Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Perjumpaan 100 Tokoh, Bisikan Wali dan Masa Depan NU Gorontalo

  • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
  • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
  • visibility 106
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Rumah besar berpenghuni banyak orang dengan banyak kamar besar serta halaman rumah yang luas, namun tak satupun orang-orang itu terlihat keluar dari rumahnya. Lampu halaman tak menyala, para tetangga tidak pernah disapa, bahkan para tetangga saja tidak mengenal setiap orang yang menghuni rumah besar itu. Karena mereka tak pernah terlihat bekerja menata lingkungan sekitar rumah. Mungkin rumah itu sengaja ditutup agar orang lain tidak bisa masuk dan mengambil alih rumah itu dengan semua aset yang dimiliki.

Kira-kira itu paragraf di atas bisa digunakan untuk menggambarkan realitas atau kondisi Nahdlatul Ulama Gorontalo saat ini sejak dari masa periode awal pelantikan hingga akan berakhir masa kepengurusan. Barangkali kalimat demi kalimat di atas dianggap sebagai suara penghakiman (voice of judgment)  terhadap perilaku psikologis para penghuni rumah yang dianggap  kurang  peka terhadap relasi tentang (neighbor), atau ini hanya pandangan spekulatif yang bernada sinis (voice of cynicism) yang berasal dari kelompok atau person yang kurang beroleh kesempatan untuk mengurus rumah besar itu. Tapi juga boleh jadi, kalimat di atas sebagai reaksi ketakutan (voice of fear) atas peran dari poros lama yang masih ingin kembali untuk memiliki rumah tersebut.

Keberadaan Nahdlatul Ulama Gorontalo yang cenderung stagnan dan tidak menjalankan fungsinya sebagai organisasi berbasis keumatan menjadi tren menarik untuk dikaji guna  membongkar struktur penyebab yang melatarinya.

Jika dirunut ke Surat Keputusan (SK) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU) sebenarnya masa kerja kepengurusan sudah berakhir, namun dikarenakan oleh sesuatu dan lain hal, maka masa kerja Pengurus Wilayah NU Gorontalo diperpanjang sampai pada batas waktu yang “disepakati”.  Artinya orang-orang masih menunggu kapan perhelatan konferensi wilayah digelar. Menunggu adalah pekerjaan yang membosankan, tapi bagi orang lain perpanjangan “SK” boleh jadi merupakan masa yang mendebarkan, karena bisa jadi moment-moment yang tidak disenangi akan muncul sebagai reaksi atas kebijakan PBNU dalam memperpanjang masa kepengurusan. Pertanyaannya sederhana adalah apa gerangan yang terjadi?.

Organisasi Nahdlatul Ulama Gorontalo memang tidak pernah luput dari pengamatan baik secara internal (warga Nahdliyin) maupun secara eksternal (orang-orang di luar NU) itu sendiri. Pasalanya keberadaan NU secara organisatoris dinilai kurang memberi efek sosiologis terhadap keberadaan warga Nahdliyin  terutama mereka yang ada di perkampungan. Kegiatan-kegiatan keumatan di tingkat grassroots nyaris tidak pernah ada. Akibatnya tidak sedikit warga nahdliyin pindah (nyebrang) ke organisasi lainnya yang secara ideologis dan platform sangat bertentangan dengan NU. Namun disadari atau tidak bahwa NU mengalami distorsi halaqah dan harakah yang menjadi platform NU itu sendiri.  Pertanyaannya apa yang terjadi pula sehingga hal itu terjadi?.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, “mungkin” ada beberapa kondisi yang menjadi struktur penyebab ialah vakumnya organisasi Nahdlatul Ulama Gorontalo. Misalnya organisasi NU belum berperan dengan maksimal, pengurus tidak berperan atau bekerja dengan baik, faktor leadership yang belum bekerja dengan baik, cenderung membiarkan polemik di kalangan pengurus, hadirnya person-person yang pragmatis, para pengurus yang kurang dipercaya, tokoh-tokoh NU kurang memberi perhatian, para pengurus belum hadir sepenuhnya dalam berorganisasi, NU menjadi ruang kepentingan  (transaksional), dan warga nahdliyin kurang peduli. Ini mungkin beberapa yang menjadi faktor penyebabnya, boleh jadi masih banyak lagi faktor lainnya.

