BBM Proyek Jalan Akses KA Labakkang–Ma’rang dari Sitaan Polisi, PERJOSI Pertanyakan Jaminan Asal-Usul
- account_circle Hardiansyah
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- visibility 197
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com–Pangkep — Pernyataan seorang staf Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bernama Jihan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada pekerjaan pembangunan jalan akses menuju kawasan Stasiun Labakkang dan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), memunculkan pertanyaan baru.
Saat ditemui di kantor BPKA Sulsel oleh tim Investigasi PERJOSI, Jumat (02/10/2026),ketika disinggung mengenai asal BBM solar yang digunakan untuk mendukung operasional kendaraan dan alat berat di lokasi pekerjaan, Jihan menyampaikan bahwa BBM yang digunakan itu merupakan BBM hasil sitaan aparat kepolisian yang kemudian dijual untuk kebutuhan proyek pekerjaan jalan stasiun kereta api.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari penelusuran yang dilakukan Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, yang meminta adanya kejelasan mengenai asal-usul BBM, dasar pemanfaatannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
Bung Salim mengungkapkan, dalam penelusuran ini bukan semata-mata mengenai jenis BBM yang digunakan kendaraan proyek.
Persoalan yang perlu dijelaskan adalah dari mana BBM tersebut berasal, siapa yang menjual atau menyerahkannya, atas dasar dokumen apa BBM itu digunakan, serta siapa yang bertanggung jawab apabila benar BBM tersebut berasal dari barang yang sebelumnya disita aparat penegak hukum.
Salim Djati Mamma menilai keterangan tersebut penting bagi apparat Kepolisian, untuk menyelidiki siapa oknum polisi yang memasok dan menjual ke dalam lokasi proyektersebut diduga tidak memiliki dokumen resmi.
Menurut Salim, apabila BBM jenis solar tersebut berasal dari hasil penyitaan, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status barang tersebut sebelum digunakan atau diperjualbelikan.
“Yang kami minta bukan tuduhan. Kami ingin memastikan kebenaran dari pernyataan yang disampaikan oleh staf balai lelang itu (Jihan-red). Kalau memang BBM itu hasil sitaan polisi, harus ada dokumen yang menjelaskan statusnya, siapa yang menguasai, siapa yang menjual, kepada siapa dijual, dan untuk kepentingan apa,” kata Bung Salim.
Saat dikonfirmasi, Jihan juga memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan dirinya terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh satuan kerja (Satker).
Jihan menyatakan dirinya tidak ingin mencampuri pekerjaan Satker dan lebih mengetahui bahwa pekerjaan proyek harus diselesaikan.
Dalam peryataannya, Jihan antara lain menyampaikan bahwa persoalan mengenai dari mana tanah timbunan diperoleh merupakan urusan Satker, dirinya tidak mau peduli, karena persoalan hanya disekitar mempertanyakan ijin dan kualitas tanah merah itu.
- Penulis: Hardiansyah

Saat ini belum ada komentar