Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Ilusi Kesejahteraan di Daerah: Mengapa Dana Transfer Daerah Belum Menyentuh Akar Masalah?

  • account_circle Thahira Azzahra
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
  • visibility 367
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Triliunan rupiah terus dialirkan dari pemerintah pusat ke daerah setiap tahunnya melalui skema Dana Transfer Daerah. Di sisi lain, realitas yang tampak di sekitar kita justru memperlihatkan kondisi jalan yang rusak, fasilitas kesehatan yang kurang terawat, serta angka kemiskinan yang berjalan tanpa banyak perubahan. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana dana tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, atau justru terhenti di dalam proses birokrasi yang berlapis-lapis.

Pertanyaan ini bukan sekadar keluhan biasa, melainkan gambaran dari persoalan struktural dalam pengelolaan keuangan daerah. Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dirancang sebagai instrumen utama untuk mendorong pemerataan ekonomi dan menciptakan keadilan sosial. Harapannya jelas, yaitu menghadirkan kesejahteraan yang merata. Dalam praktiknya, dana yang sangat besar itu sering kali menciptakan kesan seolah kesejahteraan telah tercapai, padahal manfaatnya belum benar-benar dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Salah satu sorotan utama dalam pengelolaan keuangan daerah terletak pada besarnya porsi belanja pegawai. Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menunjukkan bahwa banyak pemerintah daerah mengalokasikan sekitar 30% hingga 50% APBD untuk gaji pegawai serta biaya operasional. Di beberapa wilayah seperti Bengkulu dan Jambi, belanja modal yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik justru berada pada posisi yang jauh lebih kecil.

Kondisi ini memperlihatkan arah pengelolaan anggaran yang lebih berfokus pada keberlangsungan birokrasi dibandingkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2024 yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% menjadi penegasan penting atas persoalan ini. Kebijakan tersebut sekaligus mencerminkan evaluasi dari pemerintah pusat terhadap penggunaan Dana Transfer Daerah selama ini.

  • Penulis: Thahira Azzahra

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arus Balik dari Sebuah Negeri yang Tidak Dibiarkan Berkuasa

    Arus Balik dari Sebuah Negeri yang Tidak Dibiarkan Berkuasa

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Suryadi R
    • visibility 492
    • 0Komentar

    “Biar aku ceritai kalian. Dahulu, di jaman kejayaan Majapahit, arus bergerak dari selatan ke utara, dari Nusantara ke Atas Angin.” Kalimat ini ditulis Pramoedya Ananta Toer dalam Arus Baliknya. Ia seakan memberi tahu dengan seksama bahwa kalimat itu tak hanya sekadar nostalgia sejarah. Tetapi merupakan sebuah pernyataan geopolitik yang tajam. Kalimat itu seolah menantang asumsi […]

  • Wagub Gorontalo Temukan Tingginya Sisa Makanan Saat Sidak Dapur MBG di Bone Bolango

    Wagub Gorontalo Temukan Tingginya Sisa Makanan Saat Sidak Dapur MBG di Bone Bolango

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Valdi Pontoh
    • visibility 182
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menemukan tingginya jumlah makanan terbuang serta sejumlah catatan terkait standar pengelolaan dapur saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bone Bolango, Kamis (11/6/2026). Sidak yang dimulai sejak pukul 05.00 Wita tersebut menyasar SPPG Ulanta di Kecamatan Suwawa, SPPG Tilong […]

  • Kecelakaan Adu Banteng di KM 58 Samarinda–Bontang, Korban Sempat Terjebak di Dalam Mobil

    Kecelakaan Adu Banteng di KM 58 Samarinda–Bontang, Korban Sempat Terjebak di Dalam Mobil

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 283
    • 0Komentar

    nulondalo.com–  Kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 58 jalur Samarinda–Bontang, Kalimantan Timur, pada Minggu (1/3/2026). Dua mobil, masing-masing berwarna hitam dan perak, terlibat tabrakan adu banteng dengan kondisi kendaraan mengalami kerusakan parah. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan bagian depan kedua mobil ringsek berat. Sejumlah korban tampak terjebak di dalam kendaraan dan harus dievakuasi […]

  • Kesya: Bagaimana Staw, Bagaimana Staw

    Kesya: Bagaimana Staw, Bagaimana Staw

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Viral dan sangat viral……ungkapan “Bagaimana Staw, Bagaimana Staw,” yang diucapkan oleh Kesya kepada temannya saat live TikTok dapat dianalisis secara semiotika untuk memahami makna dan implikasi yang terkandung di dalamnya. Saya mengamati dan menonton sampai habis video tersebut yang tidak hanya viral di TikTok tapi juga di Facebook. Saya mencoba memahami ungkapan “Bagaimana staw” tersebut […]

  • Mekanisme Pengangkatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan

    Mekanisme Pengangkatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 222
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Konstitusionalitas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan diajukan oleh seorang warga negara sekaligus mahasiswa, Tri Prasetio Putra Mumpuni. Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Senin (2/3/2026), Pemohon […]

  • Marketing Diduga Gelapkan Uang Konsumen Rp6,8 Juta, Pengembang Alam Indah Land Hanya Siap Kembalikan Rp1 Juta, Tanggung Jawab Dipertanyakan

    Marketing Diduga Gelapkan Uang Konsumen Rp6,8 Juta, Pengembang Alam Indah Land Hanya Siap Kembalikan Rp1 Juta, Tanggung Jawab Dipertanyakan

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Nulondalo.Com, MAROS – Dugaan penggelapan dana calon konsumen di Perumahan Alam Indah Land, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, semakin menjadi sorotan. Seorang calon pembeli rumah mengaku mengalami kerugian hingga Rp6.815.000 setelah uang yang disetorkannya kepada seorang oknum marketing diduga dibawa kabur. Di sisi lain, sikap pengembang yang menyatakan hanya bersedia mengembalikan uang tanda jadi sebesar Rp1 […]

expand_less