Beberapa struktur penyebab di atas mungkin bisa dipahami. Karena boleh jadi ada hal-hal yang melatarinya. Misalnya di tingkat pengurus berfikir bahwa persoalan NU adalah persoalan bersama, pengurusnya sibuk dengan aktivitas lainnya, pemimpinnya (leadership) saling lempar tanggung jawab, melihat polemik adalah sesuatu yang wajar dalam berorganisasi, para pengurus dapat apa dari organisasi, tokoh-tokoh NU tidak mau ambil resiko, tidak ingin keluar dari zona nyaman. Warga Nahdliyin ikut apa kata Tokoh NU. Beberapa hal yang muncul itu bisa disebut sebagai mental model yang bisa kita tangkap.

Dalam menyikapi persoalan NU di Gorontalo memang bukan hal yang mudah, ia sangat kompleks apalagi dominasi struktural sangat kuat. Kemudian melahirkan watak elitisme yang pragmatis. Belum lagi beberapa variabel penting lainnya yang sangat mendukung ritme organisasi yang belum sepenuhnya dipahami oleh orang-orang yang terlibat didalamnya.

Kesadaran tentang pentingnya “perjumpaan” untuk membicarakan arah gerak NU ke depan, muncullah fenomena “19 resolusi” yang lahir dari kelompok yang ingin mengelusidasi pelbagai distorsi perjuangan organisasi, termasuk polemik yang terjadi di dalamnya. Dua hal yang penting dari 19 resolusi itu adalah menyangkut eksistensi syuriah yang selama ini dinilai tidak berfungsi (distorsi otoritas), yang kedua dan ini menarik yaitu soal kriteria yang harus dimiliki oleh seorang calon ketua tanfidziah yaitu “santri”.

Syuriah sejatinya dalam organisasi NU adalah “Sang Pemilik NU” selama ini seakan hanya jadi “penambal” struktur NU, dan kurang “dihormati”. Padahal syuriyah adalah yang punya otoritas penuh dalam NU. Sementara tanfidziah hanyalah kelompok orang yang menjalankan tugas dari si pemilik organisasi. Dalam 19 resolusi tersebut, poin penting adalah penegakan supremasi syuriah sesuai aturan dalam organisasi NU (PO).

Hal kedua adalah kriteria “santri”, kriteria ini sangat beralasan karena secara historis NU itu sejatinya dinahkodai oleh santri. Adapun yang dimaksud santri bukanlah berarti mereka yang pernah mondok di pesantren melainkan mereka yang memiliki akhlak santri, atau yang punya kesadaran secara lahir dan batin serta ikhlas dalam beramal. Kira-kira dua itu yang jadi krusial yang lahir dari 19 resolusi alim ulama atau dengan bahasa keren nya kyai kultur.

Ternyata kesadaran untuk menata masa depan NU tidak berhenti disitu. Ada momen penting yang lahir di bulan Juni yaitu temu 100 tokoh NU yang digelar di asrama haji Gorontalo. Pertemuan ini sangat menarik perhatian banyak kalangan warga Nahdliyin, bahkan orang-orang di luar NU juga ikut berkomentar terhadap pertemuan 100 tokoh ini. salah satu komentar yaitu “moment ini sebagai kebangkitan NU Gorontalo”.

Dalam perlintasan sejarah NU di Gorontalo yang terbentuk pada tahun tahun 1938 oleh Habib Salim bin Jindan (1906-1969) setelah ia berkunjung (berdakwah) di Ternate, Manado, Minahasa dan Tondano, belum pernah terjadi temu 100 tokoh NU. Fenomena ini menarik untuk diperbincangkan di warung kopi.

Temu 100 tokoh NU yang katanya dihadiri 150 orang tokoh dan warga Nahdliyin mampu menggetarkan singgasana surgawi kewalian NU Gorontalo. Ini merupakan bisikan dari para wali Gorontalo. Artinya kehadiran dan kebangkitan ini direstui oleh para wali NU Gorontalo. Sebab tidak mudah menghadirkan tokoh-tokoh NU dalam setiap momen kegiatan NU di Gorontalo. pertanyaannya ini pertanda apa?

