Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal, Proyek Perumahan Jingga Land di Maros Disorot, APH Diminta Usut Tuntas

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
  • visibility 75
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.Com, MAROS – Aktivitas penimbunan pada proyek pembangunan Perumahan Jingga Land yang berlokasi di Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik. Proyek tersebut diduga menggunakan material tanah uruk yang berasal dari aktivitas tambang galian C yang belum memiliki izin resmi.

Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan investigasi langsung di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran, material yang digunakan untuk pekerjaan penimbunan diduga berasal dari lokasi pengambilan material yang belum mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Seorang pekerja lapangan yang mengaku bernama Irfan mengungkapkan bahwa pekerjaan penimbunan di lokasi proyek dikerjakan oleh dua pihak.

“Yang menimbun ada dua, berinisial H dan A. Kegiatannya sudah berjalan sekitar tiga minggu,” ujarnya kepada media, Senin (3/8/2026).

Selain menelusuri asal-usul material yang digunakan, Wakil Ketua PERJOSI (Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia) Kabupaten Maros, Irwandi, SE, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya menyelidiki dugaan penggunaan material dari tambang ilegal, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan proyek pembangunan perumahan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara komprehensif untuk memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa dokumen yang dinilai perlu diverifikasi antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR), dokumen persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Site Plan yang telah disahkan oleh instansi berwenang.

Selain itu, apabila proyek memanfaatkan air tanah, Irwandi meminta agar Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), apabila dipersyaratkan, juga diperiksa. Begitu pula jika lokasi pembangunan berada pada kawasan yang berkaitan dengan keselamatan operasi penerbangan atau wilayah yang memerlukan persetujuan otoritas penerbangan, seluruh dokumen persetujuan dari instansi terkait juga perlu diverifikasi.

Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti material yang digunakan berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan memperhatikan peran masing-masing serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Selain itu, pihak yang mengetahui atau patut menduga bahwa material tersebut berasal dari tindak pidana juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sepanjang seluruh unsur pidananya dapat dibuktikan dalam proses hukum.

Di luar aspek pidana, penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun sanksi lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman apabila pembangunan tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, maupun standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Maros, Ipda Fajar, telah dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin yang diduga menjadi sumber material penimbunan proyek tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pengembang Perumahan Jingga Land, kontraktor pelaksana, pemilik lahan, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadapi Musim Kemarau, DLHK dan BPBD Gorontalo Rutin Siram Tanaman di GORR

    Hadapi Musim Kemarau, DLHK dan BPBD Gorontalo Rutin Siram Tanaman di GORR

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Ikbal Kau
    • visibility 167
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) berkolaborasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo melakukan penyiraman tanaman di sepanjang Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang mulai melanda sejumlah wilayah. Kegiatan penyiraman dilakukan secara rutin dengan melibatkan personel DLHK serta armada tangki […]

  • PWNU Gorontalo Imbau Tunda Kegiatan Besar, Ikuti Arahan PBNU untuk Perbanyak Zikir

    PWNU Gorontalo Imbau Tunda Kegiatan Besar, Ikuti Arahan PBNU untuk Perbanyak Zikir

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo, Drs. H. Ibrahim T. Sore, mengimbau seluruh warga dan pengurus NU di daerahnya agar menunda sementara kegiatan seremonial yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Langkah ini sejalan dengan arahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) guna menjaga kondusivitas di tengah situasi daerah yang belum stabil. “Untuk mengantisipasi keadaan, […]

  • Viral Pria Diduga Curi Paket Kurir di Pancoran, Polisi Telusuri Identitas Pelaku

    Viral Pria Diduga Curi Paket Kurir di Pancoran, Polisi Telusuri Identitas Pelaku

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 358
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria diduga mencuri paket milik kurir viral di media sosial. Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Kampung Pulo Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dan terekam kamera CCTV milik warga. Video rekaman itu diunggah akun Instagram @jabodetabek24info pada Selasa (3/2/2026). Dalam tayangan tersebut, terduga pelaku terlihat berjalan santai […]

  • Pemerintah Jelaskan Penurunan Kuota Bansos Akibat Efisiensi

    Pemerintah Jelaskan Penurunan Kuota Bansos Akibat Efisiensi

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menjelaskan bahwa kuota penerima Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G) pada tahun 2025 mengalami penyesuaian signifikan. Kebijakan ini diambil sebagai imbas dari efisiensi anggaran yang harus diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Gorontalo. Hal ini disampaikan Wagub Idah saat menyerahkan bantuan BLP3G di dua kecamatan […]

  • Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota Korps Brigade di Kota Tual, Moh Yakub dan Abdul Kadir Komitmen Dorong Reformasi Polri

    Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota Korps Brigade di Kota Tual, Moh Yakub dan Abdul Kadir Komitmen Dorong Reformasi Polri

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Founder dan Advokat Senior “HAM & Associate”, Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H., bersama Abdul Kadir Z. Lakuy, S.H., angkat bicara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Korps Brigade di Kota Tual yang menyebabkan seorang anak kecil meninggal dunia. Moh. Yakub Salamun menyampaikan bahwa peristiwa tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai […]

  • Ramadhan dan Semangat Temporal Beribadah

    Ramadhan dan Semangat Temporal Beribadah

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 460
    • 0Komentar

    Dalam kajian sosiologi dan studi budaya, sesuatu (tren, budaya, nilai, atau gaya hidup) yang datang kembali setelah lama pergi akan disambut dengan nostalgia atau perayaan. Teori ini selaras dengan bulan Ramadhan yang merupakan bahagian dari tatanan nilai dan momen suci yang datang kembali setelah lama pergi. Euforia penyambutannya terlihat jelas dari perilaku sosial dan perilaku […]

expand_less