Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Ilusi Kesejahteraan di Daerah: Mengapa Dana Transfer Daerah Belum Menyentuh Akar Masalah?

  • account_circle Thahira Azzahra
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
  • visibility 324
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Triliunan rupiah terus dialirkan dari pemerintah pusat ke daerah setiap tahunnya melalui skema Dana Transfer Daerah. Di sisi lain, realitas yang tampak di sekitar kita justru memperlihatkan kondisi jalan yang rusak, fasilitas kesehatan yang kurang terawat, serta angka kemiskinan yang berjalan tanpa banyak perubahan. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana dana tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, atau justru terhenti di dalam proses birokrasi yang berlapis-lapis.

Pertanyaan ini bukan sekadar keluhan biasa, melainkan gambaran dari persoalan struktural dalam pengelolaan keuangan daerah. Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dirancang sebagai instrumen utama untuk mendorong pemerataan ekonomi dan menciptakan keadilan sosial. Harapannya jelas, yaitu menghadirkan kesejahteraan yang merata. Dalam praktiknya, dana yang sangat besar itu sering kali menciptakan kesan seolah kesejahteraan telah tercapai, padahal manfaatnya belum benar-benar dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Salah satu sorotan utama dalam pengelolaan keuangan daerah terletak pada besarnya porsi belanja pegawai. Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menunjukkan bahwa banyak pemerintah daerah mengalokasikan sekitar 30% hingga 50% APBD untuk gaji pegawai serta biaya operasional. Di beberapa wilayah seperti Bengkulu dan Jambi, belanja modal yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik justru berada pada posisi yang jauh lebih kecil.

Kondisi ini memperlihatkan arah pengelolaan anggaran yang lebih berfokus pada keberlangsungan birokrasi dibandingkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2024 yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% menjadi penegasan penting atas persoalan ini. Kebijakan tersebut sekaligus mencerminkan evaluasi dari pemerintah pusat terhadap penggunaan Dana Transfer Daerah selama ini.

  • Penulis: Thahira Azzahra

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • A-Space Gorontalo Tunjang Pekerjaan dan Lifestyle

    A-Space Gorontalo Tunjang Pekerjaan dan Lifestyle

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Seiring dengan perkembangan tren di kalangan anak muda, pertumbuhan tempat-tempat berkumpul seperti cafe mulai tersebar luas di kota-kota besar Indonesia. Perkembangan ini akan mendorong pertumbuhan Kota Gorontalo sebagai ibukota provinsi, juga menjadi barometer kemajuan daerah ini, terutama di bidang pariwisata.   Tidak hanya sebagai tempat makan atau hangout, kini cafe pun juga menjadi sasaran empuk untuk […]

  • Harga Pupuk Subsidi Turun 20%, Tani Merdeka Gorontalo Diminta Awasi Distribusi hingga ke Petani

    Harga Pupuk Subsidi Turun 20%, Tani Merdeka Gorontalo Diminta Awasi Distribusi hingga ke Petani

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Pemerintah Prabowo Subianto  resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, mulai berlaku Rabu, 22 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi langkah bersejarah pertama di tingkat nasional, Rabu(22/10/2025). Penurunan harga tersebut dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor […]

  • Menjejaki Kiprah Sang Menteri, di Tengah Moralitas Zaman yang Semakin Tergerus

    Menjejaki Kiprah Sang Menteri, di Tengah Moralitas Zaman yang Semakin Tergerus

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Andi Dzulfahmi Hamzah
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Pada pagi 5 September 2024 di pelataran Masjid Istiqlal, dunia menyaksikan sebuah momen yang akan lama dikenang. Imam Besar Masjid Istiqlal membungkukkan tubuh lalu mengecup lembut kening Paus Fransiskus yang duduk di kursi roda. Sang Paus membalas dengan mencium tangan sang Imam beberapa kali. Media internasional mengabadikan peristiwa itu sebagai simbol persaudaraan ruhaniah yang melampaui […]

  • Gorontalo Kawal Keberlanjutan Hiu Paus Lewat Program LAUTRA

    Gorontalo Kawal Keberlanjutan Hiu Paus Lewat Program LAUTRA

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sebagai bentuk implementasi Program Oceans for Prosperity Project – Laut untuk Kesejahteraan (LAUTRA), Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar melaksanakan kegiatan monitoring habitat Hiu Paus (Rhincodon typus) di Kawasan Konservasi Wilayah Perairan Teluk Gorontalo pada tahun 2025, Kamis, 3/7/2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program LAUTRA Komponen 1, yang berfokus pada pengembangan […]

  • Tradisi Memperingati 1 Muharram di Gorontalo: Perpaduan Spiritualitas dan Budaya

    Tradisi Memperingati 1 Muharram di Gorontalo: Perpaduan Spiritualitas dan Budaya

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Bulan Muharram, khususnya tanggal 1 Muharram, bukan hanya menandai tahun baru dalam kalender Islam, tetapi juga menjadi momen penting refleksi dan spiritualitas bagi masyarakat Gorontalo. Di wilayah ini, peringatan Muharram tidak sekadar seremonial, namun sarat dengan nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal. Tradisi Buruda di Makam-makam Aulia Salah satu tradisi yang masih dilestarikan adalah Buruda atau […]

  • Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

    Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 252
    • 0Komentar

    “Nikah siri itu lebih banyak merugikan perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyaktiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

expand_less