Pertemuan 100 tokoh NU ternyata dianggap berlebihan oleh kelompok yang merasa terusik kekuasaannya (voice of fear). Hal itu sah-sah saja, namun pertemuan 100 tokoh NU harus dilihat sebagai bentuk dari rasa tanggung jawab (responsibility) dan perhatian dari para tokoh NU yang didalamnya kyai kultur. Semua warga NU harus open mindopen heart dan open will jika ingin NU Gorontalo mengalami kebangkitan. Sebab NU lahir karena keterpanggilan ummat dan masalah sosio-religius yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia ketika itu.  Semoga pertemuan 100 tokoh NU membawa angin segar (perubahan) untuk NU di masa-masa mendatang.  #hadirutuhsadarpenuh   

  • Penulis: Dr. Samsi Pomalingo, MA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua IKPM-HT Yogyakarta Resmi Laporkan Kader PDI-P, Shanty Alda Nathalia ke Bidang Kehormatan DPP

    Ketua IKPM-HT Yogyakarta Resmi Laporkan Kader PDI-P, Shanty Alda Nathalia ke Bidang Kehormatan DPP

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Yogyakarta – Ketua Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta resmi melayangkan surat pengaduan terhadap Shanty Alda Nathalia, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, ke Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan pada Selasa (3/3/2026). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran disiplin partai dan benturan kepentingan (conflict of interest) yang dinilai mencederai marwah institusi. […]

  • Pangkas Birokrasi, Bupati Sofyan Puhi Limpahkan Kewenangan ke Camat

    Pangkas Birokrasi, Bupati Sofyan Puhi Limpahkan Kewenangan ke Camat

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 349
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengambil langkah tegas dalam upaya memangkas rantai birokrasi dengan melimpahkan sebagian kewenangan Bupati kepada para Camat. Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang digelar di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (13/1/2026). Bupati Sofyan menegaskan, pelimpahan kewenangan ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus menghadirkan pemerintahan […]

  • Hak Interpelasi DPRD : Jalan Terang dalam Polemik BSG

    Hak Interpelasi DPRD : Jalan Terang dalam Polemik BSG

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bayangkan anda adalah masyarakat Gorontalo. Hari ini anda membaca berita hangat yang informasinya ‘begini’, keesokan harinya ‘begitu’. Hari ini anda memahami informasi resmi dari pemangku kebijakan, tiba – tiba besoknya informasi tersebut diklarifikasi oleh mereka sendiri pula. Inilah realita masyarakat Gorontalo, terkekang dalam polemik Bank SulutGo (BSG) yang kebijakannya berpusar disitu saja yang membuat masyarakatnya […]

  • Pemkab Bone Bolango Tegaskan Pengawalan Ketat Amdal Tambang Emas PT Gorontalo Minerals

    Pemkab Bone Bolango Tegaskan Pengawalan Ketat Amdal Tambang Emas PT Gorontalo Minerals

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat rencana kegiatan pertambangan emas PT Gorontalo Minerals agar berjalan seimbang antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, saat menghadiri Rapat Komisi Pembahasan Amdal RKL-RPL rencana kegiatan pertambangan emas DMP PT Gorontalo Minerals yang […]

  • Tradisi Doa Tolak Bala di Hari Asyura

    Tradisi Doa Tolak Bala di Hari Asyura

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Mubarak Idrus
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Tepat pukul 20.00 wita, jamaah Tarekat Khalwatiyah mulai memadati halaman masjid Baitul Izzah yang terletak di Jl. Baji Bicara 7. Beberapa di antaranya menenteng makanan yang akan disajikan selepas acara doa asyura dan tolak bala. Doa Asyura dan Tolak Bala merupakan salah satu amalan yang rutin dilakukan oleh Tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf Al-Makassari. Seperti tahun-tahun […]

  • Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

    Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 673
    • 0Komentar

    Di gang sempit permukiman padat penduduk, praktik pinjam-meminjam uang masih berlangsung seperti biasa. Bunga mencekik, tempo singkat, dan penagihan yang membuat jantung berdebar. Bedanya, kini semua itu terjadi di bawah payung hukum pidana yang baru. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku, […]

expand_less