga minggu,” ujarnya kepada media, Senin (3/8/2026).

Selain menelusuri asal-usul material yang digunakan, Wakil Ketua PERJOSI (Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia) Kabupaten Maros, Irwandi, SE, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya menyelidiki dugaan penggunaan material dari tambang ilegal, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan proyek pembangunan perumahan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara komprehensif untuk memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa dokumen yang dinilai perlu diverifikasi antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR), dokumen persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Site Plan yang telah disahkan oleh instansi berwenang.

Selain itu, apabila proyek memanfaatkan air tanah, Irwandi meminta agar Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), apabila dipersyaratkan, juga diperiksa. Begitu pula jika lokasi pembangunan berada pada kawasan yang berkaitan dengan keselamatan operasi penerbangan atau wilayah yang memerlukan persetujuan otoritas penerbangan, seluruh dokumen persetujuan dari instansi terkait juga perlu diverifikasi.

Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti material yang digunakan berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan memperhatikan peran masing-masing serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Selain itu, pihak yang mengetahui atau patut menduga bahwa material tersebut berasal dari tindak pidana juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sepanjang seluruh unsur pidananya dapat dibuktikan dalam proses hukum.

Di luar aspek pidana, penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman apabila pembangunan tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, maupun standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Maros, Ipda Fajar, telah dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin yang diduga menjadi sumber material penimbunan proyek tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pengembang Perumahan Jingga Land, kontraktor pelaksana, pemilik lahan, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UNU Gorontalo Dampingi Petani Atasi Konflik Satwa

    UNU Gorontalo Dampingi Petani Atasi Konflik Satwa

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo yang melakukan penanaman papaya di batas ladang Masyarakat dengan kawasan hutan. Penanaman buah ini merupakan upaya untuk meredam konflik satwa liar dan petani yang hingga kini belum mampu diatasi. Mahasiswa ini menanam bibit papaya dengan jarak tertentu pada bidang lahan, sehingga saat pohon besar dan berbuah nanti kawasan ini […]

  • PBNU, Kisruh Digital, dan Kerentanan dari Sikap Terlalu Akomodatif

    PBNU, Kisruh Digital, dan Kerentanan dari Sikap Terlalu Akomodatif

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Pepy al-Bayqunie
    • visibility 288
    • 0Komentar

    (Penulis Jamaah GUSDURian, tinggal di Sulawesi Selatan yang lahir dengan nama Saprillah) Kisruh di PBNU bukan hal mengejutkan. NU sejak dulu hidup dengan perdebatan. Organisasi sebesar ini wajar kalau penuh pandangan, ego, dan aspirasi. Tapi kisruh kali ini berbeda: ia terjadi di era digital—era ketika gesekan kecil langsung berubah jadi tontonan nasional sebelum ada kesempatan […]

  • Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel berhasil amankan Pelaku Asusila terhadap Anak di Makassar

    Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel berhasil amankan Pelaku Asusila terhadap Anak di Makassar

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAKASSAR – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kesusilaan terhadap anak di wilayah Kota Makassar. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/345/V/HUK.6.6/2026 tanggal 01 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana kesusilaan terhadap anak yang terjadi di […]

  • Lailatul Qadar dalam Retorika Kekuasaan

    Lailatul Qadar dalam Retorika Kekuasaan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Suko Wahyudi
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Pada 6 Maret 2026, dalam sebuah acara buka puasa bersama dan peringatan Nuzulul Quran di kantor DPP Partai Golkar di Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, melontarkan sebuah kelakar yang segera menarik perhatian publik. Dalam suasana santai ia mengatakan bahwa bagi Golkar “Lailatul Qadar itu kalau kursi bertambah.” […]

  • Ketum PSI Nusa Tenggara Barat, Resmi Diangkat Sebagai Dewan Pembina DPW GENINUSA NTB

    Ketum PSI Nusa Tenggara Barat, Resmi Diangkat Sebagai Dewan Pembina DPW GENINUSA NTB

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Ahamd Ziadi dinilai layak menjadi dewan pembina Gerakan SantriPreuner Nusantara (GENINUSA) Nusa Tenggara Barat, Ahamd Ziadi adalah tokoh berpengaruh yang saat ini menjabat sebagai ketua umum PSI Nusa tenggara Barat. Keputusan ini diambil dalam Momentum silaturahmi pengurus yang digelar pada Selasa, 20 Mei 2025. Pengangkatan Ahamd Ziadi sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran GENINUSA NTB […]

  • Pesawat ATR 42 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros, Basarnas Lakukan Pencarian

    Pesawat ATR 42 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros, Basarnas Lakukan Pencarian

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 288
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerima laporan hilangnya kontak (loss contact) pesawat udara jenis ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1/2026). Pesawat dengan registrasi PK-THT tersebut dioperasikan oleh IAT selaku pemegang AOC 034, dan sedang melakukan penerbangan dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta (JOG) […]

expand_less