Breaking News
light_mode
Trending Tags

Janji Plasma yang Tertunda: Mengurai Polemik Petani dan Tanggung Jawab Perusahaan di Pohuwato

  • account_circle Tri Gunawan Sidiki
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
  • visibility 892
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang keadilan dan tanggung jawab. Bagaimana mungkin sebuah kemitraan berjalan timpang, di mana satu pihak terus bergerak maju sementara pihak lainnya tertinggal tanpa kepastian? Pertanyaan ini bukan hanya relevan, tetapi juga mendesak untuk dijawab secara terbuka.

Sejak awal berdirinya Koperasi Karya Inovasi Bersama (KIB), kami berkomitmen untuk menjadi jembatan antara masyarakat petani plasma dengan pihak perusahaan dan pemerintah. Kami menyadari bahwa persoalan ini tidak sederhana, karena melibatkan berbagai aspek, mulai dari regulasi, teknis lapangan, hingga dinamika kebijakan. Namun demikian, komitmen untuk memperjuangkan hak petani tidak pernah surut.

Dalam perjalanan tersebut, kami menghadapi berbagai hambatan. Salah satu yang sering menjadi alasan adalah perubahan izin komoditas dari perkebunan sawit menjadi tanaman bioenergi seperti gamal dan kaliandra. Tanaman ini diperkirakan mulai ditanam sekitar tahun 2021 dan hingga saat ini baru berumur kurang lebih lima tahun. Dari sisi teknis, perusahaan berargumen bahwa tanaman tersebut belum mencapai produktivitas optimal sehingga belum dapat dibagikan sebagai plasma.

Namun, alasan teknis semacam ini tidak seharusnya menjadi pembenaran untuk menunda kewajiban secara keseluruhan. Regulasi yang berlaku telah memberikan pedoman yang jelas. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari total luas area yang dikuasai. Ketentuan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat di sekitar wilayah usaha.

Ketika kewajiban ini tidak dijalankan, maka wajar jika muncul keresahan di tengah masyarakat. Lebih dari itu, ketidakjelasan informasi hanya akan memperbesar ruang spekulasi dan ketidakpercayaan. Hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang transparan terkait alasan tidak terealisasinya lahan plasma. Apakah memang tidak tersedia lahan? Jika demikian, di mana bukti administratifnya?

Dalam konteks ini, transparansi menjadi sangat penting. Jika perusahaan memang tidak memiliki lahan yang dapat difasilitasi untuk pembangunan kebun masyarakat (FPKM), maka hal tersebut harus dibuktikan dengan keterangan resmi dari instansi yang berwenang, yakni Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo. Tanpa dokumen resmi, maka klaim tersebut akan sulit diterima oleh masyarakat.

  • Penulis: Tri Gunawan Sidiki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan Mendadak Prabowo Subianto di Senen, Datang Tanpa Didampingi Mensos

    Kunjungan Mendadak Prabowo Subianto di Senen, Datang Tanpa Didampingi Mensos

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Sementara itu, Cono, seorang pemulung, mengungkapkan kondisi tempat tinggal warga yang masih jauh dari layak. Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap masyarakat yang hidup dalam keterbatasan. Kunjungan ini berlangsung sederhana namun penuh makna. Tanpa kehadiran Menteri Sosial, interaksi Presiden dengan warga terasa lebih langsung dan personal, mencerminkan pendekatan yang dekat dengan rakyat. Di […]

  • Bappeda Gorontalo Gelar Kajian Pengelolaan Tambang Mineral Bukan Logam dan Dampaknya terhadap Lingkungan Sosial-Ekonomi

    Bappeda Gorontalo Gelar Kajian Pengelolaan Tambang Mineral Bukan Logam dan Dampaknya terhadap Lingkungan Sosial-Ekonomi

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo menggelar kajian bertema “Pengelolaan Tambang Mineral Bukan Logam dan Dampaknya terhadap Lingkungan Sosial dan Ekonomi”, Rabu (5/11/2025), bertempat di Kantor Bappeda Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Kabid Riset dan Inovasi, Titi Iriani Datau. Dalam sambutannya, Titi Iriani menegaskan pentingnya kajian […]

  • Salat Id Lebih Awal di Depok, Warga Ikuti Rukyatul Hilal Global

    Salat Id Lebih Awal di Depok, Warga Ikuti Rukyatul Hilal Global

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Menariknya, kelompok ini juga melaksanakan salat Id lebih awal dibandingkan penetapan di Arab Saudi dan sejumlah negara Teluk yang diperkirakan merayakan Idulfitri pada 20 Maret. Di media sosial, sejumlah pengguna menanggapi fenomena ini dengan berbagai sudut pandang. Ada yang menilai pelaksanaan salat Id di tanah lapang sejalan dengan sunnah Nabi Muhammad SAW, sebagaimana praktik yang […]

  • Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Majannang Digelar di Hari Libur, Dorong Percepatan dan Transparansi

    Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Majannang Digelar di Hari Libur, Dorong Percepatan dan Transparansi

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Pemerintah Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Sabtu (27/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Majannang dan menjadi perhatian karena dilaksanakan di hari libur. Musdes dihadiri oleh PJ Kepala Desa Majannang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping […]

  • Laporan Langit

    Laporan Langit

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Masalahnya, banyak dari kita terjebak pada sistem pencatatan tunggal: single entry dunia saja. Yang penting saldo rekening bertambah, jabatan naik, proyek cair. Soal saldo akhirat? “Nanti saja diatur.” Padahal dalam logika akuntansi, laporan yang hanya mencatat satu sisi pasti tidak seimbang. Neraca hidup pun bisa timpang: aset dunia menumpuk, tetapi liabilitas moral menggunung. Di bulan […]

  • Reaktivasi 11 Juta Peserta PBI Tersendat, DPR Soroti Kinerja Pemerintah

    Reaktivasi 11 Juta Peserta PBI Tersendat, DPR Soroti Kinerja Pemerintah

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Ia menilai, pernyataan bahwa pasien dalam kondisi darurat tetap dapat dilayani belum sepenuhnya berjalan, karena masih ditemukan rumah sakit yang menolak peserta dengan status kepesertaan nonaktif. “Di lapangan, rumah sakit tidak melayani peserta nonaktif. Ini menunjukkan kebijakan belum berjalan efektif. Pertanyaannya, siapa yang melakukan pengawasan,” tegasnya. Selain itu, Irma mengkritisi masa transisi perbaikan data kepesertaan […]

expand_less