Ilusi Kesejahteraan di Daerah: Mengapa Dana Transfer Daerah Belum Menyentuh Akar Masalah?
- account_circle Thahira Azzahra
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 84
- print Cetak

Thahira Azzahra, mahasiswi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) semester 4, penulis artikel tentang efektivitas Dana Transfer Daerah dan tantangan kesejahteraan di tingkat lokal.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Triliunan rupiah terus dialirkan dari pemerintah pusat ke daerah setiap tahunnya melalui skema Dana Transfer Daerah. Di sisi lain, realitas yang tampak di sekitar kita justru memperlihatkan kondisi jalan yang rusak, fasilitas kesehatan yang kurang terawat, serta angka kemiskinan yang berjalan tanpa banyak perubahan. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana dana tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, atau justru terhenti di dalam proses birokrasi yang berlapis-lapis.
Pertanyaan ini bukan sekadar keluhan biasa, melainkan gambaran dari persoalan struktural dalam pengelolaan keuangan daerah. Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dirancang sebagai instrumen utama untuk mendorong pemerataan ekonomi dan menciptakan keadilan sosial. Harapannya jelas, yaitu menghadirkan kesejahteraan yang merata. Dalam praktiknya, dana yang sangat besar itu sering kali menciptakan kesan seolah kesejahteraan telah tercapai, padahal manfaatnya belum benar-benar dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Salah satu sorotan utama dalam pengelolaan keuangan daerah terletak pada besarnya porsi belanja pegawai. Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menunjukkan bahwa banyak pemerintah daerah mengalokasikan sekitar 30% hingga 50% APBD untuk gaji pegawai serta biaya operasional. Di beberapa wilayah seperti Bengkulu dan Jambi, belanja modal yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik justru berada pada posisi yang jauh lebih kecil.
Kondisi ini memperlihatkan arah pengelolaan anggaran yang lebih berfokus pada keberlangsungan birokrasi dibandingkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2024 yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% menjadi penegasan penting atas persoalan ini. Kebijakan tersebut sekaligus mencerminkan evaluasi dari pemerintah pusat terhadap penggunaan Dana Transfer Daerah selama ini.
- Penulis: Thahira Azzahra

Saat ini belum ada komentar