Janji Plasma yang Tertunda: Mengurai Polemik Petani dan Tanggung Jawab Perusahaan di Pohuwato
- account_circle Tri Gunawan Sidiki
- calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
- visibility 411
- print Cetak

Tri Gunawan Sidiki, Sekretaris Koperasi Karya Inovasi Bersama (KIB). Doc. istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang keadilan dan tanggung jawab. Bagaimana mungkin sebuah kemitraan berjalan timpang, di mana satu pihak terus bergerak maju sementara pihak lainnya tertinggal tanpa kepastian? Pertanyaan ini bukan hanya relevan, tetapi juga mendesak untuk dijawab secara terbuka.
Sejak awal berdirinya Koperasi Karya Inovasi Bersama (KIB), kami berkomitmen untuk menjadi jembatan antara masyarakat petani plasma dengan pihak perusahaan dan pemerintah. Kami menyadari bahwa persoalan ini tidak sederhana, karena melibatkan berbagai aspek, mulai dari regulasi, teknis lapangan, hingga dinamika kebijakan. Namun demikian, komitmen untuk memperjuangkan hak petani tidak pernah surut.
Dalam perjalanan tersebut, kami menghadapi berbagai hambatan. Salah satu yang sering menjadi alasan adalah perubahan izin komoditas dari perkebunan sawit menjadi tanaman bioenergi seperti gamal dan kaliandra. Tanaman ini diperkirakan mulai ditanam sekitar tahun 2021 dan hingga saat ini baru berumur kurang lebih lima tahun. Dari sisi teknis, perusahaan berargumen bahwa tanaman tersebut belum mencapai produktivitas optimal sehingga belum dapat dibagikan sebagai plasma.
Namun, alasan teknis semacam ini tidak seharusnya menjadi pembenaran untuk menunda kewajiban secara keseluruhan. Regulasi yang berlaku telah memberikan pedoman yang jelas. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari total luas area yang dikuasai. Ketentuan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat di sekitar wilayah usaha.
Ketika kewajiban ini tidak dijalankan, maka wajar jika muncul keresahan di tengah masyarakat. Lebih dari itu, ketidakjelasan informasi hanya akan memperbesar ruang spekulasi dan ketidakpercayaan. Hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang transparan terkait alasan tidak terealisasinya lahan plasma. Apakah memang tidak tersedia lahan? Jika demikian, di mana bukti administratifnya?
Dalam konteks ini, transparansi menjadi sangat penting. Jika perusahaan memang tidak memiliki lahan yang dapat difasilitasi untuk pembangunan kebun masyarakat (FPKM), maka hal tersebut harus dibuktikan dengan keterangan resmi dari instansi yang berwenang, yakni Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo. Tanpa dokumen resmi, maka klaim tersebut akan sulit diterima oleh masyarakat.
- Penulis: Tri Gunawan Sidiki

Saat ini belum ada komentar