BBM Proyek Jalan Akses KA Labakkang–Ma’rang dari Sitaan Polisi, PERJOSI Pertanyakan Jaminan Asal-Usul
- account_circle Hardiansyah
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- visibility 198
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Asesor BNSP ini juga menjelaskan, pernyataan ini kemudian menjadi perhatian tim investigasi karena pembangunan jalan akses menuju kawasan stasiun berkaitan dengan penggunaan material, BBM, alat berat dan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
Secara kelembagaan, Kementerian Perhubungan memiliki aturan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. JDIH Kemenhub mencatat PM 26 Tahun 2020 mengatur kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan.
“Karena itu, siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan pekerjaan perlu dilihat berdasarkan dokumen penugasan, struktur organisasi, kontrak pelaksanaan, serta dokumen administrasi pekerjaan yang relevan’ tuturnya.
Persoalan lain muncul ketika tim investigasi berupaya meminta penjelasan mengenai dokumen pekerjaan.
Dalam rekaman percakapan tersebut, Jihan disebut menyampaikan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk memeriksa kontrak antara Satker dan kontraktor.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian Bung Salim.
Menurut Salim, permintaan informasi jurnalistik bukan berarti wartawan mengambil alih kewenangan pejabat atau masuk ke ranah pelaksanaan pekerjaan.
“Yang kami lakukan adalah meminta klarifikasi dan menguji informasi. Kalau ada kontrak, spesifikasi teknis, asal material, legalitas sumber material, atau dokumen lain yang memang dapat dikonfirmasi, maka itu bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan informasi yang diterbitkan benar,” ujar Bung Salim.
Bung Salim menegaskan, setiap informasi yang diperoleh tetap harus melalui proses verifikasi.
“Kalau memang tidak dapat diberikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan langsung menyatakan wartawan tidak punya hak tanpa menjelaskan konteks dan dasar aturan yang digunakan,” katanya.
Pembangunan jalur kereta api Makassar–Parepare merupakan proyek strategis transportasi di Sulawesi Selatan. Kementerian Perhubungan menyebut proyek tersebut melintasi lima wilayah, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, dan Kota Parepare.
Dalam informasi resmi Kemenhub mengenai operasional jalur KA Pangkep–Maros, Stasiun Ma’rang dan Stasiun Labakkang juga disebut sebagai bagian dari kawasan yang dilayani jalur tersebut.
Karena proyek tersebut merupakan bagian dari infrastruktur transportasi publik, setiap penggunaan sumber daya dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi tentu memiliki kepentingan publik.
Itulah sebabnya, menurut Bung Salim, pertanyaan mengenai asal BBM yang digunakan kendaraan proyek tidak seharusnya berhenti pada pernyataan lisan.
Bagi Bung Salim, keberadaan informasi justru harus menjadi pintu masuk untuk melakukan verifikasi lebih lanjut, menurutnya ada dua hal yang harus dipisahkan, yaitu apa yang dikatakan Jihan dalam saat dikonfirmasi, dan pernyataan tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen resmi.
“Kami punya bukti hasil konfirmasi dengan pernyataan Jihan. Dan semua yang dikatakan otomatis menjadi fakta hukum. Justru dengan pernyataan tersebut kami akan dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang,” kata Bung Salim.
Menurutnya, pihak yang mengetahui penggunaan BBM di lapangan perlu memberikan penjelasan mengenai sumber BBM, volume penggunaannya, mekanisme pengadaan atau penyerahan, bukti transaksi, dan pihak yang bertanggung jawab.
Jika benar terdapat BBM yang berasal dari barang sitaan, maka harus jelas pula bagaimana status barang tersebut berubah menjadi barang yang dapat digunakan dalam kegiatan proyek.
Atas adanya pernyataan Jihan tersebut, KoranHarian55 mendorong BPKA Sulsel memberikan klarifikasi resmi yang perlu dijawab yaitu apakah benar BBM solar yang digunakan kendaraan atau alat berat pada pekerjaan jalan akses menuju kawasan Stasiun Labakkang dan Ma’rang berasal dari barang sitaan kepolisian, siapa pihak yang menyerahkan BBM tersebut kepada pelaksana pekerjaan, apa dasar dokumen penggunaan BBM tersebut.
Lalu siapa pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan BBM di lokasi pekerjaan, berapa volume BBM yang digunakan selama pekerjaan berlangsung, apakah terdapat catatan penerimaan dan penggunaan BBM di lapangan, siapa yang melakukan pengawasan terhadap penggunaan BBM kendaraan dan alat berat, apakah BPKA Sulsel mengetahui sumber BBM yang digunakan, jika BPKA Sulsel menyatakan tidak mengetahui, dan siapa pejabat atau satuan kerja yang bertanggung jawab memberikan penjelasan, apakah pernyataan Jihan dalam rekaman tersebut merupakan pengetahuan resmi berdasarkan tugasnya atau merupakan penjelasan pribadi.
“Pihak BPKA harus melakukan pemeriksaan internal terkait informasi tersebut, dan bersedia menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan asal-usul penggunaan BBM tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, jika benar BBM yang digunakan untuk mengoperasikan kendaraan proyek berasal dari barang sitaan polisi, bagaimana statusnya, siapa yang menguasai, siapa yang menyerahkan, dan atas dasar apa BBM tersebut kemudian digunakan untuk pekerjaan proyek” tegasnya
Hingga berita ini ditayangkan, Kasatreskrim AKP Abd Halim SH dan Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana SH SIK, belum merespon saat dikonfirmasi terkait pernyataan Jihan, tentang BBM jenis Solar bersubsidi, yang digunakan oleh alat berat proyek KA. (tim)
- Penulis: Hardiansyah

Saat ini belum ada komentar